Kaskus

News

andry..Avatar border
TS
andry..
Ahok : Motor Parkir Liar, Siap2 didenda 250.000- 500.000 !!
Ahok : Motor Parkir Liar, Siap2 didenda 250.000- 500.000 !!
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersiapkan aturan sanksi kendaraan bermotor yang parkir liar.

 Tak hanya kendaraan bermotor roda empat, tetapi kendaraan bermotor roda dua juga akan dikenakan denda.  

"Kami lagi siapkan pergub (peraturan gubernur). Karena di perda (peraturan daerah) yang sekarang hanya menyebut kendaraan bermotor, tidak disebutin roda berapa," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (14/12/2015).

Basuki mengatakan, denda parkir liar bagi kendaraan bermotor roda empat yakni Rp 500.000.

Di dalam pergub itu, kata Basuki, Pemprov DKI akan menerapkan sanksi denda Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor yang parkir liar. 

Dengan demikian, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI akan memperbanyak truk angkut serta mobil derek.

"Kamu sudah lihat truk-truk yang bawa motor, yang kayak punya showroom itu? Nah, kami baru beli nih dan mau beli (truk) yang model showroom itu supaya motornya enggak rusak.

Nanti (motor) yang parkir sembarangan diangkut dan dia bayar Rp 250.000," kata Basuki.

Basuki mengatakan, Pemprov DKI sudah beli sekitar 3-5 truk angkut.

Kapasitas angkutnya mencapai 30-40 unit motor. Truk itu akan tersebar untuk memberantas parkir liar di Jakarta.

"Saya hitung-hitung sambil mendisiplinkan warga Jakarta, balik modal tuh buat beli truk begitu. Pokoknya parkir liar tetap akan kami derek, enggak ada ampun," kata Basuki.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...da.Rp.250.000.


Mayan Nambah Pemasukan emoticon-Recommended Seller
0
2.1K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan