Kamis 10 Dec 2015, 14:02 WIB
Kenapa MKD Ngotot Minta Rekaman Asli Novanto?
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - MKD telah melakukan tiga kali persidangan terkait kasus papa minta saham. Fakta-fakta persidangan sudah sangat jelas, tapi kenapa MKD seolah mengulur waktu?
MKD telah menggelar sidang dengan agenda pemanggilan pelapor kasus papa minta saham, Menteri ESDM Sudirman Said pada 2 Desember lalu, pada persidangan ini rekaman utuh pembicaraan Setya Novanto yang mengajak Reza Chalid bertemu Maroef Sjamsoeddin sudah diputar hingga jelang tengah malam.
Kemudian MKD melanjutkan pemanggilan saksi Maroef Sjamsoeddin pada tanggal 3 Desember lalu. Lagi-lagi transkrip rekaman utuh diputar hingga tengah malam, dilengkapi dengan pertanyaan-pertanyaan anggota MKD yang terklafirikasi sangat gamblang oleh Maroef Sjamsoeddin.
Setelah dua sidang tersebut sejumlah anggota MKD mulai menyimpulkan Novanto melakukan pelanggaran berat. Begitu pula sejumlah tokoh masyarakat seperti Syafii Maarif, Mahfud MD, dan lainnya. Namun demikian MKD belum juga mengambil kesimpulan.
Sampai kemudian pada 7 Desember 2015 kemarin MKD memanggil Ketua DPR Setya Novanto. Berbeda dengan dua sidang sebelumnya, sidang ketiga ini digelar tertutup. Novanto yang meminta sidang digelar tertutup menyampai 12 lembar pembelaan dalam sidang MKD. Namun selama pemeriksaan Novanto lebih sering menjawab 'tidak' dan tidak mau bicara sama sekali soal rekaman pembicaraan tersebut.
Novanto menyebut rekaman itu ilegal dan tidak mau mengomentari. Padahal banyak pihak menyebut rekaman itu bukanlah hasil penyadapan, seperti Kapolri yang menyebut rekaman tersebut seperti layaknya kamera CCTV semua orang berhak menggunakan untuk kepentingan pribadi. Namun nyatanya MKD tetap mengikuti kata Novanto dan meminta Polri melakukan audit forensik.
Sementara Polri melakukan audit forensik, MKD juga berupaya mendapatkan rekaman asli Maroef Sjamsoeddin yang tengah jadi barang bukti di Kejagung. Padahal Jaksa Agung Prasetyo mengungkap untuk sidang etika sebenarnya tak perlu mengejar rekaman asli.
"MKD masih perlu rekaman itu, kan semuanya sudah bersaksi. Yang merekam mengatakan itu benar. Yang mengadukan juga sudah menjelaskan. Setnov kemarin juga sudah. Untuk perlu...untuk apa lagi rekaman. MKD kan hanya masalah etika. Etika itu hanya kepatutan. Kalau penegakan hukum itu kebenaran material yang dipermasalahkan, butuh bukti," papar Prasetyo di Kejagung, Sekasa (8/12) lalu.
Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti melihat ada upaya MKD mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus papa minta saham. Ray Rangkuti menilai MKD tak membutuhkan legalitas rekaman, yang penting ada fakta bahwa Novanto bertemu dengan Reza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton Hotel pada 8 Juni 2015 silam dan ada bahasan soal saham Freeport.
Dan nyatanya meskipun MKD bersikeras mendapatkan rekaman itu dengan mendatangi Kejagung pada pagi ini, mereka harus pulang dengan tangan hampa. Sebab Maroef Sjamsuddin sendiri yang ingin rekamannya itu aman di Kejagung.
Maroef membuat surat pernyataan menolak menyerahkan rekaman ke MKD. Surat itu dibuat dan diserahkan ke Kejagung pada tanggal 8 Desember 2015.
"Ya ini surat tanggal 8 Desember setelah diperiksa tanggal 3 Desember pukul 08.00 WIB," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat hendak meninggalkan Gedung Bundar Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Dalam suratnya, selain menolak menyerahkan handphonenya yang sedang di tangan Kejagung ke MKD, Maroef juga menyatakan telah menyerahkan copy rekaman yang isinya identik dengan aslinya ke MKD. Atas dasar penolakan ini, Junimart menyatakan MKD akan rapat untuk memutuskan langkah selanjutnya.
"Jadi dengan dasar surat pernyataan ini, maka kami MKD akan sesegera mungkin rapat untuk memutuskan langkah berikutnya," ujar Junimart.
Lalu setelah gagal mengambil rekaman asli di Kejagung, apa lagi manuver MKD selanjutnya?
(van/tor)
detik