- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Curhat OC Kaligis: Saya Sering Sakit & Tak Muda Lagi


TS
hmtambunan
Curhat OC Kaligis: Saya Sering Sakit & Tak Muda Lagi
http://bareskrim.com/2015/12/18/curh...tak-muda-lagi/
JAKARTA | Pengacara senior OC Kaligis tak terima dengan vonis lima tahun enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
Bekas kader Partai NasDem ini menegaskan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Kaligis menilai, putusan hakim itu dirasa tak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Saya kan orang praktisi juga, apapun konsekuensinya dengan ini saya akan mengajukan banding,” kata Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat usai mendengarkan pembacaan amar putusan.
Selain itu, kata dia, putusan tersebut juga tidak mempertimbangkan kondisinya. Dimana saat ini usinyanya sudah tidak muda lagi dan sering sakit.
“Saya ini sakit yang mulia, karena itu saya akan berobat terlebih dahulu dan kemudian saya akan mengajukan banding lima hari lagi,” kata Kaligis.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menghukum Pengacara Otto Cornelis Kaligis dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kaligis dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan memberikan uang senilai SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.
JAKARTA | Pengacara senior OC Kaligis tak terima dengan vonis lima tahun enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
Bekas kader Partai NasDem ini menegaskan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Kaligis menilai, putusan hakim itu dirasa tak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Saya kan orang praktisi juga, apapun konsekuensinya dengan ini saya akan mengajukan banding,” kata Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat usai mendengarkan pembacaan amar putusan.
Selain itu, kata dia, putusan tersebut juga tidak mempertimbangkan kondisinya. Dimana saat ini usinyanya sudah tidak muda lagi dan sering sakit.
“Saya ini sakit yang mulia, karena itu saya akan berobat terlebih dahulu dan kemudian saya akan mengajukan banding lima hari lagi,” kata Kaligis.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menghukum Pengacara Otto Cornelis Kaligis dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kaligis dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan memberikan uang senilai SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.
0
2.3K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan