Kaskus

News

cowo.machoAvatar border
TS
cowo.macho
Pasca Putusan MK, Laporan Novanto Atas Pemred MetroTV Cacat Formil
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan kepada pejabat yang merasa terhina haruslah melapor sendiri ke polisi. Namun Setya Novanto memberi kuasa kepada Razman Nasution untuk melaporkan Pemred MetroTV Putra Nababan ke Mabes Polri.

Karena sudah ada putusan MK tersebut, maka laporan Razman yang mengatasnamakan Novanto dinilai cacat formal. "Laporan ini mengandung cacat formil dan cacat materiil akibat tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata pakar perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Selasa (15/12/2015).

Baca juga: Novanto Laporkan Pemred MetroTV, Polri Masih Kaji Ada Tidaknya Unsur Pidana

Secara formil, laporan ini tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 31/PUU-XIII/2015 yang diketok pada 10 Desember lalu. MK menyatakan bahwa pejabat negara yang merasa mengalami penghinaan harus melakukan pengaduan dan/atau pelaporan sendiri kepada aparat kepolisian. Putusan MK ini sebagai akibat terjadinya pergeseran paragdimatik negara hukum demokratis yang menggeser posisi pejabat negara dari posisi 'tuan' seperti era sebelumnya menjadi 'abdi' atau 'pelayan' masyarakat pada era reformasi ini.

"Putusan MK ini bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan yaitu tanggal 10 Desember 2015. Dengan demikian berlaku untuk kasus Setya Novanto," ujar Bayu.

"Untuk itu apabila Setya Novanto sebagai Ketua DPR merasa mengalami penghinaan seharusnya mengadukan sendiri penghinaan yang dialaminya bukan melalui orang lain seperti kuasa hukum," sambung Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Baca juga: Istana: Jangan Kriminalisasi Media

Selain mengandung cacat formil, laporan itu juga mengandung cacat materiil yaitu pihak terlapor mengadukan kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi di media elektronik. Berdasarkan UU 40/1999 tentang Pers, telah diatur mekanisme apabila seseorang keberatan dengan pemberitaan oleh pers yaitu melalui hal jawab ataupun hak koreksi.

"Tindakan Setya Novanto melaporkan Pemred MetroTV atas pemberitaan yang dibuatnya pada dasarnya adalah ancaman terhadap kemerdekaan pers sebagai bagian hak asasi manusia," cetus Bayu.

Baca juga: Polri Diminta Limpahkan Laporan Setnov vs MetroTV ke Dewan Pers

Cacat materiil selanjutnya adalah apabila pemberitaan MetroTV ini dianggap oleh Setya Novanto melanggar pedoman perilaku penyiaran, maka sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran, tindakan yang dapat ditempuh adalah dapat mengadukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Tindakan pelaporan dengan menggunakan delik penghinaan dalam KUHP atas kegiatan jurnalistik tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers maupun UU Penyiaran oleh Ketua DPR adalah contoh yang kurang baik bagi perkembangan negara hukum yang demokratis," pungkas Bayu. (asp/van)

Sumber : https://m.detik.com/news/berita/3096279/pasca-putusan-mk-laporan-novanto-atas-pemred-metrotv-cacat-formil

Udah ga aneh sama gerombolan mereka ini, entah bego atau apa ya
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan