- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menhub Larang Go-Jek, Kemendag Protes


TS
prajarwo
Menhub Larang Go-Jek, Kemendag Protes
Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memprotes keras larangan Go-Jek beroperasi oleh Menteri Perhubungan (Menhub). Menurut BPKN, ojek telah diatur dan legal.
"Saya menyesalkan keluarnya surat Menteri Perhubungan yang melarang keberadaan ojek sebagai angkutan umum karena terlalu prematur," kata anggota BPKN Dr David Tobing kepada detikcom, Jumat (18/12/2015).
Seharusnya sebelum adanya pengaturan lebih lanjut tentang motor sebagai kendaraan umum, dicarikan solusi atas keberadaan ojek yang sudah berlangsung sejak lama dan menjadi ciri khas transportasi di Indonesia. Konsumen menjadikan ojek sebagai alternatif utama pengganti kendaraan umum yang dirasakan belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat. Bahkan sejak adanya kerjasama pengojek dengan perusahaan penyelenggara jaringan makin banyak konsumen yang meminati dan sangat terbantu dengan transportasi ini.
"Sebenarnya kendaraan angkutan ojek sudah diklasifikasikan dan diakui sebagai lapangan usaha berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 dalam lampiran Nomor 49424 yang mengatur perihal Angkutan Ojek Motor," ujar David.
Dalam aturan itu, diuraikan bahwa kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor. Di sisi lain, BPSK sudah melakukan kajian dan FGD tentang transportasi berbasis online dengan mengundang seluruh stake holder termasuk Kementrian Perhubungan.
"Minggu depan akan mengeluarkan saran dan rekomendasi kepada pemerintah tentang keberadaan transportasi tersebut," ujar David.
Lebih lanjut David Tobing berharap seluruh stake holder termasuk kepolisian tidak gegabah dalam melakukan tindakan. Mengingat banyak sekali pekerja pekerja yang menjalankan lapangan usaha kendaraan angkutan ojek ini untuk mencari nafkah.
"Di lain pihak banyak sekali masyarakat atau konsumen yang membutuhkannya," pungkas David.
(asp/dra)
sumur
lanjut ke "perang" antar kementerian kah?
"Saya menyesalkan keluarnya surat Menteri Perhubungan yang melarang keberadaan ojek sebagai angkutan umum karena terlalu prematur," kata anggota BPKN Dr David Tobing kepada detikcom, Jumat (18/12/2015).
Seharusnya sebelum adanya pengaturan lebih lanjut tentang motor sebagai kendaraan umum, dicarikan solusi atas keberadaan ojek yang sudah berlangsung sejak lama dan menjadi ciri khas transportasi di Indonesia. Konsumen menjadikan ojek sebagai alternatif utama pengganti kendaraan umum yang dirasakan belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat. Bahkan sejak adanya kerjasama pengojek dengan perusahaan penyelenggara jaringan makin banyak konsumen yang meminati dan sangat terbantu dengan transportasi ini.
"Sebenarnya kendaraan angkutan ojek sudah diklasifikasikan dan diakui sebagai lapangan usaha berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 dalam lampiran Nomor 49424 yang mengatur perihal Angkutan Ojek Motor," ujar David.
Dalam aturan itu, diuraikan bahwa kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor. Di sisi lain, BPSK sudah melakukan kajian dan FGD tentang transportasi berbasis online dengan mengundang seluruh stake holder termasuk Kementrian Perhubungan.
"Minggu depan akan mengeluarkan saran dan rekomendasi kepada pemerintah tentang keberadaan transportasi tersebut," ujar David.
Lebih lanjut David Tobing berharap seluruh stake holder termasuk kepolisian tidak gegabah dalam melakukan tindakan. Mengingat banyak sekali pekerja pekerja yang menjalankan lapangan usaha kendaraan angkutan ojek ini untuk mencari nafkah.
"Di lain pihak banyak sekali masyarakat atau konsumen yang membutuhkannya," pungkas David.
(asp/dra)
sumur
lanjut ke "perang" antar kementerian kah?

0
2.4K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan