- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gigit Pemerkosa, Siswi Itu Lari dari Rumah Tanpa Busana


TS
bonta87
Gigit Pemerkosa, Siswi Itu Lari dari Rumah Tanpa Busana
Seorang pelajar, sebut saja Melati, warga Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu, lolos dari upaya rudapaksaan yang dilakukan pria yang masih tetangganya sendiri, MN (19).
Melati berhasil menyelamatkan kegadisannya, setelah melakukan perlawanan. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh paman dan tetangganya dan saat itupula pelaku dihajar beramai ramai.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar Cirebon (Jawa Pos Group), MN melakukan aksi bejatnya saat pelaku melihat korban menyapu di halaman belakang rumahnya.
Saat itu, situasi rumah korban dalam keadaan sepi. Memanfaatkan situasi, MN yang sudah lama memiliki hasrat terhadap korban, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang tanpa diketahui oleh korban.
Seusai menyapu dan membakar sampah, korban kemudian masuk ke rumahnya. Baru beberapa langkah, korban langsung dibuat kaget ketika ada orang yang menarik tubuhnya. Lebih kaget lagi setelah mengetahui orang yang menariknya itu adalah tetangganya sendiri, MN.
MN kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan tali rapia (plastik). Korban yang dalam kondisi tidak berdaya, kemudian diseret ke dalam kamar. Saat itu juga, MN melakukan aksi bejatnya. Namun, korban terus melakukan perlawanan dengan menggigit tangan MN.
Gigitan tersebut membuat MN kesakitan kemudian melepaskan korban. Kesempatan itu dimanfaatkan korban kabur. Korban yang dalam kondisi setengah tanpa busana keluar dari rumahnya berteriak minta tolong. Teriakan tersebut lalu didengar oleh tetangganya.
Warga setelah mengetahui korban hendak dirudapaksa, lalu masuk kedalam rumah korban dan berhasil mengamankan MN. Setelah dibawa keluar, MN digebuki beramai ramai. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan, setelah polisi tiba dilokasi. Petugas kemudian membawanya ke Mapolsek Sukagumiwang.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Niko Adi Putra, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Anis Dwi Herawati, membenarkan upaya percobaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka MN terhadap gadis tetangganya tersebut. “Tersangka sekarang diamankan di mapolres,” kata Niko
Saat menjalani pemeriksaan petugas unit PPA, kata Niko, tersangka mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 Ayat 1 Junto 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (kom/sam/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2015/12/14/...fb_ref=Default
satu perawan selamat
Melati berhasil menyelamatkan kegadisannya, setelah melakukan perlawanan. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh paman dan tetangganya dan saat itupula pelaku dihajar beramai ramai.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar Cirebon (Jawa Pos Group), MN melakukan aksi bejatnya saat pelaku melihat korban menyapu di halaman belakang rumahnya.
Saat itu, situasi rumah korban dalam keadaan sepi. Memanfaatkan situasi, MN yang sudah lama memiliki hasrat terhadap korban, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang tanpa diketahui oleh korban.
Seusai menyapu dan membakar sampah, korban kemudian masuk ke rumahnya. Baru beberapa langkah, korban langsung dibuat kaget ketika ada orang yang menarik tubuhnya. Lebih kaget lagi setelah mengetahui orang yang menariknya itu adalah tetangganya sendiri, MN.
MN kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan tali rapia (plastik). Korban yang dalam kondisi tidak berdaya, kemudian diseret ke dalam kamar. Saat itu juga, MN melakukan aksi bejatnya. Namun, korban terus melakukan perlawanan dengan menggigit tangan MN.
Gigitan tersebut membuat MN kesakitan kemudian melepaskan korban. Kesempatan itu dimanfaatkan korban kabur. Korban yang dalam kondisi setengah tanpa busana keluar dari rumahnya berteriak minta tolong. Teriakan tersebut lalu didengar oleh tetangganya.
Warga setelah mengetahui korban hendak dirudapaksa, lalu masuk kedalam rumah korban dan berhasil mengamankan MN. Setelah dibawa keluar, MN digebuki beramai ramai. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan, setelah polisi tiba dilokasi. Petugas kemudian membawanya ke Mapolsek Sukagumiwang.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Niko Adi Putra, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Anis Dwi Herawati, membenarkan upaya percobaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka MN terhadap gadis tetangganya tersebut. “Tersangka sekarang diamankan di mapolres,” kata Niko
Saat menjalani pemeriksaan petugas unit PPA, kata Niko, tersangka mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 Ayat 1 Junto 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (kom/sam/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2015/12/14/...fb_ref=Default
satu perawan selamat
0
9.3K
80


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan