- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini 3 Permohonan Novanto ke MKD


TS
WorkShopIND
Ini 3 Permohonan Novanto ke MKD
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan nota pembelaan setebal 12 halaman di sidang tertutup MKD. Ada tiga permohonan yang disampaikan Novanto dalam nota pembelaan tersebut.
Nota pembelaan itu disampaikan Novanto dalam sidang tertutup MKD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015). Dalam nota pembelaan yang beredar tersebut, Novanto membantah laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD yang menyebutnya menggunakan nama Presiden dan Wapres untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
Berikut 3 permohonan Novanto ke MKD:
1. Menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing dan karenanya pengaduan Menteri ESDM Saudara Sudirman Said harus dinyatakan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah ilegal/tidak sah tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti;
3. Menyatakan Saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. (tor/nrl)
Sumber : Detik
http://m.detik.com/news/berita/3090169/ini-3-permohonan-novanto-ke-mkd
Nota pembelaan itu disampaikan Novanto dalam sidang tertutup MKD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015). Dalam nota pembelaan yang beredar tersebut, Novanto membantah laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD yang menyebutnya menggunakan nama Presiden dan Wapres untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
Berikut 3 permohonan Novanto ke MKD:
1. Menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing dan karenanya pengaduan Menteri ESDM Saudara Sudirman Said harus dinyatakan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah ilegal/tidak sah tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti;
3. Menyatakan Saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. (tor/nrl)
Sumber : Detik
http://m.detik.com/news/berita/3090169/ini-3-permohonan-novanto-ke-mkd
0
2.3K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan