- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Kodok VS Bunglon] Luhut Beberkan Kronologis Rapat & Memo Tentang Freeport


TS
adoeka
[Kodok VS Bunglon] Luhut Beberkan Kronologis Rapat & Memo Tentang Freeport
![[Kodok VS Bunglon] Luhut Beberkan Kronologis Rapat & Memo Tentang Freeport](https://dl.kaskus.id/indonesianreview.com/sites/default/files/styles/article_body/public/field/image/lipsus_-_pertarungan_sengit_jokowi_-_jk.jpg?itok=5tsFc0Y_)
Quote:
Luhut Beberkan Kronologis Rapat & Memo Tentang Freeport
Ana Noviani Jum'at, 11/12/2015 19:19 WIB
JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Panjaitan membeberkan kronologis rapat dan memo yang dilakukan terait kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Luhut mengatakan kronologis dirunut sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan hingga saat menjadi Menkopolhukam. Sebagai KSP, kata Luhut, ada sejumlah perkara yang perlu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Salah satunya, kajian mengenai perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2021.
"Sebelum tanggal 16 Maret, saya sudah sampaikan kepada presiden hasil kajian yang dilakukan oleh staf-staf saya yang waktu itu dilakukan oleh saudara Darmawan Prasojo sebagai Deputi I, kemudian saudara Purbaya, saudara Seto, dan saudara Lambok dalam bidang hukum," tuturnya di Kantor Menkopolhukam, Jumat (11/12).
Kronologinya adalah sebagai berikut:
- 16 Maret 2015
Dalam rapat terbatas, sebagai Kepala KSP Luhut merekomendasikan proses perpanjangan Freeport perlu dikaji mendalam karena berdasarkan peraturan baru, baru bisa diajukan pada 2019. Perpanjangan Freeport juga harus bisa memberikan manfaat terbesar untuk bangsa
- 15 Mei 2015
Luhut sebagai Kepala KSP, mengirim memo kepada presiden bahwa proses perpanjangan kontrak karya pertambangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Dalam konteks Freeport Indonesia, perpanjangan baru bisa dilakukan pada 2019.
- 17 Juni 2015
Sebagai Kepala KSP, Luhut menyampaikan memo kepada Presiden Joko Widodo yang berisi bahwa permohonan perpanjangan Freeport hanya bisa dilakukan pada 2019 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dan saya sarankan kepada presiden kalau itu dilakukan maka bisa membahayakan presiden karena presidan bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan," kata Luhut.
- 2 Oktober 2015
Staf Khusus Menko Polhukam Lambok Nahatand dipanggil oleh presiden. Lambok kembali menyampaikan pendapat bahwa proses perpanjangan Freeport baru bisa diajukan pada 2019. Hari itu, Luhut yang menjabat sebagai Menko Polhukam sedang berdinas di Surabaya.
- 19 Oktober 2015
Output dari memo dan rapat tersebut, Presiden Jokowi menyatakan proses perpanjangan Freeport bisa diajukan pada 2019 dengan lima syarat negosiasi, yakni pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan (smelter).
Ana Noviani Jum'at, 11/12/2015 19:19 WIB
JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Panjaitan membeberkan kronologis rapat dan memo yang dilakukan terait kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Luhut mengatakan kronologis dirunut sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan hingga saat menjadi Menkopolhukam. Sebagai KSP, kata Luhut, ada sejumlah perkara yang perlu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Salah satunya, kajian mengenai perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2021.
"Sebelum tanggal 16 Maret, saya sudah sampaikan kepada presiden hasil kajian yang dilakukan oleh staf-staf saya yang waktu itu dilakukan oleh saudara Darmawan Prasojo sebagai Deputi I, kemudian saudara Purbaya, saudara Seto, dan saudara Lambok dalam bidang hukum," tuturnya di Kantor Menkopolhukam, Jumat (11/12).
Kronologinya adalah sebagai berikut:
- 16 Maret 2015
Dalam rapat terbatas, sebagai Kepala KSP Luhut merekomendasikan proses perpanjangan Freeport perlu dikaji mendalam karena berdasarkan peraturan baru, baru bisa diajukan pada 2019. Perpanjangan Freeport juga harus bisa memberikan manfaat terbesar untuk bangsa
- 15 Mei 2015
Luhut sebagai Kepala KSP, mengirim memo kepada presiden bahwa proses perpanjangan kontrak karya pertambangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Dalam konteks Freeport Indonesia, perpanjangan baru bisa dilakukan pada 2019.
- 17 Juni 2015
Sebagai Kepala KSP, Luhut menyampaikan memo kepada Presiden Joko Widodo yang berisi bahwa permohonan perpanjangan Freeport hanya bisa dilakukan pada 2019 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dan saya sarankan kepada presiden kalau itu dilakukan maka bisa membahayakan presiden karena presidan bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan," kata Luhut.
- 2 Oktober 2015
Staf Khusus Menko Polhukam Lambok Nahatand dipanggil oleh presiden. Lambok kembali menyampaikan pendapat bahwa proses perpanjangan Freeport baru bisa diajukan pada 2019. Hari itu, Luhut yang menjabat sebagai Menko Polhukam sedang berdinas di Surabaya.
- 19 Oktober 2015
Output dari memo dan rapat tersebut, Presiden Jokowi menyatakan proses perpanjangan Freeport bisa diajukan pada 2019 dengan lima syarat negosiasi, yakni pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan (smelter).
Versus
Quote:
Keputusan JK Perpanjang Kontrak Freeport Jadi Sikap yang Dinanti Publik, Meski Menyakitkan
Kamis, 10 Desember 2015 19:07
Akhirnya, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, sudah tidak malu-malu lagi untuk mendukung perpanjangan kontrak Freeport. Inilah sikap yang dinanti-nanti publik, jelas tapi sangat menyakitkan.
Benar dugaan sebagian publik, bahwa kegaduhan MKD dan Papa Minta Saham hanyalah pengalihan isu, untuk memuluskan perpanjangan kontrak Freeport.
Karena sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said juga sudah menjamin persetujuan perpanjangan kontrak kepada Freeport. Bahkan, Sudirman Said memberi penegasan "sudah sesuai arahan Presiden."
Dalam pernyataannya, Wapres JK seakan memberi intimidasi bahwa kalau Freeport tidak diperpanjang, maka pemerintah akan kesulitan mencari investor baru.
Lanjut Jusuf Kalla, pemerintah perlu menjaga investasi yang sudah ditanamkan di Indonesia.
Sangat jelas sekali alurnya bahwa Jusuf Kalla dan Sudirman Said sudah seirama mendukung perpanjangan kontrak Freeport.
Bisa jadi kegaduhan MKD sengaja diciptakan sebagai pengalihan agar tidak mengecam keputusan tersebut.
Sangat disayangkan seorang Wapres tidak memahami arti investasi.
Sehingga dengan serta merta, tunduk pada kepentingan asing.
Yang perlu dikritisi adalah, pertama, Indonesia dengan kekayaan alamnya adalah surga bagi para investor. Sehingga, tidak ada alasan akan sulit mencari investor jika Freeport tidak diperpanjang kontraknya.
Kedua, kewajiban pemerintah hanya sebatas menjaga investasi tersebut sampai akhir kontraknya.
Setelah kontrak selesai, maka selesai juga kewajiban tersebut, jadi tidak ada kewajiban untuk memperpanjang kontrak investasi tersebut.
Setelah kontrak selesai, maka hak Indonesia untuk memutuskan masa depan investasi tersebut.
Untuk Freeport rasanya, sudah cukup tambang tersebut dikelola oleh asing.
Saat ini, bangsa Indonesia telah memiliki segalanya untuk sanggup mengelola sendiri tambang tersebut.
Solusi yang tepat, Freeport harus dinasionalisasi. Indonesia memiliki BUMN-BUMN tambang dan minyak, yang jika diberikan kesempatan mengelola tambang Freeport, seyakin-yakinnya, akan mampu melaksanakannya.
lah kalau begini ceritanya malah kasihan sama SN dan MR yang selama ini telah menjadi bulan bulanan panastak hanya karena ocehan ala warung kopi mereka berhasil disadap untuk dijadikan kambing hitam demi kepentingan kubu bunglon , dan astaga naganya lagi lagi panastak mengulangi fitnah demi fitnah keji hanya demi melindungi kepentingan asing yang ingin mencaplok SDA negri ini

0
4.9K
Kutip
71
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan