langlangkonghoAvatar border
TS
langlangkongho
Rayakan Natal di Brunei Bakal Dihukum Penjara 5 Tahun


Negara yang kaya akan minyak Brunei Darussalam, secara resmi melarang perayaan Natal di area publik. Hal ini dilakukan karena takut warga kerajaan ini menjadi 'sesat'.

Larangan juga berlaku untuk semua hal yang berkaitan dengan perayaan Natal, termasuk aksesori natal. Misalnya, pemakaian topi santa claus untuk anak-anak atau orang dewas.

Pelarangan ini juga sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agama Brunei Darussalam tertanggal 27 Desember 2014 yang mengatakan perayaan natal di ruang publik termasuk dalam menyebarkan agama selain agama Islam.

Pernyataan yang sama juga menegaskan bahwa menyebarkan simbol-simbol agama lain melanggar Pasal 207 (1) hukum pidana Brunei, yang sanksinya adalah denda 20.000 dolar Brunei (sekitar Rp190,5 juta) atau penjara selama lima tahun atau keduanya.

"Orang-orang yang memeluk kepercayaan lain yang hidup di bawah kekuasaan negara Islam, dapat mempraktekkan agama mereka atau merayakan hari besar keagamaan mereka di antara komunitas mereka, dengan kondisi tidak menampilkan secara terbuka kepada umat Islam," ujar seorang juru bicara.

Code:
http://www.tribunnews.com/internasional/2015/01/14/rayakan-natal-di-brunei-bakal-dihukum-penjara-5-tahun
0
5K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan