- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tersangka Pembakar Rumah Divonis Bebas, Hakim: “‘Kan Masih Bisa Dibangun Lagi.”


TS
wartawan.bodrex
Tersangka Pembakar Rumah Divonis Bebas, Hakim: “‘Kan Masih Bisa Dibangun Lagi.”
Tersangka pembakar rumah warga di Desa Tegar Alam, Kabupaten Muara Sumbi, Sumatera Selatan, dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Sumbi pagi ini (4/1).
Tersangka BM sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian karena dilaporkan telah membakar lima rumah milik warga di Desa Tegar Alam beberapa bulan lalu. Dalam kasus tersebut, lebih dari puluhan warga menjadi saksi dan melihat langsung aksi BM dalam membakar rumah-rumah itu.
Saat ditangkap, BM mengaku ingin menggunakan lahan dari tempat rumah itu berdiri untuk ditanami pohon kelapa sawit, yang hasilnya akan dapat dijual ke pengepul atau pemborong. BM menyatakan dirinya tidak bersalah karena pembakaran rumah yang ia lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan oleh Komisi Ilmiah Pembakar Lahan Indonesia (KIPLI), yang mewajibkan seluruh penghuni dipaksa keluar terlebih dahulu sebelum rumah dibakar supaya tidak jatuh korban jiwa.
Hanya saja, aksi BM membuat lima keluarga tidak memiliki rumah. Pembakaran yang dilakukannya pun dinilai berlebihan karena membuat asapnya menyelimuti seluruh pemukiman desa dan membuat beberapa warga menderita infeksi pernapasan.
“Waktu itu (pembakaran) parah sekali. Satu kampung langitnya jadi hitam penuh kabut asap. Mau napas saja susah, membuka mata juga sakit. Jelas yang dirugikan bukan hanya yang kehilangan rumahnya, tapi sekampung juga. Sampai sebulan baru asapnya hilang. Ada yang mau ke sawah, baru keluar rumah sudah ambruk gara-gara tidak bisa napas. Saya heran kenapa vonis hakim justru bebas orang ini,” ujar Ramli, warga Tegar Alam yang sempat menjadi saksi dalam persidangan.
Keputusan majelis hakim membebaskan BM seketika membuat ruangan sidang gaduh. Menurut Mahrul Tamin, salah satu anggota majelis hakim, BM harus dinyatakan tidak bersalah karena kurangnya bukti. Meskipun ada saksi, namun bukti ataupun keterangan fisik dari korban lebih diutamakan.
“Dalam hal ini, yang dibakar itu rumah, jadi ya seharusnya rumah-rumah itu yang menuntut sebagai korban. Tapi ini tidak, manusianya yang menuntut. Jadinya tidak nyambung. Sampai detik ini juga tidak ada bukti dan laporan forensik bahwa rumah-rumah itu mengalami rasa sakit ataupun cedera akibat pembakaran. Oleh karena itu, kasus ini tidak berdasar,” jelasnya.
Anggota majelis hakim lainnya, Yopie Panatera, menjelaskan bahwa keputusan ini juga diambil atas dasar yurisprudensi atau keputusan hakim sebelumnya. Perihal yang dimaksud oleh Yopie adalah keputusan majelis hakim PN Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada PT Bumi Mekar Hijau atas tuduhan pembakaran lahan hutan seluas 20 ribu hektar pada tahun 2014 dan 2015.
Dalam keputusan tersebut, gugatan ditolak karena majelis hakim menganggap bahwa kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan. Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menerangkan jika lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia. Hal itu diketahui dari hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.
“Jadi jelas kasusnya mirip. Rumah-rumah itu masih bisa dibangun lagi, ‘kan? Kontraktor yang kita panggil sebagai saksi ahli juga sudah bilang seperti itu. Semua sudah clear, tidak ada kasus di sini,” terang Yopie.
Keputusan ini sempat membuat warga marah. Akibatnya, tersangka BM dan majelis hakim langsung dievakuasi dari lokasi oleh pihak berwajib, meski salah satu hakim sempat terkena pukulan warga sampai mengalami memar.
Warga yang melemparkan pukulan itu sempat berteriak pada sang hakim saat diamankan oleh pihak berwajib. “Kepalamu aku buat memar nggak apa-apa, itu bukan penganiayaan! Nanti masih bisa sembuh sendiri, ‘kan?!”
Hingga artikel ini diterbitkan, keberadaan BM tidak diketahui, sementara penyelesaian akibat kerugian yang ditimbulkannya pada warga desa Tegar Alam masih belum mendapatkan kejelasan. (SMG)
sumur
masih bisa di bangun lagi atau masih bisa disembuhkan lagi jadi tidak bisa di pidana.
kalo gitu besok2 koruptor yang ngembat uang negara juga bisa berdalih, masih bisa di cari lagi ama negara itu duit.
Tersangka BM sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian karena dilaporkan telah membakar lima rumah milik warga di Desa Tegar Alam beberapa bulan lalu. Dalam kasus tersebut, lebih dari puluhan warga menjadi saksi dan melihat langsung aksi BM dalam membakar rumah-rumah itu.
Saat ditangkap, BM mengaku ingin menggunakan lahan dari tempat rumah itu berdiri untuk ditanami pohon kelapa sawit, yang hasilnya akan dapat dijual ke pengepul atau pemborong. BM menyatakan dirinya tidak bersalah karena pembakaran rumah yang ia lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan oleh Komisi Ilmiah Pembakar Lahan Indonesia (KIPLI), yang mewajibkan seluruh penghuni dipaksa keluar terlebih dahulu sebelum rumah dibakar supaya tidak jatuh korban jiwa.
Hanya saja, aksi BM membuat lima keluarga tidak memiliki rumah. Pembakaran yang dilakukannya pun dinilai berlebihan karena membuat asapnya menyelimuti seluruh pemukiman desa dan membuat beberapa warga menderita infeksi pernapasan.
“Waktu itu (pembakaran) parah sekali. Satu kampung langitnya jadi hitam penuh kabut asap. Mau napas saja susah, membuka mata juga sakit. Jelas yang dirugikan bukan hanya yang kehilangan rumahnya, tapi sekampung juga. Sampai sebulan baru asapnya hilang. Ada yang mau ke sawah, baru keluar rumah sudah ambruk gara-gara tidak bisa napas. Saya heran kenapa vonis hakim justru bebas orang ini,” ujar Ramli, warga Tegar Alam yang sempat menjadi saksi dalam persidangan.
Keputusan majelis hakim membebaskan BM seketika membuat ruangan sidang gaduh. Menurut Mahrul Tamin, salah satu anggota majelis hakim, BM harus dinyatakan tidak bersalah karena kurangnya bukti. Meskipun ada saksi, namun bukti ataupun keterangan fisik dari korban lebih diutamakan.
“Dalam hal ini, yang dibakar itu rumah, jadi ya seharusnya rumah-rumah itu yang menuntut sebagai korban. Tapi ini tidak, manusianya yang menuntut. Jadinya tidak nyambung. Sampai detik ini juga tidak ada bukti dan laporan forensik bahwa rumah-rumah itu mengalami rasa sakit ataupun cedera akibat pembakaran. Oleh karena itu, kasus ini tidak berdasar,” jelasnya.
Anggota majelis hakim lainnya, Yopie Panatera, menjelaskan bahwa keputusan ini juga diambil atas dasar yurisprudensi atau keputusan hakim sebelumnya. Perihal yang dimaksud oleh Yopie adalah keputusan majelis hakim PN Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada PT Bumi Mekar Hijau atas tuduhan pembakaran lahan hutan seluas 20 ribu hektar pada tahun 2014 dan 2015.
Dalam keputusan tersebut, gugatan ditolak karena majelis hakim menganggap bahwa kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan. Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menerangkan jika lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia. Hal itu diketahui dari hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.
“Jadi jelas kasusnya mirip. Rumah-rumah itu masih bisa dibangun lagi, ‘kan? Kontraktor yang kita panggil sebagai saksi ahli juga sudah bilang seperti itu. Semua sudah clear, tidak ada kasus di sini,” terang Yopie.
Keputusan ini sempat membuat warga marah. Akibatnya, tersangka BM dan majelis hakim langsung dievakuasi dari lokasi oleh pihak berwajib, meski salah satu hakim sempat terkena pukulan warga sampai mengalami memar.
Warga yang melemparkan pukulan itu sempat berteriak pada sang hakim saat diamankan oleh pihak berwajib. “Kepalamu aku buat memar nggak apa-apa, itu bukan penganiayaan! Nanti masih bisa sembuh sendiri, ‘kan?!”
Hingga artikel ini diterbitkan, keberadaan BM tidak diketahui, sementara penyelesaian akibat kerugian yang ditimbulkannya pada warga desa Tegar Alam masih belum mendapatkan kejelasan. (SMG)
sumur
masih bisa di bangun lagi atau masih bisa disembuhkan lagi jadi tidak bisa di pidana.
kalo gitu besok2 koruptor yang ngembat uang negara juga bisa berdalih, masih bisa di cari lagi ama negara itu duit.


0
3.8K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan