Salam Kenal Gan! Ane mau ngebahas dan ngereview tentang kasus Anak yang pernah heboh di Indonesia.
1. Kasus Angeline
Kasus Angeline berawal dari seorang ibu yang melaporkan kehilangan anaknya, akan tetapi setelah waktu berjalan justru sang ibu yaitu margariet dijadikan tersangka oleh Pak Polisi yang menemukan mayat Angeline terkubur di bawah kandang Ayam dan mayatnya ditemukan sedang memeluk boneka kesayangannya
2. Kisah Robot Gedek
Tahun 1997, media massa juga dibuat gempar dengan kasus sodomi anak oleh Ciswanto, seorang pria yang tinggal di pemukiman kumuh di Jakarta.
Pelaku pelecehan seks anak ini populer dikenal dengan sebutan Robot Gedek. Ia tertangkap menyodomi puluhan anak jalanan dan kemudian membunuhnya dengan meninggalkan jejak bekas sayatan silet di tubuh korbannya.
3. Kasus JIS
Berbeda halnya dengan Kisah Robot Gedek, ternyata kasus JIS hanya sebuah rekayasa demi kepentingan materi gan, ini terbukti dari tuntutan seorang Ibu yang awalnya hanya 12.5 Juta Dollar berubah menjadi 125 Juta Dollar kalau dirupiahin kurang lebih sekitar 1,5 Trilliun angka yang funtastis dan tentunya menggiurkan.
Kasus JIS berawal dari seorang ibu yang mengaku anaknya mendapatkan kekerasan seksual di sekolahnya yaitu JIS namun Kasus tsb terlihat semakin janggal saat fakta-fakta persidangan terungkap. salah satunya tidak ditemukannya lika pada anus korban dengan kata lain anus Korban Normal gan!
Semakin Waktu berjalan, kasus JIS makin terlihat Rekayasanya gan! dalam sidang guru JIS awal tahun lalu hasil fakta persidangan juga tidak menunjukan bahwa anak tsb korban kekerasan seksual justru bukti pemeriksaan dari RS di Singapura juga menyatakan anus korban normal.
Gugatan Perdata si Ibu juga ditolak Oleh Pengadilan Gan, ini beritanya :
Quote:
JIS Bersyukur, Gugatan Orangtua Siswa Ditolak Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menolak seluruh gugatan perdata orangtua siswa ke Jakarta International School (JIS) sebesar Rp1,6 triliun.
Diketahui, orangtua siswa JIS berinisial TPW mengugat secara perdata terkait kasus yang melibatkan anaknya, yakni dugaan pelecehan seksual.
Kuasa Hukum JIS, Harry Ponto mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu orangtua siswa korban pelecehan seksual di JIS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami bersyukur keputusan pengadilan hari ini dapat menjadi sebuah titik cerah bagi perjuangan panjang kami dalam mengungkapkan kebenaran. Kami melihat majelis hakim telah mengambil keputusan yang objektif dan melalui pertimbangan yang matang berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ujar Harry dalam keterangan tertulis yang dikirim ke VIVA.co.id, Selasa 11 Agustus 2015.
Sumber :
http://metro.news.viva.co.id/news/re...-ditolak-hakim
Tak lama setelah mendengar kabar gembira tsb, kabar gembira juga hadir lagi yaitu Guru JIS dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , ini beritanya gan
Quote:
Dua Guru JIS Bebas dari Penjara Setelah Divonis Tak Bersalah
Dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah.
“Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 10 Agustus dinyatakan keduanya tidak bersalah. Ini suratnya, tanda tangannya asli dari Pengadilan Tinggi. Sekarang tim lawyer saya lagi ke Kejari untuk urus surat-suratnya. Nanti setelah salat jumat kita akan ke LP Cipinang," kata Hotman Paris Hutapea, pengacara kedua terdakwa, di PN Jakarta Selatan,Jumat (14/8).
Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada April lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun kepada kedua mantan guru JIS ini karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual kepada muridnya.
Neil dan Ferdinant Tjiong dilaporkan oleh orang tua murid sekolah ini ke Polda Metro Jaya pada Maret 2014 dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak mereka.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea mengatakan kasus pelecehan seksual yang menimpa kliennya merupakan rekayasa karena tidak ada bukti dan pembuktian yang lemah.
"Keputusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan amburadul, masa Dubes Inggris datang melihat warganya dianggap bukti petunjuk. Salah satu dokter di Rumah Sakit Pondok Indah tempat korban melakukan visum mengaku korban tidak mengalami pelecehan seksual. Saat datang ke IGD juga cuma diperiksa satu jam, mana ada alat anuskopi di IGD. Di Singapura untuk anuskopi harus dilakukan bius total. Ketika dilakukan visum di RS di Singapura, Ibu Dewi bersyukur lewat Whatsapp setelah tahu anaknya bebas dari sodomi," katanya.
Sumber :
http://www.cnnindonesia.com/nasional...-tak-bersalah/
Nah dari ke 3 contoh kasus yang menimpa Anak seharusnya menjadi perhatian para org tua, agar selalu berhati2 karena kita tidak tahu musibah akan datang kapan saja.
Untuk guru JIS dan JIS selamat ya sudah mendapatkan keadilan di Indonesia

semoga para Cleaners juga mendapakan keadilan dan bisa bebas dari penjara