- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Di Gugat 100M, Ahok Marah Dan Gugat Balik Yusri Dengan 12 Tahun Penjara


TS
xonet
Di Gugat 100M, Ahok Marah Dan Gugat Balik Yusri Dengan 12 Tahun Penjara
Quote:

Quote:
Ahok Siap Gugat Balik Seorang Ibu Pengugatnya
Aulia Bintang Pratama, CNN Indonesia Kamis, 17/12/2015 10:38 WIB

Ahok Siap Gugat Balik Seorang Ibu PengugatnyaGubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tampak geram dengan tindakan Yusri Isnaeni orang tua siswa yang menggugat dirinya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Basuki menilai apa yang dilakukan oleh Yusri memang telah menyalahi aturan yang ada.
Ahok, sapaan Basuki, menegaskan Kartu Jakarta Pintar yang dia bagikan untuk anak-anak tidak mampu tidak bisa digunakan oleh orang tuanya. Ditambah lagi, KJP digunakan untuk membeli barang-barang keperluan sekolah dan tidak bisa diambil dalam bentuk uang.
"KJP itu tak bisa diambil uang kontan, dan Ibu itu mengaku mengambil uang kontan," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12).
Lihat juga:Taufik Sebut Ahok Tak Pantas Sebut Warganya Pencuri
Dengan adanya pengakuan Yusri, Ahok menegaskan sudah terjadi kesalahan yang dibuat oleh perempuan yang berdomisili di Koja tersebut. Ahok lantas mengancam akan menggugat balik Yusri lantaran melanggaran aturan perbankan.
"Dari sisi perbankan saya bisa gugat dia dan menuntut 12 tahun penjara karena menggunakan ATM milik anaknya," ujarnya. "Sudah jelas kamu (Yusri) mencuri uang KJP, padahal harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja. Ya sudah kamu gugat kami juga gugat."
Sebelumnya Yusri sempat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk melaporkan pungutan liar yang dilakukan sebuah toko di kawasan Koja, Jakarta Utara. Pungutan liar sebanyak 10 persen tersebut diminta pemilik toko saat Yusri hendak mengambil uang kontan dari KJP milik anaknya.
Mendengar hal tersebut, Ahok sempat memarahi Yusri dengan mengatakan bahwa Yusri telah mencuri uang yang seharusnya diperuntukkan pada anaknya. Ahok pun sempat memaki Yusri yang saat itu datang bersama satu rekannya.
Lihat juga:Kronologi Gugatan Rp 100 Miliar Seorang Ibu untuk Ahok
Meski begitu, Ahok mengungkapkan bahwa toko tempat Yusri menukarkan uang pun telah melakukan kesalahan. Kesalahan yang dilakukan adalah memperbolehkan menukar KJP dengan uang, serta meminta pungutan 10 persen dari uang yang diambil.
Merasa tak terima dengan tuduhan Ahok tersebut, Yusri lantas melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya kemarin. Dia menggugat Ahok untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 100 miliar karena telah menghina dirinya.
Quote:
Ahok Ancam Gugat Balik Yusri 12 Tahun Penjara

Dilaporkan Yusri ke Polda Metro Jaya, Ahok menegaskan juga bisa menggugat Yusri selama 12 tahun penjara
Adhitya Himawan, Dwi Bowo Raharjo : 17 Dec 2015 | 12:04
FOLLOW US
Suara.com - Orangtua pemegang bantuan sekolah Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/12/2015) kemarin.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang warga bernama Yusri Isnaeni melaporkan Ahok terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia juga tak terima dikatakan maling oleh Ahok saat dia mengadukan persoalan ada toko di bilangan Jakarta Utara, yang menjual keperluan sekolah. Saat itu setiap transaksi yang ia lakukan dikenakan potongan 10 persen dari toko.
Menanggapi hal ini, Ahok mengaku hanya ingin uang KJP tak disalahgunakan. Itu sebabnya ia sempat memarahi Yusri ketika mengadukan laporan bantuan sekolah ditarik tunai.
"Saya kan mengamankan mau uang KJP. Saya ada Pergub mengatur KJP nggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan kan?" Ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Disisi lain, Ahok juga mengancam bisa menggugat balik Yusri dengan tuduhan menggunakan bantuan sekolah dari Pemerintah Provinsi DKI yang seharusnya untuk keperluan sekolah anaknya namun ATM KJP itu digunakan oleh orangtua.
"Dari sisi perbankan saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara. Karena dia gunakan atm milik anaknya. Yang ada harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja. Yasudah kamu gugat kami juga akan penjarain kamu," jelas Ahok.
"Sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tapi tidak terima dibilang mencuri. Yasudah kamu gugat saya gugat saja, kita proses aja," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2015, Yusri melaporkan Ahok dengan jerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Suara.com Orangtua pemegang bantuan sekolah Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/12/2015) kemarin.
Seorang warga bernama Yusri Isnaeni melaporkan Ahok terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia juga tak terima dikatakan maling oleh Ahok saat dia mengadukan persoalan ada toko di bilangan Jakarta Utara, yang menjual keperluan sekolah. Saat itu setiap transaksi yang ia lakukan dikenakan potongan 10 persen dari toko.
Menanggapi hal ini, Ahok mengaku hanya ingin uang KJP tak disalahgunakan. Itu sebabnya ia sempat memarahi Yusri ketika mengadukan laporan bantuan sekolah ditarik tunai.
"Saya kan mengamankan mau uang KJP. Saya ada Pergub mengatur KJP nggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan kan?" Ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Disisi lain, Ahok juga mengancam bisa menggugat balik Yusri dengan tuduhan menggunakan bantuan sekolah dari Pemerintah Provinsi DKI yang seharusnya untuk keperluan sekolah anaknya namun ATM KJP itu digunakan oleh orangtua.
"Dari sisi perbankan saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara. Karena dia gunakan atm milik anaknya. Yang ada harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja. Yasudah kamu gugat kami juga akan penjarain kamu," jelas Ahok.
"Sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tapi tidak terima dibilang mencuri. Yasudah kamu gugat saya gugat saja, kita proses aja," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2015, Yusri melaporkan Ahok dengan jerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Quote:
Ahok sebut ibu Yusri berani gugat Rp 100 M, karena diajarin orang
Rabu, 16 Desember 2015 15:42
Ahok sebut ibu Yusri berani gugat Rp 100 M, karena diajarin orang
Ahok omeli ibu-ibu. ©2015 Merdeka.com
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, menuding ada pihak yang menunggangi di balik gugatan Rp 100 miliar yang dilayangkan ibu Yusri Isnaeni kepadanya. Dia tak yakin keberanian Yusri menggugat atas kemauannya sendiri.
"Kalau mau gugat Rp 100 miliar mah diajarin orang. Mana bisa sih orang penerima KJP mau gugat Rp 100 miliar? Saya saja enggak pernah kebayang terima Rp 100 miliar," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/12).
Tak hanya menggugat Ahok Rp 100 miliar, Yusri rencananya akan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya karena tak menerima sebutan maling yang dilontarkan Ahok. Menurut Ahok, kata keras yang dikeluarkannya bukanlah sebuah amarah tapi karena sikap Yusri yang tidak mendengarkan penjelasannya terkait melakukan KJP.
Bahkan menurut Ahok, Yusri sebagai ibu dari anak pemilik KJP sangat mahir dalam perhitungan.
"Ya sudahlah. Saya bukan marahin, tapi dia ngeyel. Saya sudah bilang enggak mungkin belanja di toko dipotong 10 persen. Dia ngadu ke saya tuh bilang 'Pak gimana nih saya belanja di toko dipotong 10 persen'.
"Terus saya sudah lihat ini politisasi. Mana ada ibu-ibu terima KJP enggak mampu sampai bisa tahu hitungan duit," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini justru menyayangkan sikap Yusri. Sebagai ibu dari anak pemilik KJP, Yusri, kata Ahok, seharusnya berterima kasih.
"Saya ini biasa ngurusin anak-anak yang terima KJP, orang tua penerima KJP semua terima kasih," tutup Ahok.
Quote:
Ibu Yusri Tak Takut Gugatan Balik Gubernur Ahok
CNN Indonesia Kamis, 17/12/2015 15:02 WIB

Ibu Yusri Tak Takut Gugatan Balik Gubernur Ahok Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di ruang kerjanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). (CNN Indonesia/ Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ibu muda asal Koja, Jakarta Utara, Yusri Isnaeni mengaku tak gentar atas rencana gugatan balik dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok menuding Yusri telah mencuri dana Kartu Jakarta Pintar dengan mengambil secara tunai.
"Saya enggak apa-apa kalau Pak Ahok mau gugat balik gugatan saya ke dia. Kalau dituduh menyelewengkan dana KJP, saya juga pakai buat beli keperluan anak," kata ibu berusia 32 tahun itu saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (17/12).
Yusri mengatakan sebaliknya, Ahok, adalah pihak yang pantas untuk digugat karena telah menuding tanpa bukti dirinya sebagai maling. Tak hanya itu, dia menilai Ahok juga telah mencemarkan nama dan itikad baiknya untuk meluruskan kisruh KJP.
Lihat juga:Kronologi Gugatan Rp 100 Miliar Seorang Ibu untuk Ahok
Pada Kamis pekan lalu, Yusri bersama dengan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Anti Narkoba mendatangi Komisi E Bidang Pendidikan DPRD DKI. Di sana, keduanya secara kebetulan bertemu dengan Ahok.
Lalu, percakapan terjadi dan Yusri menceritakan kesulitannya dalam melakukan transaksi untuk membeli seragam sekolah. Dia pun mengambil tunai. Semua itu dikisahkan kepada Ahok.
Namun, ujarnya, tak disangka Ahok langsung menudingnya dengan mengatakan,'ibu maling. Ibu maling'.
"Saya ingin Ahok minta maaf ke saya secara terbuka. Saya telah dipermalukan di depan publik. Bukan begitu caranya merespon keluhan rakyat kecil," kata Yusri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik menjelaskan yang dilakukan Yusri adalah melaporkan apa yang terjadi di lapangan. Oleh sebab itu, semestinya Gubernur menerima terlebih dahulu laporan tersebut.
Lihat juga:Ahok Siap Gugat Balik Seorang Ibu Pengugatnya
"Gubernur tak boleh bicara seperti itu, terimalah dulu laporan itu lalu dikaji," kata Taufik.
Menurut Taufik, langkah menerima dan mengkaji sebuah laporan masyarakat merupakan langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh seorang gubernur. Seharusnya Ahok, sapaan Basuki, pun tak perlu marah-marah.
Sementara, proses pengaduan ke DPRD DKI merupakan hak setiap warga negara, kata Taufik. Dia mengakui Yusri memang sempat mengadu ke DPRD perihal masalah yang dihadapinya.
"Setelah pengaduan itu kami sudah sampaikan ke kepala dinas terkait agar ditelusuri," katanya.
Quote:
Ibu Penggugat Rp100 Miliar Siap Hadapi Gugatan Balik Ahok

Yusri mempermasalahkan pencemaran nama baik bukan KJP.
Kamis, 17 Desember 2015 | 12:19 WIBOleh : Bayu Adi Wicaksono, Danar Dono
Ibu Penggugat Rp100 Miliar Siap Hadapi Gugatan Balik Ahok
Yusri perlihatkan surat laporan kepolisian pencemaran nama baik Ahok (Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id)
VIVA.co.id - Yusri Isnaeni, ibu asal Koja, Jakarta Utara, yang nekat menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok Rp100 miliar siap menghadapi gugatan balik yang akan dilayangkan Ahok.
"Saya sih siap aja, masalahnya sekarang bukan KJP (Kartu Jakarta Pintar)-nya. Tetapi, pencemaran nama baik (yang dilakukan Ahok)," ujar Yusri kepada VIVA.co.id, Kamis 17 Desember 2015.
Sebelumnya, Ahok menyatakan akan menggugat balik Yusri Isnaeni. Bahkan, Ahok menuduh Yusri telah mencuri uang subsidi yang seharusnya menjadi hak sang anak.
"Ya sudah kamu gugat, kami juga akan penjarain kamu. Gimana, sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tidak terima bilang mencuri. Ya sudah kamu gugat, saya gugat, kita proses saja," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis 17 Desember 2014.
Menurut Ahok, sang ibu harusnya mendampingi anaknya belanja untuk keperluan sekolah. Bukan malah memakai ATM sang anak dan menarik uang tunai. Apalagi, regulasi KJP melarang penarikan uang tunai.
"Saya kan mengamankan uang KJP. Saya ada Pergub mengatur KJP enggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang, ibu itu mengaku mengambil uang kontan. Itu dari sisi perbankan, saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara, karena dia gunakan ATM milik anaknya," kata Ahok.
ibu ini sudah tau salah, ga mau di salahkan, ngotot, pura2 ga tau/bego.minta di benarkan.
kasihan ama ibu ini gara2 kebodohannya di tunggangin/di peralat kepentingan orang lain. siapa yg ngomporinnya/ngajarinnya ?.kok ibu ini mendadak jadi "pinter" hukum ?.jangan2 ibu ini "di bayar" dalang di belakangnya supaya bikin kasus vs ahok
kasihan ahok mau memajukan negara malah di serang orang2 dablek seperti ibu yusri
kapan negara bisa maju kl orang2nya susah di atur ?
Diubah oleh xonet 18-12-2015 13:48
0
14.6K
Kutip
131
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan