Kaskus

News

politicusAvatar border
TS
politicus
(Gaduh Lagi) Konflik Internal Coreng Citra Kejagung
Konflik yang tengah melanda internal Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mencoreng citra korps Adhyaksa di mata publik.

Tidak pernah terjadi sebelumnya petinggi Kejagung melawan atasannya. Apalagi, diduga ada kejanggalan- kejanggalan dalam konflik internal itu. Peneliti Republica Politica Institute (RPI) Fathudin mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang memicu terjadi konflik antara mantan Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno dan Jaksa Agung M Prasetyo. Salah satunya Kejagung yang tidak pernah memberikan hak jawabkepada Chuckataspersoalan yang ditudingkan.

”Ini menandakan ada yang tidak beres di internal Kejagung. Kalau institusi kejaksaan tidak memahami hakseseorang, citrakejaksaansebagai penegak hukum akan tercoreng karena tidak mengindahkan aturan administrasi pemerintahan,” ungkap Fathudin di Jakarta kemarin. Seharusnya Kejagung sebagai elemen penegak hukum bisa mencontohkan dengan memberikan hak jawab terhadap Chuck, bukan malah mengabaikan.

Tindakan Kejagung ini tidak mencerminkan kejaksaan sebagai penegak hukum yang baik. ”Ini merupakan hal fatal yang telah dilakukan Kejagung. Sebagai elemen penegak hukum, seharusnya Kejagung mengindahkan itu. Kalau tidak, reputasi kejaksaan yang menjadi taruhannya,” tandasnya. Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah menilai, konflik internal Kejagung lebih disebabkan pertarungan antarfaksi di internal lembaga pimpinan M Prasetyo tersebut. Menurut dia, di internal Kejagung kini muncul banyak faksi.

”Saat ini kelihatan muncul faksi-faksi di Kejagung. Itu setelah Pak Chuck dijatuhi hukuman berat,” ungkap Akbar. Akbar mengaku mendapatkan kabar bahwa sebenarnya Chuck sudah mau dilengserkan sejak Februari 2015. Ketika Chuck menjabat sebagai ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi (PBRBSE) hingga ketua pemulihan aset sudah mengembalikan uang negara hampir Rp5 triliun.

Atas tindakan Chuck ini, banyak yang terganggu kepentingannya. ”Kalau PPA kerjanya efektif, itu koruptor pada takut akan waswas dengan aset-asetnya,” ungkapnya. Akbar menilai mutasi terhadap Chuck dari kepala PPA ke kajati Maluku sudah melanggar hukum administrasi negara. Chuck diangkat dengan peraturan jaksa agung (perja), sedangkan mutasi ke kajati Maluku hanya menggunakan dasar hukum keputusan jaksa agung (kepja). ”Kepja itu jauh di bawah perja,” tandasnya.

Mengenai perlawanan Chuck terhadap petinggi di Kejagung, menurut Akbar, itu disebabkan Chuck merasa difitnah karena dituduh menggelapkan Rp1,9 triliun. ”Kalau Chuck dimutasikan saja atau tidak menjabat, tidak masalah. Tapi, ini menggunakan mekanisme disiplin yang dasarnya juga fitnah menurut Chuck, makanya dia melawan,” paparnya. Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai, mutasi yang ada di Kejagung seharusnya didasarkan pada profesionalisme dan integritas.

Mutasi dengan dasar kesukaan atau ketidaksukaan sudah tidak relevan dan bukan zamannya lagi. ”Di daerah banyak jaksa yang berprestasi. Tapi, kembali lagi faktor like and dislike masih ada,” ungkapnya. Seharusnya jaksa yang sudah berprestasi dan menyumbangkan kontribusinya kepada negara justru dipromosikan ke jabatan yang lebih baik.

”Jangan sampai disingkirkan. Ini terkesan ada pelemahan karakter,” tandasnya. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah dengan keras jika sanksi yang diberikan kepada Chuck Suryosumpeno berdasarkan kepentingan dan politis. Menurut dia, mutasi yang dilakukan di Kejagung sudah sesuai prosedur yang ada dan bukan atas pertimbangan di luar prosedur. ”Mutasi di lingkungan Kejagung sudah sesuai prosedur dan kebutuhan instansi,” tandasnya.

Sebelumnya mantan Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung M Prasetyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilayangkan atas Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung yang menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian Chuck Suryosumpenodari jabatanstruktural.

Dalam SK yang terbit pada 10 November itu, Chuck dituding melakukan pelanggaran saat menjabat sebagai ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi (PBRBSE). Chuck diduga melakukan pelanggaran saat mengeksekusi tiga lahan milik Hendra Raharja senilai Rp1,3 triliun.

Dalam eksekusi tiga lahan tersebut, Chuck dinilai tidak melakukan sesuai prosedur yang ada. Selain itu, Chuck juga melaporkan Inspektur III Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Resiana Napitupulu ke Bareskrim Polri.



http://www.koran-sindo.com/news.php?...ate=2015-12-16
0
1.5K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan