- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Catat...Modifikasi Kendaraan Masuk Tindak Pidana


TS
infonitascom
Catat...Modifikasi Kendaraan Masuk Tindak Pidana

Para pecinta modifikasi kendaraan bermotor tampaknya harus waspada. Sebab, menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan setiap kendaraan yang dimodifikasi, tapi tidak memiliki sertifikat resmi dari pihak kepolisian maka akan dimasukan dalam suatu tindakan yang melanggar hukum.
Kepala Subdit Penegak Hukum (G
akkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan bahwa perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto kepada wartawan, Jumat (4/12/2015).
AKBP Budiyanto melanjutkan para pengendara yang memodifikasi kendaraannya wajib melaporkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya dan ke Kemnhub. Agar tidak masuk kedalam tindak pidana pelanggaran.
"Uji tipe yang diterbitkan oleh Kemenhub ini juga ada beberapa ketentuannya," tandas AKBP Budiyanto.
Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...k-pidana/12446
ingat ketentuannya y




0
7.7K
127


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan