Kaskus

News

pecahpaloAvatar border
TS
pecahpalo
PKL Bisa Dapat Sertifikat Tanah Tempat Berdagang
Jakarta -Ada kabar gembira bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan bakal memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi para PKL.

Hal tersebut, kata Ferry tertuang dalam peket Kbijakan ke VII yang baru saja dikeluarkan pemerintah. "Jadi PKL dia berdagang di mana dia akan mendapat HGB untuk lahan tempat dia berdagang," kata Ferry dihubungi detikFinance, Sabtu (5/12/2015).‎

Namun tak sembarang tempat bisa diberikan HGB. Pengakuan kepemilikan lahan ini hanya akan diberikan kepada PKL yang menempati lahan sesuai zona yang memang ditetapkan Kementerian ATR khusus untuk kegiatan perdagangan PKL.

Menurutnya, keberadaan sertifikat HGB ini, selain berguna untuk pengakuan atas tanah yang dikelola PKL, juga memiliki fungsi sebagai penataan. "Jadi nggak sembarang orang bisa sembarang dagang di sembarang tempat. Harus ditata. Ada zona-zonanya," jelas dia.

Sertifikan ini bisa memberi manfaat lebih bagi pemiliknya. Misalnya jadi agunan untuk melakukan pinjaman perbankan.

"PKL kan sering berhadapan dengan kekurangan modal. HGB ini bisa diagunkan ke Bank. Jadi mereka bisa pinjam Bank untuk tambah-tambah modal mereka," tuturnya.

Diharapkan, dengan adanya aturan dalam kebijakan terbaru tersebut, PKL bisa lebih terbantu dalam menjalankan usahanya. Sehingga bisa mendongkrak pergerakan roda ekonomi di tanah air pada akhirnya.

(dna/rrd)

LINK SUMBER
0
1.8K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan