Kaskus

News

info.barubgtAvatar border
TS
info.barubgt
Sebar Kebohongan, Organda Laporkan Uber ke Polisi
Rimanews- Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengancam akan menyeret perusahaan jasa aplikasi Uber ke polisi. Sebab, perusahaan tersebut diniai telah menyebarluaskan kebohongan informasi atas legalisasi operasi yang katanya telah direstui Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Pers Rilis yang dibuat oleh Uber telah dibantah oleh gubernur. Berarti Uber sudah melakukan pembohongan publik dan ingin membentuk opini yang berdampak bisa menimbulkan perpecahan anak bangsa. Kami akan proses yang bersangkutan ke ranah hukum," ujar Ketua Organda DKI, Shafruhan Sinungan saat dihubungi, Kamis (10/12/2015).

Dia menjelaskan, sejatinya Organda menyambut baik kedatangan aplikasi-aplikasi yang digunakan sebagai pelayanan transportasi. Namun, ada baiknya perusahaan berbasis teknologi aplikasi itu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.

Sayangnya, kata Shafruhan, mereka bertindak semaunya dan melecehkan institusi yang berwenang. Untuk itu, sesuai instruksi Kapolri kepada seluruh kapolda agar menertibkan angkutan-angkutan umum yang illegal, Organda akan mendukung sepenuhnya.

Terlebih, dalam intruksi tersebut melibatkan Dinas perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) beserta Organda.

"Ini untuk menjamin masyarakat. Pengusaha angkutan umum yang legal untuk kelangsungan usaha-usaha mereka. Mereka bisa menimbulkan dampak-dampak kerusuhan jika masih mencoba melakukan hal-hal yang illegal. ini bener-benar harus di antisipasi oleh aparat yang berwenang dalam hal ini Dishubtrans/Kemenhub dan Kepolisian," terang dia.

Sebelumnya, Regional Manager Asia Pacific Uber, Mike Brown dalam keterangan pers-nya sesumbar bahwa perusahaannya telah mendaat lampu hijau beroperasi langsung dari Gubernur Ahok.

"Kami menyambut baik bahwa industri teknologi ride sharing di Jakarta telah mendapatkan sinyal positif dari Bapak Gubernur Ahok untuk beroperasi dalam sebuah iklim dengan kepastian hukum dan kondusif dalam meraih kesuksesan." Terang dia.

Namun, ketika dikonfirmasi, Ahok pun membantahnya."(Uber) belum diizinkan. Kami sampaikan, Uber boleh operasi (beroperasi) dengan catatan syarat seperti Grab Taxi," katanya beberapa waktu lalu.

Pria kelahiran Manggar, Belitung Timur itu mengatakan, Uber harus mendirikan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kemudian, lanjut dia, taksinya juga harus ditempel stiker taksi. Sehingga mobil yang disewakan tersebut harus melalui uji KIR.
0
2.8K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan