- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Tuding Nelayan Dipolitisasi untuk Tolak Reklamasi


TS
eqepe
Ahok Tuding Nelayan Dipolitisasi untuk Tolak Reklamasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak ada masyarakat yang terkena dampak negatif reklamasi Teluk Jakarta.
Bahkan, menurut dia, nelayan-nelayan di sana telah dipengaruhi orang-orang politik untuk menolak reklamasi 17 pulau.
"Nelayannya kan cuma ngomong, yang dia omongin juga enggak ngerti.Jadi ini tuh (pengaruh) orang politik aja," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (4/12/2015).
Sebelum ada reklamasi, lanjut Basuki, ikan kerapu sudah tidak ada di Jakarta. Kemudian kerang hijau juga sudah terkontaminasi oleh logam berat.
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang reklamasi.
Kemudian dia juga mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres)Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dalam aturan itu, Basuki menyebut, sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi 17 pulau.
"Sampai pengaturan pulau, bentuk pulau, jumlah pulau, itu semua bukan saya yang mengatur, lho. Jadi ini cerita 20 tahun yang lalu sudah diatur. Di situ juga ada kajian mengatakan Teluk Jakarta ini sudah terkontaminasi berat, terdegradasi berat," kata Basuki.
Sehingga, menurut Basuki, reklamasi bukan penyebab laut tercemar.
Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terdiri dari 17 pulau reklamasi yang dinamakan pulau A hingga Pulau Q.
Pulau-pulau tersebut membentang dari batas wilayah Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sampai dengan batas wilayah timur yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.
Status lahan reklamasi ini 100 persen Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemprov DKI. Sedangkan pada lahan-lahan yang ingin dikembangkan secara komersil oleh pengembang, mereka hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kemudian sebesar 5 persen lahan dari luas pulau wajib diserahkan kepada Pemprov DKI.
"Jadi boleh dikatakan seluruh pulau, itu hampir 51 persen itu dimanfaatkan untuk publik sebetulnya. Mereka enggak bisa jadi nelayan lagi? Siapa bilang? Orang kami siapin budi daya kok. Kalau enggak bisa jadi nelayan, 20 tahun lalu juga enggak bisa (jadi nelayan) di Teluk Jakarta," kata Basuki.
Basuki juga menjanjikan pembangunan rusun tematik bagi para nelayan di Muara Angke. Pemprov DKI akan mempersiapkan kanal untuk parkir kapal serta perahu para nelayan.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...lak.Reklamasi.
kasian koh ahok d zalimi telus
Bahkan, menurut dia, nelayan-nelayan di sana telah dipengaruhi orang-orang politik untuk menolak reklamasi 17 pulau.
"Nelayannya kan cuma ngomong, yang dia omongin juga enggak ngerti.Jadi ini tuh (pengaruh) orang politik aja," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (4/12/2015).
Sebelum ada reklamasi, lanjut Basuki, ikan kerapu sudah tidak ada di Jakarta. Kemudian kerang hijau juga sudah terkontaminasi oleh logam berat.
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang reklamasi.
Kemudian dia juga mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres)Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dalam aturan itu, Basuki menyebut, sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi 17 pulau.
"Sampai pengaturan pulau, bentuk pulau, jumlah pulau, itu semua bukan saya yang mengatur, lho. Jadi ini cerita 20 tahun yang lalu sudah diatur. Di situ juga ada kajian mengatakan Teluk Jakarta ini sudah terkontaminasi berat, terdegradasi berat," kata Basuki.
Sehingga, menurut Basuki, reklamasi bukan penyebab laut tercemar.
Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terdiri dari 17 pulau reklamasi yang dinamakan pulau A hingga Pulau Q.
Pulau-pulau tersebut membentang dari batas wilayah Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sampai dengan batas wilayah timur yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.
Status lahan reklamasi ini 100 persen Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemprov DKI. Sedangkan pada lahan-lahan yang ingin dikembangkan secara komersil oleh pengembang, mereka hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kemudian sebesar 5 persen lahan dari luas pulau wajib diserahkan kepada Pemprov DKI.
"Jadi boleh dikatakan seluruh pulau, itu hampir 51 persen itu dimanfaatkan untuk publik sebetulnya. Mereka enggak bisa jadi nelayan lagi? Siapa bilang? Orang kami siapin budi daya kok. Kalau enggak bisa jadi nelayan, 20 tahun lalu juga enggak bisa (jadi nelayan) di Teluk Jakarta," kata Basuki.
Basuki juga menjanjikan pembangunan rusun tematik bagi para nelayan di Muara Angke. Pemprov DKI akan mempersiapkan kanal untuk parkir kapal serta perahu para nelayan.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...lak.Reklamasi.
kasian koh ahok d zalimi telus

0
2K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan