- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenhub Kirim Surat Teguran ke Lion Air


TS
tukangkomen123
Kemenhub Kirim Surat Teguran ke Lion Air
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kelayakan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan, Muzaffar Ismail, mengklaim telah bertindak tegas terhadap maskapai yang sering bermasalah seperti kerusakan dan menunda terbang (delay). Salah satunya adalah maskapai Lion Air. “Kami sudah berikan teguran tertulis sekitar bulan Desember kemarin,” kata dia di kantornya, Senin, 4 Januari 2015.
Di hadapan media, Muzaffar mengatakan akan memperketat pemeriksaan terhadap semua maskapai yang melanggar peraturan. Untuk pesawat yang mengalami kecelakaan serius, frekuensi pemeriksaan akan ditambah. Ia mengatakan dari hasil evaluasi jika maskapai nilai kelayakan di bawah 60 persen, akan diberikan teguran tertulis.
Teguran tertulis yang diberikan pemerintah, kata Muzaffar, berlaku hanya tiga bulan dengan setiap bulan akan ada pengawasan intensif. Setelah tiga bulan ternyata tidak ada perbaikan, ia akan memberikan peringatan kedua. Peringatan kedua itu berupa pelarangan menambah rute penerbangan baru bagi maskapai bersangkutan. “Kalau tidak digubris, kami kurangi rute penerbangannya.”
Muzaffar menyebut satu maskapai yang sudah diberikan teguran tertulis adalah Lion Air. Maskapai tersebut sempat mengalami delay besar-besaran. Pada Rabu, 18 Februari 2015 sejumlah penerbangan Lion Air tertunda menyebabkan ribuan penumpang menumpuk di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan kekacauan penerbangan Lion Air terjadi karena adanya kerusakan tiga pesawat Lion Air yang berimbas bagi sistem penerbangan maskapai itu selama tiga hari, Rabu-Jumat, 18-20 Februari 2015. Ada 44 penerbangan yang tertunda sejak Rabu, 18 Februari 2015. Keterlambatan 36 penerbangan di bawah dua jam, sedangkan 8 sisanya mengalami keterlambatan lebih dari dua jam.
Di hadapan media, Muzaffar mengatakan akan memperketat pemeriksaan terhadap semua maskapai yang melanggar peraturan. Untuk pesawat yang mengalami kecelakaan serius, frekuensi pemeriksaan akan ditambah. Ia mengatakan dari hasil evaluasi jika maskapai nilai kelayakan di bawah 60 persen, akan diberikan teguran tertulis.
Teguran tertulis yang diberikan pemerintah, kata Muzaffar, berlaku hanya tiga bulan dengan setiap bulan akan ada pengawasan intensif. Setelah tiga bulan ternyata tidak ada perbaikan, ia akan memberikan peringatan kedua. Peringatan kedua itu berupa pelarangan menambah rute penerbangan baru bagi maskapai bersangkutan. “Kalau tidak digubris, kami kurangi rute penerbangannya.”
Muzaffar menyebut satu maskapai yang sudah diberikan teguran tertulis adalah Lion Air. Maskapai tersebut sempat mengalami delay besar-besaran. Pada Rabu, 18 Februari 2015 sejumlah penerbangan Lion Air tertunda menyebabkan ribuan penumpang menumpuk di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan kekacauan penerbangan Lion Air terjadi karena adanya kerusakan tiga pesawat Lion Air yang berimbas bagi sistem penerbangan maskapai itu selama tiga hari, Rabu-Jumat, 18-20 Februari 2015. Ada 44 penerbangan yang tertunda sejak Rabu, 18 Februari 2015. Keterlambatan 36 penerbangan di bawah dua jam, sedangkan 8 sisanya mengalami keterlambatan lebih dari dua jam.
http://bisnis.tempo.co/read/news/201...an-ke-lion-air
weladalah....
0
828
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan