- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perpanjang SIM Nggak Repot Lagi, Sudah Ada SIM Online


TS
fr91
Perpanjang SIM Nggak Repot Lagi, Sudah Ada SIM Online
Quote:
Perpanjang SIM Nggak Repot Lagi, Sudah Ada SIM Online

JAKARTA – Ini kabar gembira bagi penduduk Indonesia yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Pasalnya, Polri sudah meluncurkan program SIM Online yang sangat memudahkan masyarakat.
Dengan program itu, warga yang ingin memperpanjang SIM tak perlu pulang ke daerah asal atau tempat tinggal sesuai KTP. Warga cukup datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) setempat.
Misalnya, warga Semarang yang bekerja di Surabaya tak perlu mudik saat ingin memperpanjang SIM. Dia cukup datang ke Satpas Colombo Surabaya. Urus sebentar, semuanya beres.
SIM Online ini sudah terkoneksi dengan 45 Kantor Satpas. Layanan SIM Online hanya berlaku untuk perpanjangan dan alih golongan, bukan pembuatan SIM baru. Pembuatan SIM baru, tetap dilakukan sesuai domisili.
“Besok minggu di parkir timur Senayan, kami akan mengadakan peluncuran SIM Online yang sebenarnya sudah dari dulu digagas dan dimulai,” ujar Kepala Bidang Manajemen Operasi dan Rekayasa Korlantas Polri, Kombes Polisi Unggul Sedyantoro. (ps/jos/jpnn)
Sumber
Quote:
KABAR GEMBIRA!!! Kini, Tak Perlu Repot Urus SIM, Caranya...
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, SIM Online merupakan program pemerintah untuk membenahi proses pengurusan administrasi yang selama ini terkesan berbelit-belit.
"Dengan adanya SIM Online ini masyarakat dapat dengan mudah mengurusnya," kata Haiti, saat peluncuran program SIM Online di Parkir Timur, Senayan, Jakarta, Minggu (6/12).
Program ini juga terintegrasi langsung dengan aplikasi kartu tanda penduduk elektronik.
Warga yang akan mengurus SIM tak perlu pulang ke daerah asal. Mereka cukup datang ke satuan pelayanan administrasi (satpas) untuk mengurus perpanjangan.
Peluncuran SIM Online dilaksanakan di seluruh Indonesia, khususnya di 45 satpas yang telah terintegrasi SIM Online. (boy/jpnn)
Sumber
Quote:
Perpanjangan SIM Online, Syaratnya...

SURABAYA – Bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sebaiknya segera mengurus pembuatannya yang diawali dengan perekaman. Pasalnya, untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online misalnya, identitas warga harus sudah terekam di server milik Kementerian Dalam Negeri.
Di Surabaya, launching SIM online berlangsung pagi ini di Taman Bungkul. Polisi menjamin akan memberikan layanan yang memudahkan masyarakat yang mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
”Bawa KTP, lalu tunjukkan NIK (nomor induk kependudukan)-nya. Jika sudah tercatat di e-KTP, sudah bisa dilayani,” jelas Dirlantas Polda Jatim Kombespol Verdianto Iskandar kemarin (5/12).
Nanti seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan SIM online juga langsung terhubung dengan modul penerimaan negara generasi 2 (MPN G2). Dengan cara itu, penyetoran pendapatan negara tersebut bisa tepat sasaran.
Korlantas Mabes Polri sudah menunjuk Bank BRI untuk menangani seluruh transaksi pembayaran perpanjangan SIM online. Tata cara pembayarannya pun memudahkan masyarakat. ”Bisa bayar lewat ATM maupun internet banking,” imbuh Verdianto.
Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu mengimbau masyarakat agar bisa datang langsung ke Taman Bungkul pagi ini untuk mengikuti launching program tersebut.
Polisi sudah langsung menyiapkan stan maupun mobil SIM keliling. Layanan perpanjangan berlaku untuk semua jenis SIM. Polisi sudah menyiapkan lima orang yang akan mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM secara gratis.
Verdianto memaparkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM akan berlangsung cepat. Meski harus datang mengurus sendiri dan antre, masyarakat cepat dilayani. Sebab, program itu hanya mencocokkan data yang sudah masuk ke dalam server. Masyarakat tidak perlu khawatir berlama-lama hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.
Terkait dengan kemungkinan adanya calo SIM, Verdianto menegaskan bahwa pelayanan itu bersih dari oknum tersebut. ”Calo tidak akan ada. Siapa yang bisa mengakses server selain polisi sendiri?” katanya.
Arena launching yang biasa dipakai car free day itu diharapkan bisa menarik animo masyarakat. Kemarin tenda-tenda stan sudah didirikan. Ada beberapa unit kesatuan di Ditlantas Polda Jatim yang siap memamerkan beberapa perlengkapannya.
”Masyarakat bisa mengenal polisi lalu lintas lebih dekat,” jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 tersebut.
Salah satunya adalah unit traffic accident analysis (TAA). Unit itu bekerja untuk menganalisis penyebab terjadinya kecelakaan menonjol. Misalnya, yang dilakukan saat olah TKP kecelakaan Lamborghini Gallardo LP 570-4 yang menabrak lapak STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo pekan lalu. Mereka memamerkan perlengkapan dan alat-alat yang dipakai saat berada di lapangan.
Pada launching pagi ini, polisi juga tetap menggelorakan kampanye keselamatan berlalu lintas. Beberapa polwan akan berinteraksi dengan masyarakat yang menonton. Mereka menyebarkan brosur yang memberikan informasi seputar lalu lintas. (did/c7/fat)
Sumber
Quote:
Silakan Dicatat! Ini 45 Satpas SIM Online, Perpanjang Lebih Mudah
JAKARTA – Polri meluncurkan program SIM Online yang sangat memudahkan masyarakat. Dengan program itu, warga yang ingin memperpanjang SIM tak perlu mudik ke daerahnya.
Cukup datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) tempatnya bekerja, seseorang sudah bisa memperpanjang SIM. Misalnya, warga Semarang yang bekerja di Surabaya tak perlu mudik saat ingin memperpanjang SIM. Dia cukup datang ke Satpas Colombo Surabaya. Urus sebentar, semuanya beres.
SIM Online bisa dilakukan di 45 Satpas yang tersebar di seluruh Indonesia. Layanan SIM Online hanya berlaku untuk perpanjangan dan alih golongan, bukan pembuatan SIM baru. Pembuatan SIM baru, tetap dilakukan sesuai domisili.
“Besok minggu di parkir timur Senayan, kami akan mengadakan peluncuran SIM Online yang sebenarnya sudah dari dulu digagas dan dimulai,” ujar Kepala Bidang Manajemen Operasi dan Rekayasa Korlantas Polri, Kombes Polisi Unggul Sedyantoro. (ps/jos/jpnn)
Berikut 45 Satpas di Indonesia:
1. Polrestabes Medan
2. Polresta Palembang
3. Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot
4. Polrestro Jakarta Utara
5. Polrestro Jakarta Barat
6. Polrestro Jakarta Selatan
7. Polrestro Jakarta Pusat
8. Polrestro Jakarta Timur
9. Polresta Tanggerang
10. Polres Tanggerang Kab 1
11. Polres Tanggerang Kab 2
12. Polrestro Bekasi Kota
13. Polres Bekasi
14. Polresta Depok
15. Polresta Depok (Pasar Segar)
16. Polrestabes Bandung
17. Polrestabes Semarang
18. Polres Sleman
19. Polrestabes Surabaya
20. Polresta Denpasar
21. Polresta Pontianak
22. Polrestabes Makassar
23. Polresta Banda Aceh
24. Polresta Padang
25. Polresta Pekanbaru
26. Polresta Bandar Lampung
27. Polresta Bengkulu
28. Polresta Jambi
29. Polres Mataram
30. Polres Kupang
31. Polres Bulungan
32. Polresta Banjarmasin
33. Polres Palangkaraya
34. Polres Mamuju
35. Polresta Kendari
36. Polresta Manado
37. Polresta Palu
38. Polresta Ambon
39. Polresta Jayapura
40. Polres Manokwari
41. Polres Serang
42. Polresta Pangkal Pinang
43. Polresta Gorontalo
44. Polres Ternate
45. Polresta Balerang
Sumber
Quote:
Layanan SIM Online tak Berlaku untuk...
PALU – Mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, tidak perlu ke daerah asal pembuatan SIM. Pasalnya, layanan SIM online bisa dilakukan di seluruh Indonesia, melalui satuan pelayanan administrasi terintegrasi.
Misalnya, pemilik SIM yang beralamat pulau Jawa, dan sedang bekerja di Sulawesi Tengah (Sulteng), tak perlu kembali ke Jawa hanya untuk perpanjangan SIM. Cukup datang ke Sat Lantas atau layanan SIM keliling yang tersedia di titik-titik strategis di wilayah Sulteng.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Agus Salim mengatakan, pelayanan SIM online sudah ada di 45 kota besar di Indonesia.
“Ini untuk memudahkan masyarakat yang asalnya dari provinsi lain jika ingin melakukan perpanjangan SIM,” terangnya kepada Radar Sulteng (Jawa Pos Group), Sabtu (5/12).
Launching layanan SIM online akan dilakukan hari ini Minggu (6/12), di Taman Anjungan Palu dalam program sehari bersama Polisi Lalu Lintas.
Dijelaskan Agus, syarat memperpanjang SIM melalui layanan online ini tak jauh berbeda dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Yakni cukup membawa KTP elektronik (e-KTP) dan SIM lama.
Pelayanan perpanjangan SIM online hanya berlaku bagi SIM akan habis masa berlakunya pada beberapa hari mendatang. Atau maksimal dua hari setelah masa berlaku SIM habis.
Artinya lanjut Dirlantas, untuk SIM yang telah habis masa berlakunya lebih yang disebutkan tadi, tak bisa lagi melakukan perpanjangan via online. (nendra/sam/jpnn)
Sumber
Quote:
SIM Online, Calo Bakal Habis?
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan layanan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Online dan Program Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang mewakili Presiden Joko Widodo mengatakan, SIM Online yang diluncurkan oleh Mabes Polri merupakan terobosan kreatif untuk meningkatkan pelayanan. Dia pun mengapresiasi langkah kepolisian tersebut.
"Melalui kebijakan SIM Online, tidak saja mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga terbangun transparansi dan akuntabilitas dalam hal pelayanan Polri, salah satunya penerbitan SIM," kata Yuddy.
Menurut Yuddy, melalui pemanfaatan teknologi informasi, yaitu dengan pelayanan berbasis online, akan dapat meminimalisasi potensi penyimpangan, seperti praktik percaloan yang menimbulkan dampak terjadinya peningkatan biaya pelayanan serta memangkas birokrasi yang rumit dan berbelit-belit.
SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya, kepemilikan SIM dimaksud untuk memberikan jaminan yang bersangkutan dinilai mampu mengemudikan kendaraan di jalan raya, sehingga dapat menjaga keselamatan dirinya dan juga keselamatan orang lain.
Data yang diperoleh KemenPAN-RB, angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi. Pada 2013 jumlah korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas mencapai 26.416 orang, tahun 2014 sebanyak 28.297 orang, dan tahun 2015 sampai Oktober yaitu 19.266 orang. Untuk itu, perlu upaya serius dan komprehensif menurunkan angka kecelakaan.
"Salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas adalah dengan meningkatkan kompetensi pengemudi melalui perbaikan sistem penerbitan SIM yang lebih tertib, mudah berkualitas. Diharapkan, dengan telah dilaksanakannya SIM Online, perpanjangan SIM akan lebih mudah dilakukan, karena kerumitan prosedural mengenai domisili warga dan kepemilikan KTP sudah tidak lagi menjadi hambatan," beber Yuddy.
Dalam kesempatan itu, Yuddy mengapresiasi Mabes Polri atas inovasi untuk membangun SIM Online, karena selain dimaksudkan untuk mewujudkan kecepatan dan kemudahan pelayanan, sistem ini juga akan memudahkan dalam pendataan pemilik SIM secara nasional.
Pelayanan SIM Online yang terintegrasi dengan e-KTP akan ikut mendorong sesegera mungkin seluruh penduduk Indonesia mempunyai KTP dan Nomor Induk Kependudukan tunggal. Dengan sinergisitas tersebut maka pengambilan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan lalu lintas akan bisa lebih akurat dan tepat sasaran.
"Dengan telah siap dioperasionalkannya pelayanan SIM online, saya berharap akan menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandas Yuddy. (esy/jpnn)
Sumber
Terobosan yang bagus dari kepolisian kita

0
11.7K
Kutip
89
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan