- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tertangkap basah banyak orang tua pemilik KJP sedang mencairkan dana KJP


TS
Gloody
Tertangkap basah banyak orang tua pemilik KJP sedang mencairkan dana KJP
Quote:
Toko tempat ibu Yusri Isnaeni mencairkan dana KJP di Koja jakarta utara digrebek oleh PD pasar jaya dan tertangkap basah banyak orang tua pemilik KJP sedang mencairkan dana KJP
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com — Toko Seragam Sekolah Harapan BHG di Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, digerebek pihak pasar.
Penggerebekan dilakukan terkait praktik pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di pasar tersebut.
Peristiwa bermula saat Manajer PD Pasar Jaya Jakarta Utara Pence Harahap yang kebetulan tengah berada di pasar itu mendapat informasi mengenai praktik pencairan dana KJP di salah satu toko di dalam pasar.
Pence bersama beberapa staf dan petugas sekuriti pasar kemudian mendatangi Toko Harapan BHG tersebut. Benar saja, antrean untuk pencairan dana KJP masih penuh di toko tersebut.
Mulanya, pedagang di toko dan warga yang sedang asyik mencairkan dana KJP tidak menyadarinya. Namun, semua berubah ketika pihak PD Pasar Jaya mengambil foto.
Warga pemegang KJP kemudian menyadari dan menjadi riuh karena ketakutan. Mereka berebut mengambil kembali KJP dari meja etalase pemilik toko. Sebagian saling dorong dan berebut kartu KJP, kemudian kabur.
Manajer PD Pasar Jaya Wilayah Jakarta Utara Pence Harahap sempat meminta warga untuk tenang sambil menginterogasi pemilik toko dan warga yang kedapatan hendak mencairkan dana KJP.
Seorang wanita pemegang KJP mengakui bahwa dia hendak membeli baju sekolah sebesar Rp 75.000 untuk anak sekaligus mau mencairkan dana KJP. (Baca: "KJP Bu, KJP-nya... Ayo KJP-nya Dicairin")
"Di luar Rp 75.000 itu, ibu mau nukar uang di sini?" tanya Pence kepada ibu tersebut. "Iya, sisanya (beli baju mau tukar uang)," jawab si ibu dengan kebingungan.
Namun, wanita ini mengaku belum sempat mencairkan dana karena ada penggerebekan tersebut. Selanjutnya, giliran si pemilik toko yang diinterogasi. Salah satu pemilik mengaku melakukan hal ini karena ada permintaan dari pemegang KJP.
"Jadi, mereka bilang buat ongkos sama bayaran uang sekolah anak. Itu gimana, Pak?" tanya pemilik toko.
"Tidak bisa Bu, ini kan sudah peraturan. Kalau dia beli seragam di sini kemudian dia jual lagi di luar, itu urusan dia. Akan tetapi, kartu ini harus untuk kepentingan pendidikan," kata Pence kepada pedagang.
"Ya tetapi mereka ngomongnya untuk bayaran uang sekolah, Pak," jawab si pedagang lagi.
Pence kemudian bertanya apakah pemilik toko mendapat surat edaran larangan mencairkan dana KJP dari Kepala Pasar Koja Baru. Pemilik toko lalu mengiyakan hal tersebut.
"Tuh kan. Nah, yang kedua, ibu baca spanduk yang ada di sana itu," ujar Pence. (Baca: Toko di Pasar Koja Baru Ini Terang-terangan Cairkan Dana KJP)
Di dalam pasar terdapat spanduk pengumuman bahwa para pedagang pasar tak boleh mencairkan dana KJP, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 174 Tahun 2015.
Mereka yang melanggar akan terancam sejumlah sanksi, misalnya penutupan tempat usaha, penarikan mesin electronic data capture (EDC), denda Rp 6.000.000, dan hukuman penjara tiga tahun. Pence pun mengancam pemilik toko bahwa pihaknya akan menutup tempat usahanya.
"Saya akan beri sanksi sama Ibu, saya akan tutup ini. Terserah.... Ini karena ibu sudah dapat edaran, ketangkap basah juga sama saya," kata Pence.
Pihaknya kemudian meminta pemilik toko menemuinya di kantor kepala pasar. Kejadian ini menjadi tontonan pengunjung dan banyak pedagang setempat.
"Masalah apa, Mas? Cairin dana KJP ya?" tanya pemilik toko lain yang penasaran.
Quote:
Nah loh sekarang ketangkep basah banyak orang tua yang menyalahi aturan dari pemprov DKI tentang KJP yang seharusnya tidak boleh untuk tarik tunai tapi sekarang banyak yang tarik tunai dengan berbagai alasan
Quote:
Quote:
Update terbaru
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tampak geram dengan tindakan Yusri Isnaeni orang tua siswa yang menggugat dirinya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Basuki menilai apa yang dilakukan oleh Yusri memang telah menyalahi aturan yang ada.
Ahok, sapaan Basuki, menegaskan Kartu Jakarta Pintar yang dia bagikan untuk anak-anak tidak mampu tidak bisa digunakan oleh orang tuanya. Ditambah lagi, KJP digunakan untuk membeli barang-barang keperluan sekolah dan tidak bisa diambil dalam bentuk uang.
"KJP itu tak bisa diambil uang kontan, dan Ibu itu mengaku mengambil uang kontan," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12).
Lihat juga:Taufik Sebut Ahok Tak Pantas Sebut Warganya Pencuri
Dengan adanya pengakuan Yusri, Ahok menegaskan sudah terjadi kesalahan yang dibuat oleh perempuan yang berdomisili di Koja tersebut. Ahok lantas mengancam akan menggugat balik Yusri lantaran melanggaran aturan perbankan.
"Dari sisi perbankan saya bisa gugat dia dan menuntut 12 tahun penjara karena menggunakan ATM milik anaknya," ujarnya. "Sudah jelas kamu (Yusri) mencuri uang KJP, padahal harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja. Ya sudah kamu gugat kami juga gugat."
Sebelumnya Yusri sempat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk melaporkan pungutan liar yang dilakukan sebuah toko di kawasan Koja, Jakarta Utara. Pungutan liar sebanyak 10 persen tersebut diminta pemilik toko saat Yusri hendak mengambil uang kontan dari KJP milik anaknya.
Mendengar hal tersebut, Ahok sempat memarahi Yusri dengan mengatakan bahwa Yusri telah mencuri uang yang seharusnya diperuntukkan pada anaknya. Ahok pun sempat memaki Yusri yang saat itu datang bersama satu rekannya.
Lihat juga:Kronologi Gugatan Rp 100 Miliar Seorang Ibu untuk Ahok
Meski begitu, Ahok mengungkapkan bahwa toko tempat Yusri menukarkan uang pun telah melakukan kesalahan. Kesalahan yang dilakukan adalah memperbolehkan menukar KJP dengan uang, serta meminta pungutan 10 persen dari uang yang diambil.
Merasa tak terima dengan tuduhan Ahok tersebut, Yusri lantas melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya kemarin. Dia menggugat Ahok untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 100 miliar karena telah menghina dirinya.
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tampak geram dengan tindakan Yusri Isnaeni orang tua siswa yang menggugat dirinya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Basuki menilai apa yang dilakukan oleh Yusri memang telah menyalahi aturan yang ada.
Ahok, sapaan Basuki, menegaskan Kartu Jakarta Pintar yang dia bagikan untuk anak-anak tidak mampu tidak bisa digunakan oleh orang tuanya. Ditambah lagi, KJP digunakan untuk membeli barang-barang keperluan sekolah dan tidak bisa diambil dalam bentuk uang.
"KJP itu tak bisa diambil uang kontan, dan Ibu itu mengaku mengambil uang kontan," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12).
Lihat juga:Taufik Sebut Ahok Tak Pantas Sebut Warganya Pencuri
Dengan adanya pengakuan Yusri, Ahok menegaskan sudah terjadi kesalahan yang dibuat oleh perempuan yang berdomisili di Koja tersebut. Ahok lantas mengancam akan menggugat balik Yusri lantaran melanggaran aturan perbankan.
"Dari sisi perbankan saya bisa gugat dia dan menuntut 12 tahun penjara karena menggunakan ATM milik anaknya," ujarnya. "Sudah jelas kamu (Yusri) mencuri uang KJP, padahal harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja. Ya sudah kamu gugat kami juga gugat."
Sebelumnya Yusri sempat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk melaporkan pungutan liar yang dilakukan sebuah toko di kawasan Koja, Jakarta Utara. Pungutan liar sebanyak 10 persen tersebut diminta pemilik toko saat Yusri hendak mengambil uang kontan dari KJP milik anaknya.
Mendengar hal tersebut, Ahok sempat memarahi Yusri dengan mengatakan bahwa Yusri telah mencuri uang yang seharusnya diperuntukkan pada anaknya. Ahok pun sempat memaki Yusri yang saat itu datang bersama satu rekannya.
Lihat juga:Kronologi Gugatan Rp 100 Miliar Seorang Ibu untuk Ahok
Meski begitu, Ahok mengungkapkan bahwa toko tempat Yusri menukarkan uang pun telah melakukan kesalahan. Kesalahan yang dilakukan adalah memperbolehkan menukar KJP dengan uang, serta meminta pungutan 10 persen dari uang yang diambil.
Merasa tak terima dengan tuduhan Ahok tersebut, Yusri lantas melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya kemarin. Dia menggugat Ahok untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 100 miliar karena telah menghina dirinya.
Quote:
Quote:
Dipastikan bakal panjang ini ceritanya kalo udah sama-sama menuntut
Quote:
Update Baru lagi
Jakarta, CNN Indonesia -- Ibu muda asal Koja, Jakarta Utara, Yusri Isnaeni mengaku tak gentar atas rencana gugatan balik dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok menuding Yusri telah mencuri dana Kartu Jakarta Pintar dengan mengambil secara tunai.
"Saya enggak apa-apa kalau Pak Ahok mau gugat balik gugatan saya ke dia. Kalau dituduh menyelewengkan dana KJP, saya juga pakai buat beli keperluan anak," kata ibu berusia 32 tahun itu saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (17/12).
Yusri mengatakan sebaliknya, Ahok, adalah pihak yang pantas untuk digugat karena telah menuding tanpa bukti dirinya sebagai maling. Tak hanya itu, dia menilai Ahok juga telah mencemarkan nama dan itikad baiknya untuk meluruskan kisruh KJP.
Lihat juga:Kronologi Gugatan Rp 100 Miliar Seorang Ibu untuk Ahok
Pada Kamis pekan lalu, Yusri bersama dengan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Anti Narkoba mendatangi Komisi E Bidang Pendidikan DPRD DKI. Di sana, keduanya secara kebetulan bertemu dengan Ahok.
Lalu, percakapan terjadi dan Yusri menceritakan kesulitannya dalam melakukan transaksi untuk membeli seragam sekolah. Dia pun mengambil tunai. Semua itu dikisahkan kepada Ahok.
Namun, ujarnya, tak disangka Ahok langsung menudingnya dengan mengatakan,'ibu maling. Ibu maling'.
"Saya ingin Ahok minta maaf ke saya secara terbuka. Saya telah dipermalukan di depan publik. Bukan begitu caranya merespon keluhan rakyat kecil," kata Yusri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik menjelaskan yang dilakukan Yusri adalah melaporkan apa yang terjadi di lapangan. Oleh sebab itu, semestinya Gubernur menerima terlebih dahulu laporan tersebut.
Lihat juga:Ahok Siap Gugat Balik Seorang Ibu Pengugatnya
"Gubernur tak boleh bicara seperti itu, terimalah dulu laporan itu lalu dikaji," kata Taufik.
Menurut Taufik, langkah menerima dan mengkaji sebuah laporan masyarakat merupakan langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh seorang gubernur. Seharusnya Ahok, sapaan Basuki, pun tak perlu marah-marah.
Sementara, proses pengaduan ke DPRD DKI merupakan hak setiap warga negara, kata Taufik. Dia mengakui Yusri memang sempat mengadu ke DPRD perihal masalah yang dihadapinya.
"Setelah pengaduan itu kami sudah sampaikan ke kepala dinas terkait agar ditelusuri," katanya.
Jakarta, CNN Indonesia -- Ibu muda asal Koja, Jakarta Utara, Yusri Isnaeni mengaku tak gentar atas rencana gugatan balik dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok menuding Yusri telah mencuri dana Kartu Jakarta Pintar dengan mengambil secara tunai.
"Saya enggak apa-apa kalau Pak Ahok mau gugat balik gugatan saya ke dia. Kalau dituduh menyelewengkan dana KJP, saya juga pakai buat beli keperluan anak," kata ibu berusia 32 tahun itu saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (17/12).
Yusri mengatakan sebaliknya, Ahok, adalah pihak yang pantas untuk digugat karena telah menuding tanpa bukti dirinya sebagai maling. Tak hanya itu, dia menilai Ahok juga telah mencemarkan nama dan itikad baiknya untuk meluruskan kisruh KJP.
Lihat juga:Kronologi Gugatan Rp 100 Miliar Seorang Ibu untuk Ahok
Pada Kamis pekan lalu, Yusri bersama dengan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Anti Narkoba mendatangi Komisi E Bidang Pendidikan DPRD DKI. Di sana, keduanya secara kebetulan bertemu dengan Ahok.
Lalu, percakapan terjadi dan Yusri menceritakan kesulitannya dalam melakukan transaksi untuk membeli seragam sekolah. Dia pun mengambil tunai. Semua itu dikisahkan kepada Ahok.
Namun, ujarnya, tak disangka Ahok langsung menudingnya dengan mengatakan,'ibu maling. Ibu maling'.
"Saya ingin Ahok minta maaf ke saya secara terbuka. Saya telah dipermalukan di depan publik. Bukan begitu caranya merespon keluhan rakyat kecil," kata Yusri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik menjelaskan yang dilakukan Yusri adalah melaporkan apa yang terjadi di lapangan. Oleh sebab itu, semestinya Gubernur menerima terlebih dahulu laporan tersebut.
Lihat juga:Ahok Siap Gugat Balik Seorang Ibu Pengugatnya
"Gubernur tak boleh bicara seperti itu, terimalah dulu laporan itu lalu dikaji," kata Taufik.
Menurut Taufik, langkah menerima dan mengkaji sebuah laporan masyarakat merupakan langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh seorang gubernur. Seharusnya Ahok, sapaan Basuki, pun tak perlu marah-marah.
Sementara, proses pengaduan ke DPRD DKI merupakan hak setiap warga negara, kata Taufik. Dia mengakui Yusri memang sempat mengadu ke DPRD perihal masalah yang dihadapinya.
"Setelah pengaduan itu kami sudah sampaikan ke kepala dinas terkait agar ditelusuri," katanya.
Quote:
Diubah oleh Gloody 18-12-2015 07:25
0
12.5K
Kutip
133
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan