Quote:
Original Posted By Baratayudha17...
JAKARTA, KOMPAS.com — Praktisi hukum Umar Husin menilai, tindakan kepolisian memulangkan artis Nikita Mirzani dan PR dinilai sebagai tindakan yang tepat sehingga tidak perlu juga dipaksakan untuk memidanakan keduanya.
Nikita bersama finalis Miss Indonesia 2014 berinisial PR sebelumnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus prostitusi online.
"Yang dipermasalahkan adalah human trafficking. Si artis ini dianggap sebagai manusia yang diperdagangkan, otomatis mereka ini korban. Dalam hal ini, kepolisian benar," kata Umar di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).
Umar menambahkan, tak perlu dipaksakan untuk turut memidanakan Nikita dan PR jika memang tidak ada aturan hukum yang sesuai. Kasus prostitusi yang menjerat keduanya, menurut Umar, bersifat pribadi, sedangkan konsep hukum pidana merupakan hal yang bersifat umum.
Ia menjelaskan, Nikita juga tak dapat dikenai pasal perzinahan karena dalam hukum positif Indonesia, pasal tersebut adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kimpoi dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
"Kalau mereka orang bebas ya enggak bisa dituduh sebagai perzinahan. Apa salahnya itu? Kok orang dipaksakan untuk salah," kata Umar.
"Kita ini mau bicara dulu. Kalau tidak ada pidananya, jangan dipaksakan. Bahwa itu tidak sesuai nurani Anda dan nilai-nilai bangsa kita, itu soal lain," ucap dia.
Crottt dimarih...
Transaksi sukarela kok mau dipenjarain, kl gtu byk org pacaran masuk penjara

Cm apem janda 2anak ya kemahalan sih klo 60jeti, mending cabe2an bs dpt ratusan kali
