Kaskus

News

drug.dealerAvatar border
TS
drug.dealer
Celah Hukum Sebabkan Maraknya Peredaran Narkoba
Kriminolog Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar berpendapat, akan terjadi kenaikan peredaran narkoba pada tahun 2016.

Penyebabnya ada celah hukum dimana para pengguna narkoba dalam suatu dosis tertentu akan diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi. Hal itu bisa dicegah. Pemerintah perlu membuat aturan yang memberikan efek jera.

“Adanya peluang dalam peraturan bagi pengguna narkoba jika melapor ke penegak hukum dapat direhabilitasi maka bisa menjadi pengguna narkoba akan meningkat,” tutur Bambang Widodo Umar, Sabtu (2/1/).

Aturan mengenai rehabilitasi tercantum di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setidakbya ada dua bentuk rehabilitasi yakni medis dan sosial. Rehabilitasi medis dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk Menteri Kesehatan.

Sedangkan rehabilitasi sosial adalah rehabilitasi yang diadakan instansi pemerintah ataupun masyarakat. Apabila pecandu narkoba terjerat hukum, hakim berhak memutuskan atau mengharuskan menjalani rehabilitasi baik itu terbukti bersalah atau tidak dalam tindak pidana narkotika.

Untuk narkoba yang tertangkap tangan pada saat penangkapan diharuskan minimal 0,5 gram (metadon), 1 gram (Sabu-sabu, fentanil, petidin dan lainnya), 1,8 gram (Heroin, kokain, morfin, dan lainnya), 2,4 gram (ectasy, LSD, dan sebagainya), 3 gram (psylosybin, Phencyclidine, dan lainnya), 5 gram (ganja, daun koka, meskalin, dan lainnya).

Celah hukum ini membuat bandar narkoba menjadikan Indonesia sebagai wilayah sasaran peredaran barang haram itu.

http://berita.suaramerdeka.com/celah...daran-narkoba/
0
658
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan