- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kala UU Perlindungan Anak bisa memenjarakan sang GURU


TS
faisal260593
Kala UU Perlindungan Anak bisa memenjarakan sang GURU

Quote:
selamat pagi gan ane ada sedikit informasi tadi ane jalan2 browsing sana browsing sini bertemulah ane dengan berita ini gan
Quote:
Kala UU Perlindungan Anak Jadi Alat Mempidanakan Guru yang Mencukur Siswa[/center]

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Entah apa yang ada dalam pemikiran polisi, jaksa dan hakim sehingga menghukum guru SD Aop Saopudin dengan pidana percobaan. Padahal sebagai pendidik, ia memiliki moral untuk memberi pelajaran etika dan disiplin kepada anak didiknya, termasuk mencukur rambut siswanya yang gondrong.
Guru SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat itu mencukur rambut siswanya pada 19 Maret 2012. Atas hal ini, orang tua siswa, Iwan tak terima dan mencukur balik rambut Aop. Tidak sampai di situ, Iwan juga mempolisikan Aop. Para guru di Majalengka pun tidak terima melaporkan balik Iwan. Siapa sangka, potret pendidikan Indonesia ini berujung hingga Mahkamah Agung (MA).
Dalam penyidikan dan dakwaannya, polisi dan jaksa mendakwa Aop dengan UU Perlindungan Anak. Versi polisi dan jaksa, perbuatan Aop mencukur siswa SD kelas III itu dinilai telah melakukan perbuatan diskriminasi terhadap anak serta menganiaya anak. Tidak tanggung-tanggung, sang guru terancam 5 tahun penjara!
Selengkapnya Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Adapun 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal yang bersifat luas dan multitafsir ini lalu digunakan polisi dan jaksa untuk menjerat Aop. Tapi jaksa 'takut' dakwannya lepas maka dimasukkanlah pasal sapu jagat dalam KUHP yaitu Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal ini berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Tiga pasal multitafsir pun dikantongi polisi dan jaksa. Semua perlawanan Aop dan rekan-rekannya seakan menemui jalan buntu. Pada 2 Mei 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pun mengamini dakwaan tersebut dan menyatakan Aop telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anak didiknya yaitu mencukur rambut siswa yang melanggar aturan sekolah. Hukuman percobaan pun dijatuhkan.
Hukuman ini lalu dikuatkan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sepakat dengan PN Majalengka yaitu Aop, sebagai guru, telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Mencukur rambut siswanya karena siswanya melanggar tata tertib adalah sebuah kejahatan dan Aop pantas dihukum! Padahal, niat Aop adalah untuk mendidik, tidak ada niat setitik pun untuk berbuat kejahatan.
Atas putusan ini, Aop lalu mengajukan kasasi. Palu keadilan diketok MA dan membebaskan Aop. Hakim agung, sebagai pucuk pimpinan hakim-hakim di bawahnya mengoreksi totol pandangan para hakim di bawahnya dan juga dakwaan jaksa dan dugaan polisi.
Pada 6 Mei 2014, hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono membebaskan Aop. Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru, Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.
Nah, bagaimana dengan Iwan? Ternyata PN Majalengka melakukan terapi hukum yang sama dengan Aop yaitu Iwan sama-sama dinilai telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Di mata PN Majalengka, guru yang mencukur rambut siswanya adalah sama jahatnya dengan orang tua yang mencukur rambut gurunya tersebut gara-gara tidak terima karena anaknya dicukur.
Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan Iwan tersebut. Sebab apa yang dilakukan Iwan merupakan kejahatan dan jika tidak dipenjara, maka bisa mengulangi perbuatannya. Alhasil, Iwan selayaknya dipenjara selama 3 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yaitu menteror/mengintimidasi guru dan mencukur rambut Aop.
Giliran Iwan yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi MA bergeming.
"Tidak menerima permohonan kasasi Iwan," demikian putus majelis kasasi yang sama dengan yang mengadili Aop sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (3/1/2016). Putusan Nomor 895 K/Pid/2013 itu dilandir pada 30 Desember 2015 lalu. (asp/fdn)
dan akhirnya ortu yang menggunduli oknum guru tersebut di penjara gan, dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan
waduh, gimana ini masa iya UU perlindungan anak yang seharusnya melindungi anak dari kejahatan kriminal menjadi di salah gunakan untuk memenjarakan sang guru yang notaben nya adalah pendidik, mendidik anak didik/siswa menjadi anak yang cerdas sehingga berguna bagi bangsa.. jika sudah begini ke depan tentu akan muncul kasul baru. guru-guru yang berusaha menegakkan disiplin anak menjadi harus berurusan dengan hukum. padahaln menurut ane menegakkan disiplin itu penting..
[center]sekian gan mohon maaf jika ada salah salam
Spoiler for ini beritanya gan:
Ini Alasan Hakim Penjarakan Ortu yang Mencukur Rambut Guru Anaknya
Andi Saputra - detikNews
Ilustrasi (dok.detikcom)
Majalengka - Potret pendidikan Indonesia tercoreng dengan peristiwa di Majalengka, Jawa Barat. Guru yang mendisiplinkan siswanya dengan memotong rambut siswa malah digunduli balik orang tua. Kasus ini berakhir di Mahkamah Agung (MA).
Kasus bermula saat guru honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin melakukan razia rambut gondrong di kelas III pada 19 Maret 2012. Dalam razia itu, didapati 4 siswa yang berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS.
Mendapati rambut gondrong ini, Aop lalu melakukan tindakan disiplin dengan memotong rambut THS ala kadarnya sehingga gundul tidak beraturan. Sepulang sekolah, THS menceritakan hukuman disiplin itu ke orang tuanya, Iwan Himawan. Atas laporan itu, Iwan tidak terima dan mendatangi sekolah. Iwan marah-marah dan mengancam balik Aop. Tidak sampai di situ, Iwan lalu menggunduli Aop dan melaporkannya ke polisi.
Atas tragedi pendidikan ini, guru di Majalengka tidak terima dan melaporkan balik Iwan. Kasus ini berlanjut ke pengadilan.
Aop awalnya dihukum pidana percobaan di tingkat pertama dan banding. MA lalu membebaskan Aop karena sebagai guru, tugasnyalah mendidik siswa, termasuk mencukur siswa yang gondorng.
(Baca: Akhirnya Bebas, Ini Lika-liku Kriminalisasi Guru yang Cukur Rambut Siswanya)
Bagaimana dengan Iwan? Ia awalnya juga dihukum percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Iwan selama tiga bulan.
"Bahwa dengan amar pidana percobaan terhadap Terdakwa, maka status Terdakwa tidak berada dalam tahanan, sehingga dikhawatirkan Terdakwa mengulangi perbuatan pidana yang serupa lagi," demikian putus majelis banding yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (1/1/2016).
Putusan PT Bandung ini diambil secara bulat oleh ketua majelis Pasti Serefina Sinaga dengan anggota Wiwik Widijastuti dan Soebagio Wirosoemarto.
"Bahwa putusan tersebut (hukuman percobaan yang diberikan Pengadilan Negeri Majalengka) tidak memberi efek jera bagi Terdakwa," ucap majelis pada 9 Januari 2013.
Majelis yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa yang dilakukan Aop Saepudin bin Kamaludin, yaitu menggunting rambut siswa yang salah, dalam rangka menjalankan tata tertib sekolah tersebut.
"Memutuskan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk membiarkan sesuatu dengan perbuatan yang tidak menyenangkan," ucap majelis.
Iwan tidak terima atas hukuman penjara ini dan mengajukan kasasi. Tapi karena UU menyatakan pasal yang ancamannya kurang dari 1 tahun tidak bisa dikasasi, maka permohonan kasasi Iwan tidak diterima.
"Tidak menerima permohonan kasasi," putus MA yang dikutip dari wesbitenya, Jumat (1/1/2016). Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Salman Luthan, hakim agung Desnayeti dan hakim agung Syarifuddin. (asp/tor)
Andi Saputra - detikNews
Ilustrasi (dok.detikcom)
Majalengka - Potret pendidikan Indonesia tercoreng dengan peristiwa di Majalengka, Jawa Barat. Guru yang mendisiplinkan siswanya dengan memotong rambut siswa malah digunduli balik orang tua. Kasus ini berakhir di Mahkamah Agung (MA).
Kasus bermula saat guru honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin melakukan razia rambut gondrong di kelas III pada 19 Maret 2012. Dalam razia itu, didapati 4 siswa yang berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS.
Mendapati rambut gondrong ini, Aop lalu melakukan tindakan disiplin dengan memotong rambut THS ala kadarnya sehingga gundul tidak beraturan. Sepulang sekolah, THS menceritakan hukuman disiplin itu ke orang tuanya, Iwan Himawan. Atas laporan itu, Iwan tidak terima dan mendatangi sekolah. Iwan marah-marah dan mengancam balik Aop. Tidak sampai di situ, Iwan lalu menggunduli Aop dan melaporkannya ke polisi.
Atas tragedi pendidikan ini, guru di Majalengka tidak terima dan melaporkan balik Iwan. Kasus ini berlanjut ke pengadilan.
Aop awalnya dihukum pidana percobaan di tingkat pertama dan banding. MA lalu membebaskan Aop karena sebagai guru, tugasnyalah mendidik siswa, termasuk mencukur siswa yang gondorng.
(Baca: Akhirnya Bebas, Ini Lika-liku Kriminalisasi Guru yang Cukur Rambut Siswanya)
Bagaimana dengan Iwan? Ia awalnya juga dihukum percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Iwan selama tiga bulan.
"Bahwa dengan amar pidana percobaan terhadap Terdakwa, maka status Terdakwa tidak berada dalam tahanan, sehingga dikhawatirkan Terdakwa mengulangi perbuatan pidana yang serupa lagi," demikian putus majelis banding yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (1/1/2016).
Putusan PT Bandung ini diambil secara bulat oleh ketua majelis Pasti Serefina Sinaga dengan anggota Wiwik Widijastuti dan Soebagio Wirosoemarto.
"Bahwa putusan tersebut (hukuman percobaan yang diberikan Pengadilan Negeri Majalengka) tidak memberi efek jera bagi Terdakwa," ucap majelis pada 9 Januari 2013.
Majelis yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa yang dilakukan Aop Saepudin bin Kamaludin, yaitu menggunting rambut siswa yang salah, dalam rangka menjalankan tata tertib sekolah tersebut.
"Memutuskan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk membiarkan sesuatu dengan perbuatan yang tidak menyenangkan," ucap majelis.
Iwan tidak terima atas hukuman penjara ini dan mengajukan kasasi. Tapi karena UU menyatakan pasal yang ancamannya kurang dari 1 tahun tidak bisa dikasasi, maka permohonan kasasi Iwan tidak diterima.
"Tidak menerima permohonan kasasi," putus MA yang dikutip dari wesbitenya, Jumat (1/1/2016). Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Salman Luthan, hakim agung Desnayeti dan hakim agung Syarifuddin. (asp/tor)
waduh, gimana ini masa iya UU perlindungan anak yang seharusnya melindungi anak dari kejahatan kriminal menjadi di salah gunakan untuk memenjarakan sang guru yang notaben nya adalah pendidik, mendidik anak didik/siswa menjadi anak yang cerdas sehingga berguna bagi bangsa.. jika sudah begini ke depan tentu akan muncul kasul baru. guru-guru yang berusaha menegakkan disiplin anak menjadi harus berurusan dengan hukum. padahaln menurut ane menegakkan disiplin itu penting..
Quote:
ane jadi ingat cerita orang tua dulu gan, zaman dulu nie, anak yang tidak disiplin guru akan memberikan hukuman fisik kepada anak, entah itu dipukul dengan rotan, sapu lidi, pakai cubitan, jewer. tpi apa yang terjadi ketika sang anak mengadukan hal tersebut malah si anak mendapat hukuman yang sama dari orang tuanya, sehingga anak menjadi segan kepada sang guru. anak menjadi mental yang kuat gan.
yang terjadi sekarang, malah sebaliknya. jika anak kena pukul oleh guru yang berusaha menegakkan disiplin malah sang guru berurusan dengan hukum. miris sekali
hukum kita ini arah nya kemana?? kenapa?? apa karena persoalan HAM menjadi seperti ini??
yang terjadi sekarang, malah sebaliknya. jika anak kena pukul oleh guru yang berusaha menegakkan disiplin malah sang guru berurusan dengan hukum. miris sekali

[center]sekian gan mohon maaf jika ada salah salam
Sumber
Sumber 2
Komen Kaskuser
Quote:
Original Posted By jon.sansiro►orangtua gak bisa ngedidik anak. selama anak ada di sekolah harusnya sudah wewenang guru untuk mendidik dan mendisiplinkan anak.kalo gak terima ya jangan disekolahin
Quote:
Original Posted By kedelaipilihan►pendidikan itu ada 3, rmh (org tua dan keluarga), sekolah (guru2, teman sekolah dll), lingkungan (tempat anak bermain, masjid dll)... jd menurut ane selama peraturan sekolah tdk menyimpang dlm artian tdk menyakiti baik fisik atau mental ya itu wajar, krn di dlm lingkup sekolah soal mencukur rambut ya wajar, krn sekolah punya peraturan, hrsnya org tua bs lebih bijak, sekiranya ada sesuatu dlm diri anak yg menyalahi menurut peraturan sekolah hrsnya org tua sudah bs menanganinya sendiri, semisal rambut gondrong berarti org tua hrs mencukur sendiri rambut anak tersebut (ke asgar/potong rambut sumatera jg bs gan), apalagi anak tersebut msh kelas 3, tdk mgkn anak kecil meminta memotong rambutnya sendiri tanpa ada bujukan dr org tua, dlm hal ini menurut saya org tua anak tersebutlah yg kurang perhatian dan kurang bijak
Quote:
Original Posted By Yggdrasilmaniac►
Ya salah ortu yg manjain muridnya dong
Sama salah muridnya sendiri
Enak bgt ngikutin kondisi manja2an kek gitu, romantis amat
Kalo gitu mah mana ada efek jeranya
malah siswa bisa jadi bebal krn tau hukumannya sepele
Kalo gue jadi ortu mah bakal nerapin apa yg diajarin ortu gue: kalo lu salah, yaudah terima aja konsekuensinya
Toh hukumannya juga masih masuk akal
Ya salah ortu yg manjain muridnya dong

Sama salah muridnya sendiri

Enak bgt ngikutin kondisi manja2an kek gitu, romantis amat

Kalo gitu mah mana ada efek jeranya


Kalo gue jadi ortu mah bakal nerapin apa yg diajarin ortu gue: kalo lu salah, yaudah terima aja konsekuensinya

Toh hukumannya juga masih masuk akal

Quote:
Original Posted By mandhon►Tahun kemarin ane di wamena,
Kebetulan ada kerjaan di sekolahan sd bayangkara wamena,
Saya lihat anak sekolah terlambat masuk sekolah,
Sudah di tunggu sama guru nya di lorong sekolah,
Bu guru bilang : kamu pake sepeda saja masih terlambat sekolah.... Lalu kakinya di sabet pake kayu 3 kali, bocah cuma cengar cengir aja..
Yang saya lihat... Itu bukan sabetan main2...
Besoknya ga ada tuh ortu geruduk sekolah bawa2 kpai,
Baru juga cukur rambut udah jual beli pasal.
Kebetulan ada kerjaan di sekolahan sd bayangkara wamena,
Saya lihat anak sekolah terlambat masuk sekolah,
Sudah di tunggu sama guru nya di lorong sekolah,
Bu guru bilang : kamu pake sepeda saja masih terlambat sekolah.... Lalu kakinya di sabet pake kayu 3 kali, bocah cuma cengar cengir aja..
Yang saya lihat... Itu bukan sabetan main2...
Besoknya ga ada tuh ortu geruduk sekolah bawa2 kpai,
Baru juga cukur rambut udah jual beli pasal.
Diubah oleh faisal260593 04-01-2016 08:40


tien212700 memberi reputasi
1
10.4K
Kutip
126
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan