- Beranda
- Komunitas
- Cinta Indonesiaku
Revolusi Kebijakan Politik dan Hukum Kemaritiman Indonesia


TS
animoonz
Revolusi Kebijakan Politik dan Hukum Kemaritiman Indonesia
Quote:
Sejarah mencatat bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia pernah dijuluki sebagai negara dengan wilayah maritim terkuat. Diawali dari kejayaan Kerajaan Sriwijaya yang menguasai sektor kelautan di Asia Tenggara dan dilanjutkan masa keemasan Kerajaan Majapahit sebagai kerajaan maritim terkuat di dunia. Hal itu tidak lain di dukung oleh salah satu faktor kebijakan kerajaan, yaitu memperkuat armada perang laut. Sebuah negara dikatakan memiliki wilayah kemaritiman yang bagus apabila di wilayah laut kekuasaannya memiliki kekuatan militer yang tangguh, disertai juga menjadi pusat perdagangan dunia karena faktor keamanan dan kestabilannya.
Quote:
Indonesia telah diakui secara internasional sebagai Negara Maritim yang ditetapkan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, namun demikian eksistensi kekuatan kemaritiman di Indonesia masih saja dipertanyakan. Mengingat dua pertiga wilayah Indonesia berupa perairan yang menyimpan berbagai sumber daya alam yang melimpah serta pula sebagai negara yang terletak di antara dua benua dan dua samudra, maka di sektor kelautan Indonesia menjadi sangat menjanjikan untuk tumpuan perekonomian negara, baik dari segi perdagangan dan lalu lintas transportasi dunia, maupun segi pemanfaatan kekayaan alam kelautan secara menyeluruh oleh negara.
Quote:
Presiden RI ke-7 mengisyaratkan pembangunan nasional melalui sektor kelautan dengan akan menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Pernyataan itu haruslah diwujudkan dengan kondisi Indonesia yang harus siap menjadi pusat untuk mempengaruhi perdangangan dunia, memiliki sarana dan transportasi laut yang memadai dan layak, pertahanan dan keamanan di wilayah laut yang kuat, serta memiliki teknologi yang sesuai untuk memaksimalkan pemanfaatan kekayaan laut di Indonesia secara mandiri.
Quote:
Kebijakan politik untuk mencapai itu semua menjadi hal yang sangat krusial dan mendasar. Hukum di Indonesia terkait sektor kelautan saat ini mengacu pada UU No 32 tahun 2014 tentang kelautan dan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Hukum nasional yang dibuat memang sudah menyesuaikan dengan perjanjian internasional yang termuat dalam UNCLOS 1982. Namun begitu, hingga saat ini fakta dilapangan mengindikasikan bahwa penerapan hukum yang dilakukan kurang bisa memberi terobosan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Selain itu, maraknya pelanggaran hukum di lautan Indonesia mengharuskan pemerintah bertindak keras terhadap setiap pelanggaran untuk meminimalisir kerugian yang didapatkan negara, hal itu sudah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Apakah harus terus begitu?
Quote:
Ada beberapa kebijakan yang saling terkait dan patut direvolusi. Kebijakan pembaharuan alutsista utamanya sektor laut dan udara harus lebih diprioritaskan daripada sebelumnya. Menambah anggaran sektor Hankam bukan satu-satunya pilihan, yang sering pula disinyalir sering memboroskan anggaran negara. Ada alternatif strategi yang bisa dilakukan, salah satunya dengan kebijakan memprioritaskan pembangunan pabrikan alutsista di dalam negeri sendiri untuk pembangunan jangka panjang ke depan. Hal itu tentunya perlu dipersiapkan juga sumber daya manusianya. Kebijakan tersebut harus didukung dengan menerapkan kebijakan pada sektor pendidikan yang menjurus pada anggaran pemberdayaan untuk bidang keteknikan atau industri teknologi kelautan. Sejalan dengan kebijakan tersebut, kebijakan berikutnya adalah penggunaan teknologi untuk kapal-kapal pengambil sumber daya alam laut Indonesia, misalnya kapal pabrik penangkap dan pengolah ikan berjalan seperti yang ada di Jepang. Untuk itu perlu adanya pembentukan organisasi pemerintah sama halnya dengan BUMN yang mengkomandoi seluruh nelayan Indonesia dalam suatu badan usaha kelautan yang terpusat pada negara. Menyatukan semua korporasi maupun asosiasi yang berhubungan dengan badan usaha kelautan secara nasional. Semua nelayan bekerja dan menjadi pegawai untuk negara namun fasilitas dan juga kesejahteraan nelayan haruslah dijamin oleh negara. Sehingga tidak ada lagi nelayan yang bekerja mandiri yang hanya mengkantongi izin untuk melaut. Aturan hukum yang baru harus ada untuk kebijakan ini. Dengan begitu pemerataan penggunaan teknologi untuk menggali potensi kekayaan laut dengan teknologi bisa dilakukan secara merata dan terpusat.
Quote:
Melirik pada perjanjian-perjanjian internasional yang sudah terjadi pada masa-masa pemerintahan terdahulu dan masih berjalan hingga sekarang, sangat perlu dikaji ulang untuk menentukan kebijakan terkait pembangunan perekonomian negara yang bertumpu pada sektor kelautan. Penguatan Hankam tidak terlalu efektif apabila masih ada perjanjian-perjanjian internasional yang tidak terlalu menguntungkan untuk Indonesia di jangka panjang kedepan. Hubungan luar negeri dengan berbagai bentuk perjanjian yang ada haruslah diskenariokan secara mendalam oleh badan eksekutif bersama legislatif. Perlu dibuat aturan perundang-undangan bahwa porsi hubungan kerjasama dengan luar negeri menyangkut hal yang bisa dihitung dalam aspek ekonomi untuk pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dari sektor kelautan seminim-minimnya harus 50% lebih banyak untuk Indonesia sehingga tidak terjadi lagi hal yang terlalu merugikan. Untuk itu, Indonesia perlu menambah wibawa dari kekuatan militernya sehingga bisa melakukan tekanan terhadap hubungan keluar sekalipun tidak untuk berperang. Selain itu sangat perlu dituangkan aturan dalam undang-undang bahwa durasi kontrak perjanjian luar negeri yang diperbolehkan paling lama adalah sama dengan masa jabatan presiden, lalu dapat terus diperbarui atau diperpanjang setelah masa kontrak maksimal tersebut. Hal itu sangat membantu dalam keluwesan menentukan kebijakan untuk masa-masa pemerintahan mendatang sehingga bisa melanjutkan atau mencari alternatif lain guna memajukan sektor ekonomi kelautan Indonesia.
Quote:
Sebuah kebijakan yang selama ini diambil oleh pemerintah sering tidak efektif apabila berdiri sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan kebijakan-kebijakan lain yang saling terkait. Keuntungan besar sesaat sering diambil daripada mempertimbangkan keuntungan jangka panjang. Permainan politik di pasar global memang sudah bukan hal baru lagi. Memperketat aturan hukum untuk membatasi kepentingan asing adalah harga mati yang harus segera direalisasikan agar Indonesia bisa bermain lebih giat di pasar global. Mengingat sektor kekayaan laut Indonesia yang melimpah, memang gencar diincar oleh kepentingan asing. Memonopoli pasar global untuk menumbuhkan perekonomian nasional melalui sektor kelautan oleh Indonesia seharusnya bisa dilakukan, dengan catatan bahwa harus segera direalisasikan aturan hukum yang ketat terhadap setiap perjanjian dan kepentingan asing serta merancang kebijakan yang saling terkait dan berkelanjutan, tidak lupa pembenahan sektor Hankam terlebih dahulu.
SEMOGA BISA SAMPAI DIBACA PARA AHLI, MENTERI, HINGGA PRESIDEN. 

0
1.9K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan