Quote:
Jumat 04 Dec 2015, 13:46 WIB
Digugat Pemilik Kapal Hai Fa Rp 2 Triliun, Menteri Susi Menang
Rivki - detikNews
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti digugat pemilik kapal MV Hai Fa sebesar Rp 2 triliun ke PN Jakpus. Dalam putusannya, Susi dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik pemilik kapal MV Hai Fa karena membeberkan ke media tentang dugaan pencurian ikan oleh Hai Fa.
"Putusannya sudah diputus Selasa lalu oleh ketua majelis hakim Pak Casmaya, hasilnya menolak seluruh gugatan," kata Biro Hukum KKP Arief Setiawan saat dihubungi detikcom, Jumat (4/12/2015).
Susi menyita Hai Fa untuk proses penyidikan terkait dugaan pencurian ikan. Tapi Hai Fa tidak terima dan menggugat ke PN Jakpus. Dalam gugatannya, Hai Fa menggugat Susi karena merasa akibat Susi memberikan aktivitasnya, kapalnya tidak bisa beroperasi sehingga menyebabkan operasional mereka terhenti. KM Hai Fa juga mengalami kerugian karena kapal tersebut disita KKP.
"Tapi hakim membantah semua dalil gugatan tersebut. Jadi menurut majelis hakim bukti-bukti gugatan tidak kuat sehingga ditolak," kata Arief.
Selain itu, Menteri Susi juga digugat karena dianggap membuat nama baik perusahaan MV Hai Fa jadi buruk di media massa. Atas hal itu, Menteri Susi digugat Rp 1 triliun untuk kerugian materil dan Rp 1 triliun untuk kerugian immateril.
"Tapi tetap hal itu tidak bisa dibuktikan," ujar Arief.
Sebagaimana diketahui, tim dari KKP menangkap kapal pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Hai Fa, pada Januari 2015. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia. Pemilik Hai Fa tidak terima atas tudingan itu. Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pemilik Hai Fa juga melaporkan Susi ke Bareskrim Polri.
"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari penggugat apakah banding atau menerima," pungkas Arief.
(asp/nrl)
detik
Siapa ya, orang-orang Indonesia yg ikut jadi pemilik kapal Hai Fa?
Atau paling tidak yang membekingi?
