Rabu 16 Dec 2015, 17:54 WIB
Hasil Sementara: 8 Anggota MKD Beri Sanksi Sedang untuk Novanto, 6 Sanksi Berat
Indah Mutiara Kami - detikNews

Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR satu per satu membacakan putusan atas kasus Ketua DPR Setya Novanto. Sejauh ini, semua anggota MKD menyatakan Novanto bersalah, namun sanksinya bervariasi.
Pembacaan putusan berlangsung terbuka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015). Sudah ada 14 orang anggota yang membacakan putusan.
Sanksi sedang adalah pencopotan dari posisi Ketua DPR. Sementara itu, sanksi berat merupakan pemberhentian dari anggota DPR, namun harus terlebih dahulu membentuk panel.
Berikut putusan masing-masing anggota:
1. Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi sedang
2. Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang
3. Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
4. Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat
5. Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang
6. Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang
7. Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat
8. Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang
9. A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang
10. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
11. Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
12. Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
13. Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat
14. Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang
(imk/erd)