Kaskus

News

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Mau Tau Soal Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Cek Di Sini Gan
Nama Majelis Kehormatan Dewan (MKD) belakangan memang santer terdengar. Semenjak Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas pelanggaran etik, MKD memang terus menerus mewarnai pemberitaan di Indonesia. Masalah kemudian muncul, mulai dari cara memanggil "Yang Mulia", soal sidang MKD yang terbuka atau tertutup, hingga apa sebenarnya sanksi yang akan dijatuhkan seandainya Ketua DPR terbukti melakukan pelanggaran etika

Sebagai media hukum terpercaya, hukumonline.com punya loh pembahasan lengkap dan menyeluruh mengenai MKD. Jadi, kalau agan-agan mau berdiskusi dengan rekannya mengenai MKD, bisa lihat dulu tulisan-tulisan di bawah ini ya

1. Tentang Mahkamah Kehormatan Dewan
Spoiler for MKD:


2. Sanksi Oleh MKD
Spoiler for Sanksi:


3. Terbuka Atau Tertutup?
Spoiler for Terbuka Tertutup:


4. Pemufakatan Jahat
Spoiler for Pemufakatan Jahat:


5. Yang Mulia dalam MKD
[/SPOILER]
Soal anggota MKD yang dipanggil "Yang Mulia" oleh saksi, ternyata juga menimbulkan persoalan loh gan. Kalau di persidangan pengadilan negeri hingga Mahkamah Konstitusi sih memang lazim menggunakan istilah "Yang Mulia". Meski memang tidak diatur secara tegas dalam peraturan yang ada. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, penampilan dan sebutan anggota MKD hanya cara untuk menimbulkan keseriusan. Meski kemudian bisa mengesampingkan pembahasan substansi.

Selengkapnya, cek di sini ya gan:
Keharusan Memanggil Hakim dengan Sebutan 'Yang Mulia'
Sidang MKD, Substansi Lebih Penting dari Formalitas
[/SPOILER]

Nah, itu dia pembahasan soal MKD gan. Semoga bisa jadi tercerahkan. Kalau ada yang punya pendapat sendiri soal MKD, gak usah sungkan di-share di mari ya gan.

(hot)
0
69.2K
356
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan