- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kantor Pusat Freeport Pindah, Pajak untuk Papua Meningkat


TS
tukangkomen123
Kantor Pusat Freeport Pindah, Pajak untuk Papua Meningkat
Quote:

Puluhan masyarakat dan mahasiswa Forum Masyarakat Peduli (Formepa) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (18/12). Aksi menuntut renegosiasi perpanjangan PT Freeport Indonesia harus menggunakan UU Otonomi Khusus Papua sehingga bukan untuk kepentingan elite tertentu.
Jakarta – Untuk meningkatkan kontribusi bagi Papua, kantor PT Freeport Indonesia (FI) sebaiknya dipindahkan dari wilayah DKI Jakarta ke Provinsi Papua. Hal itu juga semakin meningkatkan kontribusi beberapa jenis pajak bagi Papua yang juga diperjuangkan dalam perpanjangan kontrak karya PT FI hingga 2041.
Demikian dikatakan Ketua Forum Masyarakat Peduli Papua (Formepa) Herman Dogopia di Jakarta, Minggu (20/12) malam. Pada Jumat (18/12) lalu, puluhan aktivis Formepa menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Herman menjelaskan keberadaan kantor pusat PT FI telah memberikan kontribusi pajak penghasilan (PPh) badan ke DKI Jakarta sekitar Rp 14 triliun per tahun.Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari dana otonomi khusus (Otsus) Papua untuk 2015 yang hanya mencapai Rp 7 triliun. “Dana Rp 14 triliun itu menjadi hak masyarakat dan pemerintah Papua. Kekayaan sumber daya alam dari Papua, tetapi hasilnya bukan untuk masyarakat Papua. Jadi pindahkan saja kantor pusat PT FI ke wilayah Papua,” tegas Herman.
Seperti diketahui, FI sudah membayar PPh badan sebesar 35%. Besaran pajak itu lebih tinggi 10% dibandingkan PPh badan dalam UU PPh nasional sebesar 20%. Untuk penerimaan negara, Kementerian Keuangan masih membahas terkait PBB dan PPh dari pajak yang harus dibayarkan FI.
Dikatakan, pemindahan kantor pusat tersebut merupakan salah satu cara sehingga potensi penerimaan pajak tersebut tidak lenyap. Selain itu, banyak aktivitas dan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat Papua yang terlibat dengan kehadiran kantor pusat tersebut.
Apalagi, kata Herman, tuntutan pemindahan kantor pusat PT FI ini juga sudah disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam 17 tuntutan yang harus dipenuhi PT FI sebelum tindak lanjut renegosiasi perpanjangan kontrak karya hingga 2041. Dengan demikian kontribusi PT FI bagi pendapatan daerah tidak lagi hanya sekitar Rp 200 miliar per tahun seperti saat ini.
Adapun 17 tuntutan tersebut sudah diajukan khusus dalam rapat bersama Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said yang dihadiri Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin pada awal Juli 2015 lalu. Namun, hingga kini tidak semua tuntutan tersebut dipenuhi.
http://www.beritasatu.com/ekonomi/33...ningkat-1.html

Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Ampak) berunjuk rasa mendesak Bareskrim Polri segera mengusut kasus rekaman yang dilakukan pimpinan PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)
Selain memindahkan kantor pusat ke Papua, beberapa tuntutan lainnya adalah mendesak perbaikan hubungan FI dengan Pemda Papua dan kabupaten sekitar, mewajibkan FI menggunakan jasa perbankan nasional (Bank Papua), meningkatkan kontribusi pembangunan infrastruktur wilayah sekitar dan menata program CSR serta memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup. Selain itu, pembangunan pabrik pengolahan (smelter), realisasi divestasi dan mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dan pelaku usaha lokal bisa terlibat.
Dalam tuntutannya, Formepa juga menegaskan bahwa perpanjangan kontrak karya PT FI harus melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah Papua tanpa mengesampingkan kepentingan nasional. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 21/2001 yang diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus (Otsus) harus menjadi dasar dalam perpanjangan kontrak karya hingga 2041.
Selain Pemprov Papua, upaya memperjuangkan pemindahan kantor pusat PT FI juga dilakukan Pemkab Mimika yang menjadi lokasi penambangan. Kedua pemerintahan ini menilai alasan FI membayar pajak ke Pemprov DKI Jakarta karena lokasi kantor pusat di ibu kota tidak relevan.
"Kami terus memperjuangkan agar PPh badan masuk ke Pemprov Papua. Jika ini bisa direalisasikan maka sudah tentu akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua," ujar Herman.
Dia menambahkan, keributan dan kontroversi soal FI saat ini tidak menyentuh kebutuhan masyarakat Papua. Sebaliknya, menjadi kepentingan sejumlah elite yang mengatasnamakan bangsa Indonesa. Untuk itu, kata Herman, daripada selalu ribut dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat Papua, maka kantor pusat PT FI dipindahkan saja ke Papua. Dengan demikian, semua akan sadar bahwa yang diributkan tersebut hanya pepesan kosong dan bukan hak yang pantas diperjuangkan.
Selain Formepa, desakan untuk memindahkan kantor pusat PT FI ini sudah disuarakan juga oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat dari Papua, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, dan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua.
http://www.beritasatu.com/ekonomi/33...at-2habis.html
wiiidiiwhhh.....
0
6.2K
Kutip
44
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan