- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok dan Kapolda Sepakat Ajak Keluarga Korban Gugat Metromini


TS
tukang.k0prol
Ahok dan Kapolda Sepakat Ajak Keluarga Korban Gugat Metromini
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengaku telah bersepakat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menggugat pengelola Metromini.
Hal ini menyusul peristiwa tabrakan antara metromini B80 jurusan Kota-Kalideres bernomor polisi B 7760 FD dengan kereta rel listrik jurusan Jatinegara-Bogor pada Minggu (6/12/2015) kemarin. Sebanyak 18 orang tewas akibat peristiwa tersebut.
"Tersangkanya itu sopir metromini, sudah meninggal dunia, otomatis kasusnya dihentikan."
"Tapi tadi kami berdiskusi dengan Pak Gubernur supaya kasus ini jangan sampai berhenti kepada sopir, tapi juga kepada penanggung jawab," kata Tito, seusai rapat bersama Basuki, di Balai Kota, Senin (7/12/2015).
"Nah, langkahnya adalah, Pak Gubernur dan didukung oleh kami, nanti akan bekerja sama dengan keluarga korban untuk melakukan gugatan hukum kepada pengelola metromini," kata Tito lagi.
Rencananya, mereka akan menggugat metromini secara perdata. Pengelola dituntut untuk mengganti rugi serta membayar denda.
Melalui sanksi ini, Tito berharap ada efek jera. Meski demikian, tidak seluruh pemilik metromini akan digugat. Melainkan hanya metromini yang terlibat kecelakaan Minggu kemarin.
"Pemiliknya kami telusuri siapa dan akan dituntut secara perdata. Jadi, biar nanti akan kelihatan siapa yang akan muncul yang mengaku sebagai pemilik metromini, siapa yang merekrut, siapa pemilik mobilnya. Perusahaan atau perorangan semua akan digugat oleh Pak Gubernur," kata Tito.
Selain itu, lanjut dia, Basuki juga meminta Polda Metro Jaya untuk membantu menertibkan bus-bus metromini yang tak laik operasi.
"Kalau ada asap hitam, langsung kami tertibkan dan diperiksakan ke Balai KIR. Itu perintah beliau (Gubernur) kepada Dishubtrans dan polisi akan membantu," kata Tito.
Sumber
nah bagus nih, biar metromini kapok
:
Hal ini menyusul peristiwa tabrakan antara metromini B80 jurusan Kota-Kalideres bernomor polisi B 7760 FD dengan kereta rel listrik jurusan Jatinegara-Bogor pada Minggu (6/12/2015) kemarin. Sebanyak 18 orang tewas akibat peristiwa tersebut.
"Tersangkanya itu sopir metromini, sudah meninggal dunia, otomatis kasusnya dihentikan."
"Tapi tadi kami berdiskusi dengan Pak Gubernur supaya kasus ini jangan sampai berhenti kepada sopir, tapi juga kepada penanggung jawab," kata Tito, seusai rapat bersama Basuki, di Balai Kota, Senin (7/12/2015).
"Nah, langkahnya adalah, Pak Gubernur dan didukung oleh kami, nanti akan bekerja sama dengan keluarga korban untuk melakukan gugatan hukum kepada pengelola metromini," kata Tito lagi.
Rencananya, mereka akan menggugat metromini secara perdata. Pengelola dituntut untuk mengganti rugi serta membayar denda.
Melalui sanksi ini, Tito berharap ada efek jera. Meski demikian, tidak seluruh pemilik metromini akan digugat. Melainkan hanya metromini yang terlibat kecelakaan Minggu kemarin.
"Pemiliknya kami telusuri siapa dan akan dituntut secara perdata. Jadi, biar nanti akan kelihatan siapa yang akan muncul yang mengaku sebagai pemilik metromini, siapa yang merekrut, siapa pemilik mobilnya. Perusahaan atau perorangan semua akan digugat oleh Pak Gubernur," kata Tito.
Selain itu, lanjut dia, Basuki juga meminta Polda Metro Jaya untuk membantu menertibkan bus-bus metromini yang tak laik operasi.
"Kalau ada asap hitam, langsung kami tertibkan dan diperiksakan ke Balai KIR. Itu perintah beliau (Gubernur) kepada Dishubtrans dan polisi akan membantu," kata Tito.
Sumber
nah bagus nih, biar metromini kapok

0
2.5K
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan