Kaskus

News

mr.setujuAvatar border
TS
mr.setuju
Mahfud: Novanto Lakukan 3 Pelanggaran Etik
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan sebaiknya fokus dulu pada penyelesaian dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Mahfud, terlihat jelas bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan Novanto dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Terlepas dari soal keabsahan perekaman, tapi kalau kebenaran materiilnya sudah ada, maka pencatutan nama Presiden dan Wapres itu merupakan pelanggaran berat," ujar Mahfud melalui pesan singkat, Rabu (9/12/2015).

Mahfud mengatakan, semestinya keabsahan perekaman itu dibawa ke ranah hukum, bukan dipermasalahkan di sidang MKD.

Oleh karena itu, Mahfud meminta agar sanksi pelanggaran etika tetap harus dijatuhkan kepada Novanto.

"Seumpama pun prosedur perekaman itu melanggar hukum maka itu tak menghilangkan fakta bahwa secara nyata SN melanggar etika berat," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, setidaknya ada tiga pelanggaran etik oleh Novanto yang dapat ditangkap dari rekaman itu.

Pertama, Novanto disebut menghina Presiden Joko Widodo karena dianggap bisa diatur untuk mengambil keputusan soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Selain itu, Novanto juga membicarakan masalah penting, seperti permintaan saham, padahal itu bukan lingkup tugasnya.

Ketiga, Novanto-lah yang berinisiatif melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Terlebih lagi, Novanto mengajak pengusaha Muhammad Riza Chalid yamg tak ada kaitannya dengan DPR dan Freeport.

"Lalu menyuruh Riza agar menjaga Darmo (Darmawan Prasojo) agar bisa mendukung rencana mereka," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengadukan Novanto ke MKD atas dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mencari keuntungan dari proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Menurut Sudirman, Novanto bersama pengusaha Riza Chalid meminta saham sebesar 11 persen untuk Jokowi dan sembilan persen untuk Jusuf Kalla demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak tersebut.

MKD telah memeriksa Sudirman, Maroef, dan Novanto. Sidang pemeriksaan Sudirman dan Maroef dilakukan secara terbuka, sementara Novanto meminta sidang tertutup. Dalam pemeriksaan itu, Novanto mengaku tidak bersalah.

http://nasional.kompas.com/read/2015...m_source=news&

widiiiihhhh...3 pelanggaran harusnya sudah kartu merah emoticon-Cape d... (S)
0
1.3K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan