Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tjahaja.bpAvatar border
TS
tjahaja.bp
Mabes Polri: Onge @ypaonganan Terancam 12 Tahun Bui
Jakarta - Mabes Polri menjerat Yulianus Paonganan alias Ongen @ypaonganan dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi.

Kicauan Ongen di media sosial twitter dinilai terindikasi pidana. "UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Kamis (17/12/2015).

Sedang dengan pidana UU ITE, Ongen dikenakan pasal 27. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 1
miliar," tegas Agus.

Tim dari Mabes Polri, menurut Agus memang sudah melakukan
pemantauan akun-akun yang dinilai melakukan pelanggaran. Sesuai perintah Kapolri terkait edaran hate speech, akun yang menyebarkan kebencian dilakukan penindakan.

"Dari hasil analisa penyidik juga diketahui pelaku yang mendistribusikan juga melanggar kesusilaan," tutup dia.

sumber : http://m.detik.com/news/berita/30984...m-12-tahun-bui


Hati-hati gan dikarungin, sekarang maenannya pada karung lagi emoticon-Takut
0
4.3K
85
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan