- Beranda
- Komunitas
- News
- Perencanaan Keuangan
[ASK] kewajiban pajak pengusaha non PKP


TS
spgevent
[ASK] kewajiban pajak pengusaha non PKP
Salam sukses gan n sist,
Saya baru saja mendirikan sebuah badan perusahaan (PT),
Namun ketika membuat permohonan pengukuhan PKP ada kendala sehingga permohonan saya di tolak.
Setelah saya tanya om google dari beberapa artikel dan keputusan menteri keuangan menjelas kan "Bahwa pengusaha yang omset nya di bawah 4,8 milyar adalah tidak wajib PKP atau di kukuh kan sebagai PKP"
Atas keputusan menteri tersebut berlaku untuk pengusaha non PKP adalah tidak boleh memungut atau di perkenan kan memungut PPN (Pajak pertambahan nilai)
Sedikit lega dan senang membaca keputusan menteri tersebut yang dalam pemikiran saya bisa menambah daya saing harga di karena kan tanpa PPN,
yang ingin saya tanya kan adalah :
1.Apa yang harus saya lakukan jika pembeli atau pengguna jasa dari perusahaan saya meminta faktur pajak untuk PPN,adakah surat resmi yang membenar kan perusahaan saya tidak berhak memungut pajak sehingga bisa menjadi refrensi yang jelas bagi klien perusahaan saya pada saat membuat laporan PKP mereka.
2.laporan atau pajak apa saja yang wajib di lapor kan pengusaha non PKP baik tiap bulan atau tiap tahun nya
Mohon pencerahan nya yang detail ya gan n sist,karna saya merasa urusan pajak ini adalah hal yang wajib saya lakukan mengingat pajak yang di bayar untuk kepentingan bangsa dan negara kita
atau jika ada thread yang sudah membahas ini mohon di kasih link nya ya karena saya tidak menemukan pada fasilitas "search"
Saya baru saja mendirikan sebuah badan perusahaan (PT),
Namun ketika membuat permohonan pengukuhan PKP ada kendala sehingga permohonan saya di tolak.
Setelah saya tanya om google dari beberapa artikel dan keputusan menteri keuangan menjelas kan "Bahwa pengusaha yang omset nya di bawah 4,8 milyar adalah tidak wajib PKP atau di kukuh kan sebagai PKP"
Atas keputusan menteri tersebut berlaku untuk pengusaha non PKP adalah tidak boleh memungut atau di perkenan kan memungut PPN (Pajak pertambahan nilai)
Sedikit lega dan senang membaca keputusan menteri tersebut yang dalam pemikiran saya bisa menambah daya saing harga di karena kan tanpa PPN,
yang ingin saya tanya kan adalah :
1.Apa yang harus saya lakukan jika pembeli atau pengguna jasa dari perusahaan saya meminta faktur pajak untuk PPN,adakah surat resmi yang membenar kan perusahaan saya tidak berhak memungut pajak sehingga bisa menjadi refrensi yang jelas bagi klien perusahaan saya pada saat membuat laporan PKP mereka.
2.laporan atau pajak apa saja yang wajib di lapor kan pengusaha non PKP baik tiap bulan atau tiap tahun nya
Mohon pencerahan nya yang detail ya gan n sist,karna saya merasa urusan pajak ini adalah hal yang wajib saya lakukan mengingat pajak yang di bayar untuk kepentingan bangsa dan negara kita

atau jika ada thread yang sudah membahas ini mohon di kasih link nya ya karena saya tidak menemukan pada fasilitas "search"
0
67.1K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan