Quote:
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pariwisata di wilayah setempat. Setelah disahkan, tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi tak boleh beroperasi mulai 2016 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Eka Supriatmaja, mengatakan, larangan jenis hiburan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Raperda Penyelenggaraan Pariwisata yang menyebutkan larangan adanya jenis hiburan seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live music dan jenis usaha lainnya.
"Karena tidak sesuai dengan normal agama," katanya usai sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa petang (15/12).
Dengan begitu, kata dia, segala usaha pariwisata yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perizinan Pariwisata (TDUP) dilarang beroperasional, dan TDUP dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
Adapun, tempat usaha yang diperbolehkan yakni jenis usaha pariwisata Spa (massages). Itu pun mempunyai ketentuan dengan aturan tidak diperbolehkan buka setiap hari Kamis Pukul 18.00 sampai Jumat 14.00.
"Pegawainya tidak diperbolehkan perempuan," katanya.
Usai disahkan, kata dia, pihaknya segera menyerahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, apakah dalam yang sudah diparipurnakan dihilangkan atau tidak.
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengatakan, raperda tersebut dibuat berdasarkan masukan dari sejumlah pihak. Rohim mengaku, dengan adanya pelarangan ini, pemerintah optimis tidak akan mengganggu investasi di wilayahnya.
Hanya saja dengan adanya pelarangan itu akan berdampak dengan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunya dari sektor hiburan malam sebesar Rp 3 miliar setiap tahun.
http://m.merdeka.com/peristiwa/2016-tempat-hiburan-malam-di-kabupaten-bekasi-ditutup.html
Bakal ada yg pro dan kontra