Quote:
Warga perumahan Bida Asri II Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyegel paksa minimarket Indomaret yang terdapat di pintu masuk perumahan itu, Sabtu 2 Januari.
Warga marah karena minimarket dengan jumlah gerai yang mencapai ratusan unit itu ternyata belum mengantongiizin domisili dari RT dan RW setempat.
Ketua RW 09, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Samsul Hidayat mengatakan penyegelan paksa yang dilakukan warga itu sudah berlangsung sejak 30 Desember 2015 lalu.
"Kami bersama masyarakat sudah memasang spanduk di depan minimarket Indomaret bahwa mereka tidak memiliki izin domisili," ujar Samsul saat ditemui di kediamannya, Sabtu siang.
Pemasangan spanduk tersebut, menurut Samsul, karena minimarket Indomaret belum mengantongi izin domisili dari RT dan RW setempat yang kemudian dilanjutkan izin dari Kelurahan, Kecamatan hingga ke Pemerintahan Kota Batam.
"Kami tidak mau melihat hal-hal yang tidak kami inginkan terjadi di sini. Karena itu kami pasang spanduk tersebut," kata Samsul.
Samsul mengakui pihak Indomaret pernah mengajukan izin domisili kepada dirinya selaku Ketua RT. Namun izin itu belum dikeluarkan karena ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, terkait masyarakat setempat.
Sebab, lanjut dia, pihaknya harus rembuk dulu dan sosialisasi ke warga agar mendapatkan persetujuan.
"Bagi saya, yang penting adalah kemauan dan kesepakatan bersama dengan warga di sini. Karena perumahan kami adalah lingkungan pemukiman bukan pasar ataupun perumahan yang di depannya di dirikan ruko pertokoan," katanya.
Apalagi, kata dia, warga setempat ada yang membuka usaha kecil-kecilan yang barang nya sama dengan yang dijual di minimarket Indomaret. Karena itu, seyogyanya dia harus menanyakan kepada warga, apakah mereka berkenan jika Indomaret dibuka.
(rtw)
Sumur
"Izin Domisili", ini istilah darimana ya?
Setau ane yang ada "Izin Tinggal".
Kok orang mau tinggal, harus izin warga???
Sesuai UU No. 24 TAHUN 2013, "Izin Tinggal" bagi WNI pemegang KTP berlaku seumur hidup. Artinya, pemegang KTP Indonesia otomatis mendapatkan Izin Tinggal seumur hidup, berhak tinggal dimana saja di wilayah NKRI. Cukup
melapor saja ke RT/RW setempat. Sedangkan bagi WNA, wajib memiliki Izin Tinggal, Tetap atau Sementara.
RT-RT macam begini ini yang bikin rusak tatanan.
Tolong pihak kelurahan untuk menatar lagi RT dan RW tentang Tugas Pokok & Fungsi, hak dan batas-batas kewenangan RT/RW, supaya hal-hal begini tidak terulang.
Terimakasih.
Itu sudah.