- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kebijakan Pungutan BBM Langgar Undang-Undang


TS
politicus
Kebijakan Pungutan BBM Langgar Undang-Undang

Ketua Komisi VI DPR Hafiz Thohir menilai, kebijakan yang diambil pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait pungutan dana ketahanan energi bertentangan dengan Undang-Undang. Untuk itu, kebijakan tersebut rawan dipidana.
"Itu nggak benar (pungutan dana ketahanan energi). Pungut dana harus sesuai UU, itu tidak diatur dalam UU sehingga potensi melanggar, bisa pidana," jelas Hafiz, Jakarta, Kamis (24/12/2015).
Menurut dia, pengutan dalam bentuk apapun harus mengacu aturan yang ada di Undang-undang. Sebab, bila hal itu diabaikan, maka pemerintah hanya mencari-cari alasan untuk mendapatkan sejumlah uang.
"Nanti masuk kemana dana itu? Kan harus jelas. Maka itu harus diatur dalam mekanisme UU," katanya yang juga politikus PAN.
Pada kesempatan ini, dirinya mempertanyakan alasan Menteri Sudirman yang menyebutkan bahwa kebijakannya mengaku pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. "Pada pasal mana? Bisa d tunjukkan," tambahnya.
Adapun bunyi pada Pasal 30 UU Energi itu menyebutkan:
(1) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 difasilitasi olehPemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengankewenangannya.
(2) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi sebagaimana dimaksud padaayat (1) antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,dan dana dari swasta.
(3) Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatannegara yang berasal dari energi tak terbarukan.
Sebelumnya, Menteri (ESDM), Sudirman Said menjelaskan adanya pertimbangan pemerintah menurunkan harga kedua jenis BBM. Namun, karena mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengharuskan ada keseimbangan antara pengembangan energi fosil dan energi terbarukan. Pemerintah harus memiliki dana ketahanan energi yang cukup.
Atas dasar tersebutlah pemerintah memutuskan memasukan komponen dana ketahanan energi dalam setiap liter BBM yang dijual. Untuk premium dipatok sebesar Rp200 per liter, dan solar subsidi sebesar Rp300 per liter. [ton]
- See more at: http://nasional.inilah.com/read/deta....Tsr37SPy.dpuf
Dana ketahanan energi. Pungutan apa lagi nih? Rakyat lagi yang kena....
Diubah oleh politicus 26-12-2015 13:33
0
7.3K
89


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan