Quote:
Berdalih korban, polisi tak pidanakan Nikita Mirzani dan PR
Reporter : Juven Martua Sitompul | Jumat, 11 Desember 2015 13:09

Nikita Mirzani. ©2015 merdeka.com/ronald chaniago
Merdeka.com - Artis Nikita Mirzani (NM) dan PR yang diamankan penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan prostitusi online dibawa ke dinas sosial untuk menjalani pendampingan. Keduanya dibebaskan dan tidak dipidana lantaran dianggap sebagai korban perdagangan manusia.
Pemindahan Nikita ke dinas sosial ternyata luput dari intaian para awak media. Pasalnya, Nikita dibawa penyidik dari pintu belakang Bareskrim. "Iya kan korban masa dihukum," kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).
Mengacu UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Nikita Mirzani dan PR ditetapkan sebagai korban. Sedangkan O dan F tetap akan diproses secara hukum. Meski dengan persetujuan atau tanpa persetujuan korban, tetap saja unsur pidana perdagangan orang tidak bisa dihapuskan untuk menjerat O dan F.
"Dua orang artis atau model ini adalah korban. UU 21 mengatakan, sepersetujuan atau tanpa persetujuan korban tidak menghilangkan pidananya. Kami di Bareskrim menggunakan tindak pidana khusus perdagangan orang atau TPPO," ujarnya.
Umar kembali menegaskan bahwa kasus ini bukan kasus prostitusi online melainkan TPPO. "Saya tegaskan, kami tidak membongkar prostitusi online. Prostitusi itu hanya satu dari bentuk eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang tau TPPO diatur dalam UU 21/2007," ucapnya.
[noe]
http://www.merdeka.com/peristiwa/ber...ni-dan-pr.html
Oh korban ya
