- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Guru Ngaji Cabul: Saya Puas Jika Sudah Memegangi Kemaluan Korban


TS
kudadoli
Guru Ngaji Cabul: Saya Puas Jika Sudah Memegangi Kemaluan Korban
KRIMINALITAS.COM, Cilacap – Sebanyak sembilan anak warga Dusun Simanis, Desa Bantarsari, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku aksi bejat tersebut adalah, MJ (58) guru mengaji mereka sendiri.
Aksi pencabulan yang dilakukan di rumah pondokan yang berada di Kompleks Masjid Taqwaloh di Desa Bantarsari, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap itu terungkap, saat salah seorang korban enggan datang lagi untuk mengaji lantaran takut kelakuan bejat guru ngajinya.
“Awalnya korban tidak mau mengaji lagi. Oleh orang tuanya lantas ditanya, korban diam dan tidak mau menjawab. Setelah didesak, barulah korban itu mau mengaku,” ucap petugas jaga di tahanan Mapolres Cilacap kepada Kriminalitas.com, Jumat (11/12).
Dari pengakuan itulah, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus yang dialami anaknya tersebut ke Mapolres Cilacap.
Berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku lantas digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengaku jika perbuatan menyimpang itu telah dia lakukan sejak awal tahun 2015 lalu.
“Saya berbuat seperti itu, sejak Februari 2015 lalu dan saya lakukan hanya pada anak-anak yang berumur 11 sampai 13 tahun. Saya puas jika sudah memegangi kemaluan korban,” terang pelaku kepada petugas.
Sedangkan modus yang dia gunakan untuk membujuk dan mempengaruhi korban agar tak cerita kepada siapapun, yakni memberi uang Rp 2 ribu dan makanan.
Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasubbag Humas, AKP Bintoro Wasono mengataka,n pelaku bakal dijerat UU Perlindungan Anak.
“Pelaku dijerat pasal 82(2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata AKP Bintoro.
(Dwiki Erlangga)
Aksi pencabulan yang dilakukan di rumah pondokan yang berada di Kompleks Masjid Taqwaloh di Desa Bantarsari, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap itu terungkap, saat salah seorang korban enggan datang lagi untuk mengaji lantaran takut kelakuan bejat guru ngajinya.
“Awalnya korban tidak mau mengaji lagi. Oleh orang tuanya lantas ditanya, korban diam dan tidak mau menjawab. Setelah didesak, barulah korban itu mau mengaku,” ucap petugas jaga di tahanan Mapolres Cilacap kepada Kriminalitas.com, Jumat (11/12).
Dari pengakuan itulah, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus yang dialami anaknya tersebut ke Mapolres Cilacap.
Berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku lantas digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengaku jika perbuatan menyimpang itu telah dia lakukan sejak awal tahun 2015 lalu.
“Saya berbuat seperti itu, sejak Februari 2015 lalu dan saya lakukan hanya pada anak-anak yang berumur 11 sampai 13 tahun. Saya puas jika sudah memegangi kemaluan korban,” terang pelaku kepada petugas.
Sedangkan modus yang dia gunakan untuk membujuk dan mempengaruhi korban agar tak cerita kepada siapapun, yakni memberi uang Rp 2 ribu dan makanan.
Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasubbag Humas, AKP Bintoro Wasono mengataka,n pelaku bakal dijerat UU Perlindungan Anak.
“Pelaku dijerat pasal 82(2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata AKP Bintoro.
(Dwiki Erlangga)

0
2.8K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan