- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Sekarang guru dah ga ada giginya di depan murid. Sedih ane.


TS
saveyourself
Sekarang guru dah ga ada giginya di depan murid. Sedih ane.
Agan2 semugaa yang sekolah slta pasti rata2 mengalami yang namanya "operasi rambut".
Yang kena, wow bakal tengsin abis.
Pulang rambut kaya apaan tau.. kurang lebih mirip residivis yg baru ketangkep gan.
Nah, jaman sekarang ternyata beda gan.
Sekarang guru yang mangkas2in rambut udah ga bisa sembarangan lagi. Kenapa?
Hadeuh, baca aja lah sendiri..
Jumat 01 Jan 2016, 16:19 WIB
Guru SD Cukur Rambut Anak Didiknya Dipidanakan, Jaksa: Siswanya Jadi Malu
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Aop Saopudin mencukur siswa SD kelas III karena rambutnya gondrong. Orang tua siswa, Iwan Himawan tidak terima dan mencukur balik Aop. Kasus ini lalu berlanjut ke pengadilan.
Guru SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat mencukur siswanya pada 19 Maret 2012. Atas hal ini, Iwan mempolisikan Aop, dan para guru di Majalengka tidak terima. Iwan lalu dilaporkan balik dan kasus ini masuk ke pengadilan. Jaksa lalu mendakwa Aop dengan 3 pasal sekaligus yaitu:
1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak.
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang penganiayaan terhadap anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Atas dakwaan ini, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menyatakan Aop telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap siswanya. Aop lalu diberikan hukuman percobaan dan dikuatkan di tingkat banding. Namun jaksa masih tidak terima dan ngotot si Aop haruslah dipenjara. Jaksa mengutip hasil pemeriksaan psikolog dari Polda Jawa Barat tertanggal 16 Mei 2012 yang menyatakan siswa tersebut mengalami trauma psikis dari peristiwa yang dialaminya.
"Hal tersebut mempengaruhi aktivitas belajar subyek, pada akhirnya subyek mudah mengalami ketakutan, menghindari lingkungan dan bersikap pasif," ujar jaksa dalam memori kasasi yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (1/1/2016).
Selain itu, jaksa juga menyalahkan majelis hakim yang tidak mengindahkan keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Noor Aziz Zaid. Dalam keterangannya, Noor Aziz menyatakan perbuatan menggunting rambut yang satu dibedakan dengan yang lain, bagaimana pun juga akibat diskriminasi, dilihat dari jiwa anak usia 8 tahun dan menimbulkan efek negatif secara psikologis anak.
"Majelis hakim juga mengabaikan fakta akibat dari perbuatan itu siswa tersebut merasa malu dan tertutup, baik terhadap orang tua maupun teman-teman sebayanya," kata jaksa.
Namun hati nurani Mahkamah Agung (MA) tidak terketuk dengan argumen jaksa. Malah, hakim agung Syarifuddin, hakim agung Desnayeti dan hakim agung Salman Luthan berkeyakinan lain dan membebaskan Aop. Sebab, MA menilai Aop sebagai guru memiliki fungsi pendidikan dan edukasi, salah satunya memberikan sanksi kepada siswanya.
Bagaimana dengan Iwan? Ia awalnya juga dihukum percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Iwan selama tiga bulan. Hukuman kepada Iwan lalu dikuatkan di tingkat kasasi. (asp/tor)
Sumur
http://m.detik.com/news/berita/3109068/guru-sd-cukur-rambut-anak-didiknya-dipidanakan-jaksa-siswanya-jadi-malu
Mudah2n trit ini ga repos. Maaf kalo repos.. Maklum nubi, masih bnyak kesalahan.
Cendol itu apa sih?
Kok pada minta?
Ane mau jt
Yang kena, wow bakal tengsin abis.
Pulang rambut kaya apaan tau.. kurang lebih mirip residivis yg baru ketangkep gan.
Nah, jaman sekarang ternyata beda gan.
Sekarang guru yang mangkas2in rambut udah ga bisa sembarangan lagi. Kenapa?
Hadeuh, baca aja lah sendiri..
Jumat 01 Jan 2016, 16:19 WIB
Guru SD Cukur Rambut Anak Didiknya Dipidanakan, Jaksa: Siswanya Jadi Malu
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Aop Saopudin mencukur siswa SD kelas III karena rambutnya gondrong. Orang tua siswa, Iwan Himawan tidak terima dan mencukur balik Aop. Kasus ini lalu berlanjut ke pengadilan.
Guru SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat mencukur siswanya pada 19 Maret 2012. Atas hal ini, Iwan mempolisikan Aop, dan para guru di Majalengka tidak terima. Iwan lalu dilaporkan balik dan kasus ini masuk ke pengadilan. Jaksa lalu mendakwa Aop dengan 3 pasal sekaligus yaitu:
1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak.
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang penganiayaan terhadap anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Atas dakwaan ini, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menyatakan Aop telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap siswanya. Aop lalu diberikan hukuman percobaan dan dikuatkan di tingkat banding. Namun jaksa masih tidak terima dan ngotot si Aop haruslah dipenjara. Jaksa mengutip hasil pemeriksaan psikolog dari Polda Jawa Barat tertanggal 16 Mei 2012 yang menyatakan siswa tersebut mengalami trauma psikis dari peristiwa yang dialaminya.
"Hal tersebut mempengaruhi aktivitas belajar subyek, pada akhirnya subyek mudah mengalami ketakutan, menghindari lingkungan dan bersikap pasif," ujar jaksa dalam memori kasasi yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (1/1/2016).
Selain itu, jaksa juga menyalahkan majelis hakim yang tidak mengindahkan keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Noor Aziz Zaid. Dalam keterangannya, Noor Aziz menyatakan perbuatan menggunting rambut yang satu dibedakan dengan yang lain, bagaimana pun juga akibat diskriminasi, dilihat dari jiwa anak usia 8 tahun dan menimbulkan efek negatif secara psikologis anak.
"Majelis hakim juga mengabaikan fakta akibat dari perbuatan itu siswa tersebut merasa malu dan tertutup, baik terhadap orang tua maupun teman-teman sebayanya," kata jaksa.
Namun hati nurani Mahkamah Agung (MA) tidak terketuk dengan argumen jaksa. Malah, hakim agung Syarifuddin, hakim agung Desnayeti dan hakim agung Salman Luthan berkeyakinan lain dan membebaskan Aop. Sebab, MA menilai Aop sebagai guru memiliki fungsi pendidikan dan edukasi, salah satunya memberikan sanksi kepada siswanya.
Bagaimana dengan Iwan? Ia awalnya juga dihukum percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Iwan selama tiga bulan. Hukuman kepada Iwan lalu dikuatkan di tingkat kasasi. (asp/tor)
Sumur
http://m.detik.com/news/berita/3109068/guru-sd-cukur-rambut-anak-didiknya-dipidanakan-jaksa-siswanya-jadi-malu
Mudah2n trit ini ga repos. Maaf kalo repos.. Maklum nubi, masih bnyak kesalahan.
Cendol itu apa sih?
Kok pada minta?
Ane mau jt
0
10.9K
152


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan