Kaskus

Entertainment

rudierockbluesAvatar border
TS
rudierockblues
Memodifikasi Kendaraan Berarti Melakukan Tindak Pidana Kejahatan dan Inilah Efeknya
hello gan emoticon-Blue Guy Peace

sekedar info untuk kita semua

MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DIANGGAP TINDAK PIDANA KEJAHATAN

emoticon-Berduka (S)

Memodifikasi Kendaraan Berarti Melakukan Tindak Pidana Kejahatan dan Inilah Efeknya

Peraturan Baru
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

“Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan
tindak pidana kejahatan,” tambah AKBP Budiyanto.

Yang Terkena Imbasnya :
- Jutaan Pengguna Motor/Mobil yg Hobi Modif (meski modif ringan / sedikit)
- Bengkel Modif / Variasi
- Bengkel Costum / Motor Tua
- Deco dll
- Toko Aksesoris Motor
- Semua Usaha yg pakai motor, sales tukang sayur dll
Quote:




Spoiler for Infonya ::


Gimana Pendapat Agan Sekalian ?
Atau Mau Nambahin Efek Aturan ini Gan emoticon-Cape d... (S)
emoticon-Berduka (S)
Diubah oleh rudierockblues 12-12-2015 14:17
0
4.9K
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan