Quote:
Metrotvnews.com, Surabaya: Tersangka kecelakaan maut mobil Lamborghini Gallardo, Wiyang Lautner, 24, dipastikan tidak bisa merayakan hari Natal bersama keluarga. Sebab, hingga saat ini posisinya masih berada di balik jeruji besi.
Hingga kini penyidik juga belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan atau izin merayakan Natal dari kuasa hukum. Status Wiyang hingga kini masih menjadi tahanan Polrestabes Surabaya dan tidak menjadi tahanan kota.
"Hingga sekarang belum ada pengajuan penangguhan penahanan. Tahanannya juga tidak dialihkan. Kalaupun ingin minta izin perayaan Natal, harus dapat izin dari kapolres," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Andre Manuputty, di Surabaya, Kamis (24/12/2015).
Terkait pengembalian berkas dari Kejari Surabaya, Andre menyatakan akan segera mempelajarinya. Dia berharap dalam waktu dekat berkas perkara itu bisa dilengkapi hingga bisa dinyatakan sempurna (P21). Sehingga, kasusnya juga bisa segera disidangkan.
Andre menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus kecelakaan maut Lamborghini B 2258 WM ini, polisi telah memeriksa 12 saksi. Di antaranya saksi korban, saksi dari tim ahli Lamborghini, saksi dari ahli otomotif dan saksi dari pengemudi mobil Ferrari bernama Bambang yang waktu kejadian berjalan beriringan dengan tersangka Wiyang.
Ketika disinggung soal dugaan balapan antara Ferrari dan Lamborghini itu sebelum kejadian, Andre menolak disebut itu balapan. "Kami sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP saksi Bambang mengatakan berjalan dengan kecepatan 40 kilometer per jam," kata Andre.
http://jatim.metrotvnews.com/read/20...tal-di-tahanan
Manfaatkan untuk merenungi perbuatanmu