- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Waspada Diskon Palsu, dan Akibat Hukumnya


TS
scarlet.needle
Waspada Diskon Palsu, dan Akibat Hukumnya

Quote:

Menjelang akhir tahun 2015 berbagai macam promo mulai diberikan oleh sejumlah pusat perbelanjaan. Tak ketinggalan berbagai toko online juga berlomba-lomba menawarkan diskon besar. Melihat besarnya diskon yang ditawarkan, tentu masyarakat tampak antusias berbelanja karena menganggap barang yang dibelinya murah.
Secara psikologis konsumen akan tergiur dengan promosi diskon yang sensitif terhadap harga. Biasanya, begitu ada diskon besar, konsumen mudah lupa, tidak teliti, dan longgar kewaspadaan terhadap barang yang dibeli.
Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran diskon besar tetapi sesungguhnya palsu. Apakah benar ada diskon hingga 70 persen dari harga sesungguhnya. Keadaan itu sudah tidak rasional lagi. Tidak mungkin harga barang hanya 30% dari harga jualnya. Lagipula, tak ada pedagang yang mau rugi.
Quote:

Secara harfiah pengertian Diskon adalah potongan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli dalam membeli sejumlah barang/jasa. Hal ini tentunya mempunyai maksud terselubung, sang penjual ingin memperoleh keuntungan yang diharapkan. Banyak kita jumpai di toko-toko sering terdapat tulisan diskon atau sale, besarnya diskon yang ditawarkan pun berbeda-beda. Ada yang berani memberikan diskon besar dan ada juga yang hanya memberikan diskon kecil. Semua itu bertujuan untuk menarik minat para konsumen agar mau membeli barang yang ditawarkan oleh penjual.
Quote:
Namun tahukah Agan bahwa pemberian diskon tidak selalu benar?
Maksudnya seperti ini, sering kali kita sebagai konsumen tergiur dengan tulisan diskon yang dipajang di toko-toko. Ada yang memberi diskon dengan tujuan memang ingin melakukan promosi, tapi ada juga diskon akal-akalan. Biasanya penjual menuliskan kata-kata ”diskon” pada barang dagangannya namun dengan perhitungan yang lumayan pintar. Sang penjual biasanya telah melakukan perhitungan dengan teliti, antara diskon yang diberikan dengan harga yang ditawarkan. Sehingga harga barang tersebut menjadi lebih tinggi dari harga aslinya. Intinya penjual memberikan diskon tapi harga ikut naik, sehingga diskon yang diberikan hanyalah tipuan.
Bagi agan yang hobi berbelanja ada baiknya lebih teliti lagi dalam membeli barang dengan label diskon, jangan sampai agan menyesal nantinya.
Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran diskon besar tetapi sesungguhnya palsu. Apakah benar ada diskon hingga 70 persen dari harga sesungguhnya. Keadaan itu sudah tidak rasional lagi. Tidak mungkin harga barang hanya 30% dari harga jualnya. Lagipula, tak ada pedagang yang mau rugi.

Di sebuah toko online, ada beberapa produk yang dijual dengan harga jauh di atas harga sebenarnya. Kemudian harga ini 'dibanting' sangat jauh sehingga mendapatkan harga akhir untuk pengguna yang jauh dari 100 persen.
Misalnya saja sebuah smartphone LG Leon berkapasitas 8GB. Dalam sebuah situs ditunjukkan jika harga ponsel pintar keluaran vendor Korea itu memiliki harga akhir sekitar Rp1,8 juta. Namun situs itu mengklaim jika harga itu mendapatkan diskon hingga 93 persen karena aslinya LG Leon dibanderol Rp25 juta.
Harga LG Leon di pasar luar negeri hanya dibanderol sekitar US$90 atau setara dengan Rp1.080.000. Di beberapa situs e-Commerce dalam negeri, LG Leon hanya dibanderol sekitar Rp1,5 jutaan.
Lain lagi dengan mainan atau asesoris. Untuk sebuah rubik bermerek Kuso harganya dinaikkan lebih dulu menjadi Rp97 juta sebelum didiskon lebih dari 100 persen menjadi hanya Rp69.575.
Satu set pulpen merek Kuso, yang hanya terdiri dari 3 buah alat tulis, didiskon lebih dari 100 persen menjadi hanya Rp74.688. Sebelumnya harga pulpen tersebut ditulis senilai Rp104 juta.
Quote:

Adakah sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan trik diskon sebagai cara menarik konsumen? Padahal kita tidak tahu apakah diskon itu benar-benar ada atau tidak.
Jawaban :
Memberikan potongan harga (diskon) untuk menarik minat pembeli merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh penjual terutama menjelang hari raya. Sepanjang penelusuran kami, ketentuan yang berkaitan dengan cara penjual selaku pelaku usaha melakukan diskon pada barang dagangannya ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1)huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) yang berbunyi:
Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana antara lain disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Jadi, jika memang penjual menawarkan barang dan/atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar (diskon itu tidak benar-benar ada), ia dapat dipidana sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Lebih daripada itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkandilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.Demikian yang disebut dalam Pasal 10 huruf d UU Perlindungan Konsumen.
Tidak semua diskon itu palsu gan artinya tidak semua barang memiliki kenaikan harga fantastis seperti itu. Namun sekali lagi kita harus benar-benar teliti terhadap barang yang akan kita beli, jangan langsung percaya ketika ada diskon besar.


Quote:
KASKUSER YANG BAIK MENINGGALKAN KOMEN YANG BAIK, LEBIH BAIK LAGI DI RATE, DAN PALING BAIK MEMBERI CENDOL






Diubah oleh scarlet.needle 11-12-2015 12:02
0
4.7K
Kutip
48
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan