Mahasiswa meman periode paling luar biasa gan. Di masa-masa ini kita bisa mengekspresikan diri seluas-luasnya, mengikuti kegiatan sebanyak-banyaknya, dan juga menentukan masa depan kita seperti apa. Biasa sih, hari-hari mahasiswa diisi dengan kuliah, ujian, skripsi, mengadakan seminar, kegiatan BEM, dan lainnya.
Nah, hukumonline ada beberapa pembahasan terkait dengan kegiatan sehari-hari mahasiswa nih, mulai dari gugat-menggugat kampus, alokasi dana untuk kegiatan mahasiswa, skripsi hasil plagiat, dan lainnya. Cekidot pembahasannya ya gan.
1. Protes Nilai
Spoiler for Jika Dosen Menolak Menanggapi Protes Nilai dari Mahasiswa:
Agan yang mahasiswa pernah merasa sudah kerahkan segala daya upaya untuk belajar sebelum ujian tapi malahan dapet nilai jelek di mata kuliah itu? Jangan sedih Gan, banyak mahasiswa yang bernasib sama yang pernah alami itu. Biasanya langkah yang dilakukan sih melapor atau protes ke dosen yang bersangkutan. Tapi apa hasilnya? Mungkin Agan dicuekin atau gak ditanggapi. Kalo begini, gimana ya hukumnya?
Pada dasarnya menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan.
Jika mahasiwa merasa keberatan dengan keputusan penilaian yang diberikan oleh dosen tersebut, mahasiswa bisa mengambil upaya administratif terlebih dahulu terhadap pihak fakultas/jurusan dan pihak universitas. Misalnya saja dengan menemui pimpinan fakultas dan universitas untuk menyampaikan bahwa dosen telah melanggar kesepakatan perkuliahan yang telah ditentukan sejak awal perkuliahan. Komunikasikan dengan pihak fakultas dan universitas upaya apa yang akan dilakukan atas perbuatan yang dilakukan oleh dosen yang bersangkutan.
2. Alokasi Dana Pemerintah Untuk Kegiatan Mahasiswa
Spoiler for Alokasi Dana Pemerintah Untuk Kegiatan Mahasiswa:
Apakah ada penjatahan dana kegiatan untuk Perguruan Tinggi Negeri dari pemerintah maupun dari pihak kampus yang mengalokasikan dana khusus untuk kegiatan mahasiswa?
Pada dasarnya Perguruan Tinggi menyediakan dana bagi organisasi kemahasiswaan. Dalam Perguruan Tinggi Negeri, negara bertanggung jawab dalam pendanaan namun otoritas pengelolaannya dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi atau universitas. Otonomi pengelolaan pada Perguruan Tinggi Negeri meliputi bidang akademik dan non akademik. Otonomi pengelolaan kegiatan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan termasuk dalam bidang non akademik.
Mengenai dana organisasi kemahasiswaan, jika dalam statuta perguruan tinggi tidak diatur, agan bisa saja melakukan permohonan mengenai sistem pendanaan organisasi kemahasiswaan pada universitas/perguruan tinggi tempat agan berada.
Apabila kegiatan perkuliahan dilaksanakan tidak sesuai kurikulum, apakah mahasiswa bisa menggugatnya melalui jalur hukum?
Sebelum lebih jauh nih gan, kita harus tahu dulu sejauh mana kewenangan kampus dalam mengembangkan kurikulum.
Jadi begini gan, pada dasarnya masing2 kampus punya kewenangan untuk mengembangkan kurikulum dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Demikian diatur dalam Pasal 38 ayat (3) dan (4) UU Sistem Pendidikan Nasional. Jadi untuk menggugat kampus mengenai pelaksanaan kurikulum, agan musti lihat dulu standar nasional pendidikannya.
Bagaimana kalau yang dipersoalkan adalah sikap dosen yang mengubah jadwal secara sepihak? Kesalahan itu tak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada kampus. Jika menurut aturan harus ada 14 kali kuliah, misalnya, tetapi perkuliahan hanya satu kali, tentu saja agan berhak mempersoalkan itu. Sebelum menggunakan jalur pengadilan, sebaiknya agan menggunakan mekanisme internal di kampus. Sebab, kampus punya mekanisme evaluasi perkuliahan dan dosen/pengajar.
Agan mahasiswa dan penasaran kenapa biaya kuliah yang agan bayarkan mahal? Penasaran ngga gimana kampus bisa menentukan kebijakan kayak gitu? Kalau agan penasaran, ternyata agan punya hak loh untuk menanyakan itu kepada yang berwenang untuk menjawab.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut agan dapat mengakses informasi ke mana saja perginya alokasi biaya pendidikan, sehingga agan tahu persis bagaimana menentukan besaran biaya pendidikan dan penggunaannya
Untuk diketahui, Biaya kuliah biasanya terdiri dari Dana Pembangunan (“DP”) dan Biaya Operasional Pendidikan (“BOP”). Di beberapa kampus perguruan tinggi swasta, biasanya dikenal pula biaya ujian. Biaya kuliah di perguruan tinggi negeri umumnya lebih murah dibanding swasta.
Pengertian plagiat menurut Pasal 1 angka 1 Permendiknas 17/2010 adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Macam-macam bentuk plagiat dalam penulisan karya ilmiah meliputi tetapi tidak terbatas pada (Pasal 2 ayat [1] Permendiknas 17/2010):
a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
d. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
e. menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai
Apabila mahasiswa terbukti melakukan plagiat sedangkan ia telah lulus suatu program studi, maka sanksi yang diterima adalah pembatalan ijazah (Pasal 12 ayat [1] huruf g Permendiknas 17/2010).
Akan tetapi, bila tidak terbukti melakukan plagiat sebagaimana dituduhkan, maka pemimpin perguruan tinggi melakukan pemulihan nama baik yang bersangkutan (Pasal 14 Permendiknas 17/2010).
Jadi, perbuatan plagiat dalam penulisan karya ilmiah merupakan suatu tindak pidana. Orang yang terbukti melakukan plagiat dalam penulisan karya ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terancam sanksi pencabutan gelar, pembatalan ijazah, bahkan hingga ancaman pidana penjara.
Nah, itu dia pembahasan soal lika-liku kehidupan mahasiswa gan. Kalau ada agan yang ingin curhat juga soal salah satu masalah di atas, sila di-share di mari ya gan