Quote:
Buat Jalan Pintas, Warga Rusak Pembatas Jalur Kereta

Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan banyak warga yang sengaja merusak pembatas jalur kereta. Hal itu dilakukan untuk membuat jalan pintas bagi pengendara motor.
Hingga saat ini terdapat 31 lokasi perlintasan kereta yang belum dilengkapi palang pintu di sepanjang perbatasan Kota Bekasi dengan Karawang. Sehingga lokasi itu rawan kecelakaan.
"Kondisi itu membahayakan keselamatan pengendara yang melintas di lokasi tersebut," ujar Kepala Dishub Bekasi Herman Hanafi, Kamis (5/11/2015).
Upaya penutupan secara paksa tak mungkin dilakukan karena terkendala banyaknya kepentingan masyarakat terhadap jalan pintas ilegal itu.
"Misalnya mereka membuka lapak jualan di sana. Ada juga mengais rezeki dengan jasa pengingat lintasan kereta, dan lainnya,"katanya.
Dishub saat ini hanya berupaya mengantisipasi potensi kecelakaan dengan memasang rambu peringatan agar masyarakat berhati-hati ketika lewat.
(abp)
Sumber 1
Quote:
31 Perlintasan Kereta Rawan Kecelakaan
Berada di sepanjang Bekasi - Karawang

Sebanyak 31 lokasi perlintasan kereta sebidang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rawan kecelakaan. Perlintasan kereta itu belum dilengkapi palang pintu. Kondisi itu membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi di Cikarang, Kamis (5/11) mengatakan, perlintasan kereta tanpa palang pintu itu tersebar di sejumlah titik sepanjang perbatasan Kota Bekasi dan Karawang.
Menurutnya, kondisi itu timbul dari perilaku masyarakat yang kerap membuka akses jalan baru untuk memotong lintasan. "Banyaknya palang pintu ilegal tersebut disebabkan adanya masyarakat yang secara sengaja membuka jalan pintas," katanya.
Upaya penutupan secara paksa oleh pihaknya saat ini terkendala banyaknya kepentingan masyarakat yang bergantung pada akses jalan itu. "Misalnya, mereka yang membuka lapak jualan, yang mengais rezeki dengan jasa pengingat lintasan kereta, dan lainnya," ujarnya.
Pihaknya saat ini hanya berupaya mengantisipasi potensi kecelakaan dengan memasang rambu peringatan agar masyarakat berhati-hati melewati perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu tersebut. Rencananya, rambu itu akan dipasang di simpang susun atas dan bawah di Kecamatan Tambun, Cibitung, dan Lemahabang. "Harapannya, pengendara dapat dialihkan melewati jalur 'underpass' dan jembatan layang," katanya.
Herman menambahkan, penertiban jalur ilegal itu telah mendapat perhatian serius dari Kementerian Perhubungan. "Kami diarahkan untuk menutup perlintasan pintu kereta api ilegal tersebut oleh Kementerian Perhubungan karena banyak kecelakaan terjadi akibat tidak adanya palang pintu kereta," katanya. (Nor)
Sumber 2
Inilah yang disebut dengan masyarakat miskin nalar, fasilitas pengamanan dirusak untuk kepentingan sendiri, begitu ada apa-apa menyalahkan pihak pemerintah padahal yang bikin gara-gara ya mereka sendiri, apa gak BEGO itu namanya.,...