Kaskus

News

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Penipuan via SMS dari Lapas Salemba, Polisi Selidiki Asal Usul Narapidana Punya HP
Penipuan via SMS dari Lapas Salemba, Polisi Selidiki Asal Usul Narapidana Punya HP

Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan mengusut bagaimana seorang narapidana bisa mendapatkan telepon genggam dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan memanggil sipir yang menjaga blok di Lapas Salemba tempat kedua narapidana, yaitu AS (41) dan FI (37) menjalani masa hukuman atas kasus serupa.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan merasa heran bagaimana seorang narapidana bisa dengan leluasa menggunakan telepon genggam saat mendekam di lapas.

"Bagaimana bisa seorang narapidana bisa memainkan telepon genggam dari dalam penjara. Itu yang akan kami perdalam lagi," jelas AKBP Iwan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2015).

AKBP Iwan melanjutkan akan memanggil pihak sipir yang menjaga blok tahanan Lapas Salemba yang diisi oleh narapidana AS dan FI. Namun, AKBP Iwan masih belum memberikan keterangan, apakah pihak sipir LP Salemba terlibat dalam penipuan tersebut.

"Nanti kami panggil sipirnya, untuk sekarang jangan menduga-duga keterlibatan sipir atas penipuan ini," pungkas AKBP Iwan Kurniawan.

Diwartakan sebelumnya, jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang berinisial AS (41), FI (37), dan RBT (38) dengan dugaan kasus penipuan.

Namun, yang menghebohkan ternyata, tersangka AS dan FI adalah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba atas kasus yang sama.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dari balik jeruji besi dengan cara mengirimkan SMS kepada korbannya. Isi sms-nya adalah menawarkan sejumlah kendaraan yang akan dilelang oleh pihak Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

"Pelaku AS dan FI, mengirimkan SMS kepada korban secara acak tentang adanya proyek lelang yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya dan Ditjen Bea Cukai. Pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dengan nama Agus," terang AKBP Iwan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2015).

AKBP Iwan melanjutkan, setelah korban terlena dengan harga yang ditawarkan kedua pelaku, maka korban diperintahkan mengirimkan uang sebesar Rp 10 Juta dengan alasan untuk mendaftar dalam proses lelang.

"Korban disuruh mengirimkan uang dengan dalih untuk mendaftar proses lelang ke rekening tujuan atas nama tersangka RBT yang mengaku sebagai ketua lelang," jelas AKBP Iwan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...punya-hp/12582

nah lo apa disediain layanan sms gratis kah di dlm emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S)
0
988
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan