- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jangan berdebat sama polisi gan, nanti dijerat pidana


TS
bona1707
Jangan berdebat sama polisi gan, nanti dijerat pidana
Quote:

Operasi Zebra 2014. ©2014 merdeka.com
Protes razia polisi, pengendara ini malah dijerat pidana
Quote:
Merdeka.com - Gara-gara memprotes surat perintah tugas dalam sebuah razia di Batusangkar, Tanah Datar, Sumatera Barat, seorang pengendara roda dua dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Tanah Datar. Pria bernama Joni Hermawan ini mengaku dilaporkan oleh Kasat Lantas Polres Tanah Datar, Iptu Avani Erliansyah atas kasus dugaan melawan kepolisian.
Lewat akun Facebooknya, Selasa (29/12), Joni menulis kronologi razia hingga akhirnya dilaporkan ke Sat Reskrim. Dia mengaku tidak terima dengan perlakuan Avani dan tetap menganggap razia tersebut ilegal.
Berikut tulisan Joni yang diberi judul 'Cemen, seorang Kasat Lantas melaporkan saya ke Sat Reskrim':
Kepada seluruh netizen mohon doa dan dukungannya, serta mohon menilai kasus ini secara objektif. Terkait sikap kritis saya akhir-akhir ini terhadap Polantas, kali ini patut diduga ada upaya kriminalisasi terhadap saya.
Peristiwa terjadi Kamis 24 Desember 2015 Pukul 10.00 WIB. Saya yang saat itu melintas di Jl. Picuran 7 Batusangkar tiba-tiba dihentikan oleh salah seorang petugas Polwan dari Sat Lantas Polres Tanah Datar yang katanya saat itu sedang melakukan razia kendaraan.
Saya yang tidak mengetahui saat itu sedang ada razia merasa kaget, pasalnya tidak ada tanda razia seperti Plang Pemeriksaan yang seharusnya di pasang 100 M sebelum lokasi razia, sontak saya protes lalu mempertanyakan mengenai legalitas razia tersebut kepada petugas yang menghentikan saya itu, petugas tersebut lalu memanggil komandannya yang belakangan diketahui beliau merupakan Kasat Lantas Polres Tanah Datar dengan nama Iptu Avani Erliansyah.
Beliau lalu menanyakan apa dasar saya menanyakan Surat Perintah Tugas (sprint) beliau, saya bilang amanah undang-undang yaitu PP No 42 Tahun 1993 Pasal 13-14 serta PP No.80 tahun 2012 Pasal 15 (ayat) 1-3. Namun beliau menafsirkan PP itu dengan pemahamannya sendiri dan bersikukuh menolak menunjukan sprint yang sebenarnya merupakan hak pengendara untuk mengetahuinya, serta ngotot ingin menilang saya karena tidak mau menunjukan SIM dan STNK.
Sempat terjadi perdebatan sengit antara saya dengan beliau, akhirnya beliau meminta salah seorang anggotanya untuk merekam saya, sayapun tidak tinggal diam lantas mengeluarkan gadget dari dalam tas dan juga ikut merekam aksi beliau.
Beliau memerintahkan anggotanya untuk menerbitkan surat tilang dan hendak menyita kendaraan saya, namun saya menolak menerima dan menandatangani surat tilang tersebut, sampai akhirnya beliau tidak jadi menyita kendaraan saya.
Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika anggota yang melaksanakan tugas di lapangan bersikap arif dan menyadari akan hak dan kewajiban masing-masing, mereka boleh menuntut haknya jika telah memenuhi kewajibannya yang merupakan hak bagi pengendara, salah sarunya yaitu menunjukan sprint.
Tadinya saya ingin memberikan reward dan apresiasi yang sebesar-besarnya pada Iptu Avani Erliansyah atas sikap persuasif beliau, bisa mengontrol emosi serta jauh dari sikap pongah dan arogan dengan tidak akan mengunggah video ini ke socmed walaupun beliau telah mengebiri hak saya dengan menolak menunjukan sprint, bahkan salah seorang anggotanya telah membawakan sprints itu namun ketika anggota tersebut hendak memperlihatkannya ke saya beliau malah melarangnya.
Tapi hari ini apresiasi itu saya tarik kembali bagitu saya tahu bahwa beliau telah bertindak semena-mena dengan melaporkan saya ke Sat Reskrim Polres Tanah Datar atas tuduhan DUGAAN TINDAK PIDANA TIDAK MENURUTI PERINTAH PETUGAS KEPOLISIAN PADA SAAT MELAKSANAKAN DINAS KEPOLISIAN dan hari ini saya diminta hadir menghadap Kasat Reskrim. Walaupun kurang elegan seorang Kasat Lantas melaporkan masyarakat sipil seperti saya, namun saya tetap menghargai hak beliau untuk melaporkan saya.
Tapi sebagai warga negara saya juga punya hak untuk melaporkan beliau ke Div Propam terkait banyaknya ketentuan yang beliau langgar pada saat melakukan razia, mulai dari tidak adanya Plang Pemeriksaan (plang pemeriksaan tidak terpasang sebagaimana mestinya), tidak mau menunjukan sprint yang merupakan hak pengendara, serta tindakan kesemena-menaan beliau terhadap saya dengan melaporkan saya.
Lewat akun Facebooknya, Selasa (29/12), Joni menulis kronologi razia hingga akhirnya dilaporkan ke Sat Reskrim. Dia mengaku tidak terima dengan perlakuan Avani dan tetap menganggap razia tersebut ilegal.
Berikut tulisan Joni yang diberi judul 'Cemen, seorang Kasat Lantas melaporkan saya ke Sat Reskrim':
Kepada seluruh netizen mohon doa dan dukungannya, serta mohon menilai kasus ini secara objektif. Terkait sikap kritis saya akhir-akhir ini terhadap Polantas, kali ini patut diduga ada upaya kriminalisasi terhadap saya.
Peristiwa terjadi Kamis 24 Desember 2015 Pukul 10.00 WIB. Saya yang saat itu melintas di Jl. Picuran 7 Batusangkar tiba-tiba dihentikan oleh salah seorang petugas Polwan dari Sat Lantas Polres Tanah Datar yang katanya saat itu sedang melakukan razia kendaraan.
Saya yang tidak mengetahui saat itu sedang ada razia merasa kaget, pasalnya tidak ada tanda razia seperti Plang Pemeriksaan yang seharusnya di pasang 100 M sebelum lokasi razia, sontak saya protes lalu mempertanyakan mengenai legalitas razia tersebut kepada petugas yang menghentikan saya itu, petugas tersebut lalu memanggil komandannya yang belakangan diketahui beliau merupakan Kasat Lantas Polres Tanah Datar dengan nama Iptu Avani Erliansyah.
Beliau lalu menanyakan apa dasar saya menanyakan Surat Perintah Tugas (sprint) beliau, saya bilang amanah undang-undang yaitu PP No 42 Tahun 1993 Pasal 13-14 serta PP No.80 tahun 2012 Pasal 15 (ayat) 1-3. Namun beliau menafsirkan PP itu dengan pemahamannya sendiri dan bersikukuh menolak menunjukan sprint yang sebenarnya merupakan hak pengendara untuk mengetahuinya, serta ngotot ingin menilang saya karena tidak mau menunjukan SIM dan STNK.
Sempat terjadi perdebatan sengit antara saya dengan beliau, akhirnya beliau meminta salah seorang anggotanya untuk merekam saya, sayapun tidak tinggal diam lantas mengeluarkan gadget dari dalam tas dan juga ikut merekam aksi beliau.
Beliau memerintahkan anggotanya untuk menerbitkan surat tilang dan hendak menyita kendaraan saya, namun saya menolak menerima dan menandatangani surat tilang tersebut, sampai akhirnya beliau tidak jadi menyita kendaraan saya.
Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika anggota yang melaksanakan tugas di lapangan bersikap arif dan menyadari akan hak dan kewajiban masing-masing, mereka boleh menuntut haknya jika telah memenuhi kewajibannya yang merupakan hak bagi pengendara, salah sarunya yaitu menunjukan sprint.
Tadinya saya ingin memberikan reward dan apresiasi yang sebesar-besarnya pada Iptu Avani Erliansyah atas sikap persuasif beliau, bisa mengontrol emosi serta jauh dari sikap pongah dan arogan dengan tidak akan mengunggah video ini ke socmed walaupun beliau telah mengebiri hak saya dengan menolak menunjukan sprint, bahkan salah seorang anggotanya telah membawakan sprints itu namun ketika anggota tersebut hendak memperlihatkannya ke saya beliau malah melarangnya.
Tapi hari ini apresiasi itu saya tarik kembali bagitu saya tahu bahwa beliau telah bertindak semena-mena dengan melaporkan saya ke Sat Reskrim Polres Tanah Datar atas tuduhan DUGAAN TINDAK PIDANA TIDAK MENURUTI PERINTAH PETUGAS KEPOLISIAN PADA SAAT MELAKSANAKAN DINAS KEPOLISIAN dan hari ini saya diminta hadir menghadap Kasat Reskrim. Walaupun kurang elegan seorang Kasat Lantas melaporkan masyarakat sipil seperti saya, namun saya tetap menghargai hak beliau untuk melaporkan saya.
Tapi sebagai warga negara saya juga punya hak untuk melaporkan beliau ke Div Propam terkait banyaknya ketentuan yang beliau langgar pada saat melakukan razia, mulai dari tidak adanya Plang Pemeriksaan (plang pemeriksaan tidak terpasang sebagaimana mestinya), tidak mau menunjukan sprint yang merupakan hak pengendara, serta tindakan kesemena-menaan beliau terhadap saya dengan melaporkan saya.

Pertanyakan surat tugas razia, Joni malah dilaporkan ke Sat Reskrim
Dituduh dugaan tindak pidana tidak menuruti perintah petugas kepolisian.
Quote:
Brilio.net - Salah seorang netizen dengan nama akun Joni Hermanto belakangan membuat pengguna media sosial ramai membicarakannya. Bagaimana tidak, ia dengan berani berdebat dengan beberapa polisi yang sedang melakukan razia di jalan raya dengan menanyakan surat tugas razia.
Joni mengatakan peristiwa terjadi Kamis (24/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Joni sedang melintas di Jalan Picuran 7 Batusangkar dan tiba-tiba di hentikan oleh salah seorang petugas Polwan dari Sat Lantas Polres Tanah Datar yang katanya saat itu sedang melakukan razia kendaraan.
Joni yang mengaku tidak mengetahui saat itu sedang ada razia, merasa kaget. Pasalnya tidak ada tanda razia seperti plang pemeriksaan yang seharusnya dipasang 100 meter sebelum lokasi razia. Joni pun protes dan mempertanyakan mengenai legalitas razia tersebut kepada petugas yang menghentikannya.
Namun Kasat Lantas Polres Tanah Datar, Iptu Avani Erliansyah, yang saat itu ikut dalam razia tersebut malah bersikukuh menolak menunjukan surat tugas yang sebenarnya merupakan hak pengendara untuk mengetahuinya. Setelah berdebat panjang, Iptu Avani meninggalkan Joni begitu saja.
Rupaya peristiwa ini berbuntut panjang. Pada Senin (28/12), Joni dikagetkan dengan adanya pemanggilan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Datar atas tuduhan dugaan tindak pidana tidak menuruti perintah petugas kepolisian pada saat melaksanakan dinas kepolisian.
"Saya tetap menghargai hak beliau untuk melaporkan saya. Tapi sebagai warga negara saya juga punya hak untuk melaporkan beliau ke Div Propam terkait karena banyaknya ketentuan yang Iptu Avani langgar pada saat melakukan razia, mulai dari tidak adanya plang pemeriksaan, tidak mau menunjukan sprint yang merupakan hak pengendara, serta tindakan kesemena-menaan beliau terhadap saya dengan melaporkan saya," kata Joni seperti dikutip brilio.net dari akun Facebooknya.
Joni mengatakan peristiwa terjadi Kamis (24/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Joni sedang melintas di Jalan Picuran 7 Batusangkar dan tiba-tiba di hentikan oleh salah seorang petugas Polwan dari Sat Lantas Polres Tanah Datar yang katanya saat itu sedang melakukan razia kendaraan.
Joni yang mengaku tidak mengetahui saat itu sedang ada razia, merasa kaget. Pasalnya tidak ada tanda razia seperti plang pemeriksaan yang seharusnya dipasang 100 meter sebelum lokasi razia. Joni pun protes dan mempertanyakan mengenai legalitas razia tersebut kepada petugas yang menghentikannya.
Namun Kasat Lantas Polres Tanah Datar, Iptu Avani Erliansyah, yang saat itu ikut dalam razia tersebut malah bersikukuh menolak menunjukan surat tugas yang sebenarnya merupakan hak pengendara untuk mengetahuinya. Setelah berdebat panjang, Iptu Avani meninggalkan Joni begitu saja.
Rupaya peristiwa ini berbuntut panjang. Pada Senin (28/12), Joni dikagetkan dengan adanya pemanggilan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Datar atas tuduhan dugaan tindak pidana tidak menuruti perintah petugas kepolisian pada saat melaksanakan dinas kepolisian.
"Saya tetap menghargai hak beliau untuk melaporkan saya. Tapi sebagai warga negara saya juga punya hak untuk melaporkan beliau ke Div Propam terkait karena banyaknya ketentuan yang Iptu Avani langgar pada saat melakukan razia, mulai dari tidak adanya plang pemeriksaan, tidak mau menunjukan sprint yang merupakan hak pengendara, serta tindakan kesemena-menaan beliau terhadap saya dengan melaporkan saya," kata Joni seperti dikutip brilio.net dari akun Facebooknya.
Berikut video saat Joni tertangkap dalam sebuah razia:

bagaimana pendapat/tanggapan kaskuser sekalian, ditunggu komen nya ya 

Pendapat Kaskuser

Quote:
Quote:
Original Posted By wixnu►
kalo menurut gw Joni salah. soalnya waktu ditanya surat-surat dia ga nunjukin ke polisinya. jadi dia kena pasal menghalangi polisi bertugas. harusnya waktu diminta tunjukin surat-surat, dia langsung tunjukin kalo suratnya lengkap. nah setelah itu baru di permasalahin kenapa razia ga sesuai aturan, jangan-jangan razia bodong. kalo menurut gw, itu cara yg bener.
kalo menurut gw Joni salah. soalnya waktu ditanya surat-surat dia ga nunjukin ke polisinya. jadi dia kena pasal menghalangi polisi bertugas. harusnya waktu diminta tunjukin surat-surat, dia langsung tunjukin kalo suratnya lengkap. nah setelah itu baru di permasalahin kenapa razia ga sesuai aturan, jangan-jangan razia bodong. kalo menurut gw, itu cara yg bener.
Quote:
Original Posted By Rayerzz►Eitdah, tinggal kasih liat aja surat2nya padahal tuh yg bawa motor. Urusan SPT ada atau nggak kan ga pengaruh juga sama dia sebenernya 
Kalaupun itu razia legal ataupun ilegal dia tetep kena pasal karena ga ada surat2 kendaraan.

Kalaupun itu razia legal ataupun ilegal dia tetep kena pasal karena ga ada surat2 kendaraan.

Pengalaman atau pendapat pajak mati bukan hak polisi untuk menilang

Quote:
Quote:
Original Posted By zhopaholic►komen zhopaholic : gw lewat ps.minggu mau arah lenteng, sebelum terowongan gw liat ada razia. sehubungan pajak gw telat seminggu, maka gw inisiatif ambil kanan. ceritanya mau kabur gitu. pas tarik gas, ternyata ada polisi yg gerakannya cepet banget dari kiri tiba-tiba udah megang stang motor gw aja. akhirnya gw pasrah. polisi minta surat-surat. gw kasih sim sama stnk gw. "anda sy tilang, pajak anda mati"kata polisinya "bukan pajak mati pak, tapi pajak telat"jawab gw. "jadi anda sy tilang"kata polisinya "silakan aja pak. sy kena pasal berapa?" jawab gw. polisinya kaya bingung gitu. buku tilang cuma dibolak-balik, tapi ga nulis-nulis. akhirnya dia manggil polisi yg lain. "kenapa dia?" tanya polisi yg baru deketin gw. "pajaknya mati" kata polisi yg mau nilang gw. "bukan pajaknya mati, pajaknya telat" jawab gw. "kalo gitu berarti anda ditilang" kata polisi yg baru dateng "silakan aja pak ditilang. pertanyaan sy, kena pasal berapa?" karena itu dua polisi ga bisa jawab, akhirnya sim sama stnk gw dikembaliin "silakan anda lanjut" kata polisi yg tadi ngancem mau nilang. ya udah gw cabut...
Quote:
Original Posted By dijardneh►
Video versi pulis liat dmna gan? Bagi donk..
Tp setau ane walau pajak mati pulis tetep ga berhak nilang deh gan, cmiiw..
Video versi pulis liat dmna gan? Bagi donk..
Tp setau ane walau pajak mati pulis tetep ga berhak nilang deh gan, cmiiw..
Quote:
Original Posted By dijardneh►
Iya sih, tp dulu pas jaman kuliah temen ane pernah kok ga ditilang pdhal pajak mati.. Cuman emang sempet mau ditilang tp temen ane ngeyel dan bilang mau ngurus besok ke samsat..
Iya sih, tp dulu pas jaman kuliah temen ane pernah kok ga ditilang pdhal pajak mati.. Cuman emang sempet mau ditilang tp temen ane ngeyel dan bilang mau ngurus besok ke samsat..

Quote:
Original Posted By alexprison►
setau ane, kalo pajak mati, bukan hak polisi menilang, karena pajak itu urusannya Pemda (dispenda)... CMIIW
polisi cuma mencocokkan antara data KTP dan STNK yg dimiliki pengendara...
polisi menegakkan peraturan atribut berkendara dan keselamatan berkendara.. CMIIW
setau ane, kalo pajak mati, bukan hak polisi menilang, karena pajak itu urusannya Pemda (dispenda)... CMIIW
polisi cuma mencocokkan antara data KTP dan STNK yg dimiliki pengendara...
polisi menegakkan peraturan atribut berkendara dan keselamatan berkendara.. CMIIW
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 12 suara
Mana yang salah gan?
Polisi
25%
Pengendara
25%
Salah Semua
25%
Netral
25%
Diubah oleh bona1707 30-12-2015 19:04
0
9.1K
Kutip
91
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan