- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gara-gara keperawanan berujung perceraian
TS
tukangkomen123
Gara-gara keperawanan berujung perceraian
Quote:
Merdeka.com - Menikah merupakan salah satu fase yang didambakan seorang anak manusia. Bagaimana tidak, pria dan wanita yang disatukan dalam ikatan pernikahan menjadi pasangan yang sah di mata Tuhan serta masyarakat sekitar.
Dengan pernikahan pula sepasang insan manusia juga akan mempunyai keturunan. Namun, siapa sangka ada pula segelintir pernikahan yang tadinya diharapkan akan langgeng hingga akhir hayat, tetapi malah berusia seumur jagung.
Tak sedikit pria yang menceraikan istrinya pasca digelarnya pesta pernikahan dan dengan alasan yang tidak masuk akal. Yakni, tidak terima jika istrinya ternyata sudah tidak perawan lagi.
Nasib malang itu menimpa Divia Singh, perempuan keturunan India berusia 18 tahun ini dicerai J (36), yang baru dua pekan menjadi suaminya. J menuduh Divia sudah tidak perawan lagi.
"Saya kenal dengan dia (J) pada bulan September lalu, Oktober kami mulai menjalin hubungan. Kemudian, dia datang dengan orang tuanya melamar dan kami menikah di Gedung Uniland pada 23 November 2012," tutur warga Jalan Waru, Sekip, Medan kala itu.
Semula, kata Divia, suaminya tidak menunjukkan sikap aneh bahkan terkesan baik. Namun, setelah pernikahan berjalan dua minggu, pria yang berprofesi sebagai juragan ayam itu meninggalkan Divia dan akan menceraikannya.
"Alasan dia, saya tidak perawan lagi. Saya tidak terimalah. Karena sebelum menikah saya enggak pernah keluar rumah kok," papar Divia.
Divia bahkan menceritakan detil pernikahannya untuk memperkuat klaim dia masih perawan ketika itu. "Maaf sebelumnya, waktu kami pertama berhubungan badan, mengeluarkan darah kok. Memang setelah berhubungan, saya halangan, dan karena alasan itu dia menuduh saya tidak perawan. Padahal darah itu darah perawan, bukan karena halangan," ucapnya.
Divia mengaku tiga kali berhubungan badan dengan suaminya selama menikah. Tiga kali itu J tidak pernah protes. "Tapi belakangan, dua pekan setelah menikah, saya dipulangkan kepada orang tuanya," curhatnya.
Parahnya, J menyebarluaskan perihal tuduhannya tersebut melalui pesan singkat ke beberapa orang. "Malah dia mengirimkan SMS ke semua orang yang isinya menyatakan saya sudah tidak perawan lagi," ujar Divia lirih.
Divia pun tidak terima dengan fitnah yang disebarkan suaminya lewat pesan singkat itu. Sang suami yang merupakan juragan ayam dinilai telah menghina dirinya.
"Saya pernah tanya dia soal tuduhannya itu, dia bilang gini sama saya, 'udah capek aku sama perempuan, jadi aku tahu mana perawan, mana enggak'," papar Divia menirukan perkataan mantan suaminya.
Hal yang sama juga terjadi di Palembang. Yudi Asnandar (48) terpaksa melaporkan istrinya sendiri, Rien Farisah (30), ke polisi atas kasus pemalsuan identitas. Hal itu karena wanita yang dia nikahi hampir tiga bulan lalu itu tak gadis lagi.
Kepada petugas, pelapor yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Palembang itu mengaku sangat kecewa dengan penipuan yang dilakukan istrinya. Apalagi, dia bersedia menikahinya karena terpikat kegadisannya.
"Dulu dia (terlapor) bilang masih gadis, tapi saya kecewa, dia tak gadis lagi, tetapi sudah janda saat menikah dengan saya," ungkap Yudi saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (21/12).
Dia menerangkan, awalnya status istrinya itu sudah diketahui saat bulan madu beberapa waktu yang lalu. Namun, Yudi tidak cukup bukti. Merasa penasaran, Yudi pun mengecek dokumen istrinya di beberapa kantor urusan agama (KUA) di Palembang.
Yudi sangat kaget begitu menemukan dokumen terlapor di KUA Ilir Timur II Palembang. Di sana ditemukan fakta bahwa terlapor pernah menikah pada 14 Februari 2010 lalu. Bahkan dari sumber yang dia dapatkan, terlapor sudah memiliki seorang anak dari pernikahan itu.
Dia sudah menipu saya. Dia palsukan identitasnya untuk menikah dengan saya," kata dia.
"Kami tidak serumah lagi, saya minta polisi menangkapnya," sambung warga Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang, ini.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, jika terbukti bersalah, terlapor akan dikenakan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Identitas. Pihaknya akan segera memanggil terlapor sesuai bukti lapor Nomor LP/B-2898/XII/2015/Resta/Sumsel.
"Terlapor akan kita panggil untuk diperiksa, termasuk para saksi. Jika benar sesuai laporan, bisa dipidanakan," tegasnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/gar...erceraian.html
widih.....
0
3.8K
Kutip
24
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan