- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka


TS
eqepe
KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.
Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL, Dirut PT Pelindo II sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
kom.ps/AFuQdc
jubir kpk yg baru ga banget dah
Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL, Dirut PT Pelindo II sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
kom.ps/AFuQdc
jubir kpk yg baru ga banget dah

Diubah oleh eqepe 18-12-2015 19:24
0
3.2K
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan