Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kustikusAvatar border
TS
kustikus
[Sharing] Tentang Sertifikasi ISO 9001:2008, 14000; 22000, HACCP, BPOM dll
Sharing Tentang Sertifikasi ISO 9001:2015, 14000, 22000, dan HACCP


Selamat Pagi Kaskus, sudah lama jadi Silent Reader, baru hari ini saya ingin mencoret-coret di forum bisnis lagi. Sebelumnya saya aktif di dunia peternakan khususnya di Ayam Kampung, karena satu dan lain hal saya sudah tidak bisa melanjutkan usaha tersebut, mungkin klo teman-teman lama yang mengikuti saya di thread unggas sekitar 2012-2013 sudah tau kenapa saya tidak mau lanjut lagi. hehe

Sekedar sharing, berawal dari teman seperjuangan SMA yang berkunjung ke rumah, bercerita bahwa dia sedang merintis usaha air minum dalam kemasan (AMDK). Meminta saya untuk membantunya memproses ijin-ijin tentang Sertifikasi, karena teman saya ingin segera jualan karena duitnya udah banyak kepake buat modal bikin pabrik. Sepengetahuan saya banyak trik-trik agar proses sertifikasi tersebut berlangsung dengan lancar terutama waktu pengurusannya yang tidak pasti, apalagi jika berhubungan dengan sertifikasi-sertifikasi yang dikeluarkan dari Dinas-dinas Pemerintahan...

karena teman saya ini bergerak dalam bidang Air Minum Dalam Kemasandan pengen segera Jualan, maka proses sertifikasi yang pertama harus diurus adalah Sertifikasi SNI. Karena dalam peraturan Direktur Jenderal Industri Agro Nomor 22/IA/Per/2012, Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan harus mempunya sertifikasi SNI <--- WAJIB HUKUMNYA,

Gimana klo saya sudah jualan duluan tapi belum punya SNI? nah siap-siap aja jadi sapi perah duit trus meringkuk deh di Sel hehehe

ada banyak Lembaga-lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat SNI, baik dari Pemerintahan, maupun Non Pemerintahan. Untuk Pemerintahan tergantung dari ruang lingkup usaha, misal untuk ruang lingkup Air Minum Dalam Kemasan, maka proses Sertifikasi SNI bisa melalui Kementerian Perindustrian (Jakarta), Balai Besar Industri Agro (Bogor), dll. Sedang Non Pemerintah ada SGS, TUV Reinhart, TUV Nord, Sucofindo dll

setelah saya blusukan ke beberapa Lembaga pemerintah dan non pemerintah, akhirnya saya pilih Balai Besar Industri Agro yang terletak di Bogor, sebagai pertimbangan dari segi harga dan kualitas sangat pas di kantong ehehe (kalau mau tanya-tanya harganya bisa PM saya langsung)

berikut adalah tahap-tahap Proses pengurusan Sertifikasi SNI
1. Mendaftarkan Permohonan Sertifikasi SNI ke Balai Besar Industri Agro
2. Melengkapi Syarat-syarat Pendaftaran:
- Merk yang sudah terdaftar di Dirjen HAKI
- Ijin Usaha Industri
- Ijin Pengambilan Air dari Departemen Pertambangan / SIPA
- SIUP
3. Dokumen Sistem Mutu (nah ini yang paling penting, karena Perusahaan harus sudah mempunyai Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, kebetulan saya bisa membuat sendiri karena saya pernah mengikuti pelatihan ISO di SGS, kalau yang berminat minta dibikinkan bisa PM saya hehe)

setelah itu proses Audit yang dilakukan oleh Balai Besar Industri Agro, dengan datang langsung ke Perusahaan yang bersangkutan, dan apabila proses audit berjalan dengan lancar, maka sertifikat SNI bisa keluar setelah 1 bulan sejak Audit dilaksanakan.

setelah Sertifikat SNI sudah selesai, maka saya lanjut ke Sertifikasi MD (Merk Dagang) ke BPOM, nah di proses inilah yang sangat-sangat menguras waktu dan tenaga, nanti akan saya share disini pengalaman saya mengurus MD.

Apabila agan-agan punya pengalaman tentang proses sertifikasi, atau agan-agan yang mau baru akan mengurus sertifikasi, feel free buat tanya-tanya di forum ini.

Salam emoticon-I Love Kaskus (S)

emoticon-I Love Indonesia (S)


Spoiler for contoh sertifikat:
Diubah oleh kustikus 18-02-2019 04:06
0
5.3K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan