- Beranda
- Komunitas
- Regional
- Malang
[OFFICIAL] KONSULTANSI DAN SHARING PERBANKAN (LENDING,CC,LOAN,KTA,KOPERASI)


TS
khenzieu
[OFFICIAL] KONSULTANSI DAN SHARING PERBANKAN (LENDING,CC,LOAN,KTA,KOPERASI)
Spoiler for SEPURANE LEK TREAD INI SALAH TEMPAT:
SAK DURUNGE SEPURANE LEK TREAD IKI WES ONOK APA DURUNG AKU DURUNG NGERTI, CUMA NEWBIE INGIN MEMBANTU BAGI TEMAN - TEMAN YANG BINGUNG DAN ADA PERMASALAHAN DIPERBANKAN, MUNGKIN DENGAN TREAD INI BISA MEMBANTU ....
KONSULTASI KREDIT (LOAN) PERBANKAN
![[OFFICIAL] KONSULTANSI DAN SHARING PERBANKAN (LENDING,CC,LOAN,KTA,KOPERASI)](https://dl.kaskus.id/s18.postimg.org/roze59qih/garis_bawah_2.png)
[/CENTER]
APA ITU KREDIT (LOAN) ?
Spoiler for Pengertian Kredit Perbankan:
Perkataan “kredit” telah lazim digunakan pada praktik perbankan dalam pemberian berbagai fasilitas yang berkaitan dengan pinjaman. Pengertian “kredit” dalam penggunaan yang semakin meluas perlu untuk ditelusuri, sejauh mana relevansi penggunaannya dalam praktik bisnis umumnya dan perbankan khususnya.
Kata “kredit” berasal dari bahasa Romawi “credere” yang berarti percaya atau “credo” atau “creditum” yang berati saya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit berarti menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.
Oleh karena itu, untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka sebelum kredit diberikan terlebih dulu bank mengadakan analisis kredit. Analisis kredit meliputi latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.
Black’s Law Dictionary memberi pengertian bahwa kredit adalah:
“The ability of a businessman to borrow money, or to obtain goods on time, in consequence of the favorable opinion held by the particular lender, as to his solvency and reliability.”
Artinya :
“Kemampuan seorang pelaku usaha untuk meminjamkan uang, atau memperoleh barang-barang secara tepat waktu, sebagai akibat dari argumentasi yang tepat dari pemberi pinjaman, seperti halnya keandalan dan kemampuan membayarnya.”
Sedangkan pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam kata kredit terkandung unsur-unsur yang direkatkan menjadi satu. Sehingga jika kita bicara kredit maka termasuk membicarakan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
1. Kepercayaan
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit. Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa suatu kredit berani dikucurkan.
2. Kesepakatan
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak (si pemberi kredit dengan si penerima kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam suatu akad kredit dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.
3. Jangka waktu
Jangka waktu mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek (di bawah 1 tahun), jangka menengah (1 sampai 3 tahun) atau jangka panjang (di atas 3 tahun). Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran kredit yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
4. Risiko
Akibat adanya tenggang waktu, maka pengembalian kredit akan memungkinkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu kredit. Semakin panjang suatu jangka waktu kredit, maka semakin besar resikonya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah maupun resiko yang tidak disengaja, misalnya karena bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya, sehingga nasabah tidak mampu lagi melunasi kredit yang diperolehnya.
5. Balas Jasa
Balas jasa bagi bank merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian kredit. Dalam bank konvensional balas jasa dikenal dengan nama bunga. Selain balas jasa dalam bentuk bunga, bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi kredit yang juga merupakan keuntungan bank. Bagi bank dengan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan prinsip bagi hasil.
KARTU KREDIT
Spoiler for About Kartu Kredit:
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dilakukan dalam mengajukan permohonan permintaan Kartu Kredit Anda untuk pertama kalinya.
Proses Pengajuan
Proses pengajuan Kartu Kredit sebenarnya mudah, hanya saja memang perlu kesabaran dan kepatuhan dalam mengikuit langkah-langkah dan prosdedur yang diberlakukan oleh bank. Pilihkartu.com akan menjelaskan proses pengajuan Kartu Kredit secara umum:
1. Siapkan berkas/dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan Kartu Kredit. Sebagian besar bank membagi persyaratan ini menjadi beberapa jenis yang di sesuaikan dengan profesi Anda. Secara umum seperti berikut:
Pelajar: Fotokopi kartu pelajar, dan fotokopi KTP orangtua.
Pengusaha/wiraswasta: Fotokopi KTP/Paspor, fotokopi SIUP, fotokopi NPWP, dan fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir.
Karyawan/Pegawai: Fotokopi KTP/Paspor, fotokopi NPWP, dan keterangan penghasilan (Slip Gaji).
WNA: Fotokopi KTP/Paspor, fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), dan keterangan penghasilan (slip gaji).
Ibu Rumah Tangga: Fotokopi KTP/Paspor, fotokopi NPWP, dan fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir.
Sekali lagi, persyaratan yang diberikan di atas adalah persyaratan yang diperlukan pada umumnya, mungkin persyaratan di bank tempat Anda membuat Kartu Kredit akan sedikit berbeda dengan persyaratan yang telah diberikan di atas.
2. Setelah menyiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda langsung saja pergi ke bank tempat Anda ingin membuat Kartu Kredit (untuk pelajar, sebaiknya didampingi orangtua), atau pilih Kartu Kredit yang Anda inginkan di sini lalu klik "Ajukan Aplikasi" pakai halaman Kartu Kredit yang Anda inginkan.
3. Di bank, Anda akan bertemu Customer Service. Lakukan saja semua langkah-langkah yang diinstruksikan oleh Customer Service tersebut.
4. Setelah mengikuti semua instruksi dari Customer Service, seperti mengisi form dan sebagainya, Anda tinggal menunggu saja apakah pengajuan Anda diterima atau tidak. Biasanya bank memberikan kabar tersebut (biasanya via telepon) sebulan setelah Anda mengajukan Kartu Kredit, bahkan lebih. Hal itu biasa terjadi, karena semua bank, terlebih bank-bank besar, menyeleksi dengan sangat ketat para calon nasabah Kartu Kreditnya, untuk meminimalisir resiko kredit macet di kemudian hari.
5. Jika pengajuan Anda diterima, ikuti saja instruksi selanjutnya, tetapi apabila pengajuan Anda ditolak, jangan berkecil hati, Anda bisa mengajukan lagi ke bank lain.
Kira-kira seperti itulah proses pengajuan Kartu Kredit secara umum. Tahapan yang cukup sederhana bila kita mengikutinya dengan baik dan teratur.
PENILAIAN LAYAK TIDAKNYA SEORANG DEBITUR
Spoiler for :
Biasanya kriteria penilaian yang umum harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar layak untuk diberikan, dilakukan dengan analisis 5C dan 7P.
1. Character
Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan diberikan kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur dapat dilihat sari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.
2. Capacity
Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity sering juga disebut dengan nama Capability.
3. Capital
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelola calon debitur. Bank harus meneliti modal calon debitur selain besarnya juga strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas dan solvabilitasnya, rentabilitas dan ukuran lainnya.
4. Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baIk, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
5. Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
Selanjutnya penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7P kredit dengan unsur penilaian sebagai berikut:
1. Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
2. Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
3. Perpose
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, Investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain.
4. Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
5. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
6. Profitabillity
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
JENIS - JENIS PINJAMAN KREDIT (LOAN)
Spoiler for :
Berbagai jenis atau penggolongan kredit/Pinjaman yang telah dikembangkan perbankan hingga saat ini cukup banyak dan sangat beragam.
Berbagai Jenis Kredit atau jenis pinjaman, antara lain:
1. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
Berdasarkan jangka waktu, jenis kredit dibedakan menjadi:
a. Jangka Pendek, apabila tenggang waktu yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk melunasi pinjaman tidak lebih dari satu tahun.
Contoh : Kredit modal kerja perdagangan, industri dan sektor lainnya.
b. Jangka menengah, apabila kredit yang diberikan berjangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun.
Contoh : Kredit Investasi untuk pembelian kendaraan, KMK untuk kontruksi
c. Jangka Panjang, apabila jangka waktu pengembalian pinjaman yang diberikan lebih dari 3 tahun
Contoh : Kredit Investasi untuk pembangunan pabrik hotel, dan jalan tol
2. Jenis Pinjaman berdasarkan sifat penggunaannya
Berdasarkan sifat penggunaannya, jenis Pinjaman dibedakan menjadi:
a. Pinjaman konsumtif apabila pinjaman yang diberikan tersebut oleh nasabahnya (biasanya perorangan) dipergunakan untuk membiayai barang barang konsumtif.Contohnya pembelian mobil untuk keperluan pribadi. Sumber pembayarannya berasal dari gaji atau pendapatan lainnyabukan dari obyek yang dibiayai. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit konsumtif antara lain:
Kartu Kredit, yaitu: fasilitas pinjaman tanpa agunan yang diberikan kepada perorangan pemilik kartu yang diterbitkan oleh bank tertentu setelah aplikasi permohonan kartu kreditnya disetujui oleh bank yang bersangkutan.
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), yaitu fasilitas pinjaman untuk pembelian/pembangunan/renovasi rumah tinggal, rumah susun, ruko, rukan, apartemen, dan villa atau untuk pembelian kavling/tanah matang atau untuk refinancing, dengan jaminan berupa obyek yang dibiayai.
Kredit Mobil, yaitu fasilitas pinjaman bank untuk pembelian kendaraan bermotor roda 2 baru, atau ronda 4 baru atau refinancing roda 4, dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibiayai tersebut.
Kredit Multiguna, yaitu fasilitas pinjaman bank untuk segala keperluan yang bersifat konsumtif dengan jaminan berupa tanah dan bangunan milik debitur.
b. Pinjaman Komersial, merupakan pinjaman yang oleh nasabahnya (perorangan atau badan usaha) dipergunakan untuk membiayai kegiatan usaha. Sumber pembayaran berasal dari usaha yang dibiayainya itu. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit komersial adalah:
Kredit mikro, yaitu fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha mikro
Kredit usaha kecil, yaitu fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha kecil
Kredit usaha menengah, yaitu fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha menengah
Kredit Korporasi, yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai korporasi atau perusahaan
Penentuan besar kecilnya kredit miktor, kecil dan menengah ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank
3. Berdasarkan Keperluannya
Berdasarkan keperluannya, jenis pinjaman dibedakan menjadi :
Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan, seperti pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, pemasaran, dan modal kerja untuk operasional lainnya.
Kredit Investasi, yaitu kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekxpansi proyek yang sudah ada atau pendirian proyek yang akan ada.
Kredit pembiayaan proyek (Project Financial), yaitu: kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk projek baru.
4. Berdasarkan sifat penarikannya
Berdasarkan sifat penarikannya, dapat dibedakan menjadi:
Kredit langsung (Cash Loan), yaitu kredit yang langsung menggunakan dana bank dan secara efektif merupakan hutang nasabah kepada bank. Kredit langsung ini meliputi kredit investasi maupun kredit modal kerja.
Kredit tidak langsung Non-Cash Loan), yaitu kredit yang tidak langsung menggunakan dana bank dan belum secra efektif merupakan hutang nasabah kepada bank. Kredit tidak langsung ini meliputi Bank Garansi dan Letter of Credit
5. Berdasarkan Metode Pembiayaan
Berdasarkan metode pembiyaannya, dibedakan menjadi:
Kredit bilateral, yaitu kredit yang dibiayai oleh hanya satu bank.
Kredit sindikasi, yaitu kredit yang diberikan dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai satu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama.
Ciri-ciri umum kredit sindikasi
Jumlah kredit meliputi jumlah yang besar
Jangka waktu pemberian biasanya menengah atau panjang
Diberikan lebih dari satu pemberi kredit sebagai peserta sindikasi kredit
Tanggung jawabpeserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng, dimana masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah kredit yang menjadi komitmennya
Ditunjuk salah satu partisipan sebagai agent (misalnya: facility agent dan/atau security agent) yang mengadministrasikan kredit sindikasi.
8. Berdasarkan lokasi bank.
Berdasarkan lokasi bank dapat dibedakan menjadi:
Kredit Onshore, yaitu: kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cbang di dalam negeri.
Kredit Offshore, yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan melalui cabang bank di luar negeri
9. Berdasarkan cara penarikan
Berdasarkan cara penarikan jenis kredit dibedakan menjadi
Sekaligus, yaitu penarikan kredit yang dilaksanakan satu kali sebesar limit kredit yang disetujui setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.
Bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu: Penarikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh bank baik berdasarkan tingkat penyelesaian proyek maupun kebutuhan pembiayaan debitur.
Rekening koran (Revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan, yaitu penarikan kredit yang dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sebesar kebutuhan debitur pada saat setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.
ITU BEBERAPA ULASAN TENTANG PENGERTIAN KREDIT MAUPUN JENIS KREDIT YANG ADA SEKARANG INI
BAGI TEMAN - TEMAN YANG MAU SHARING TENTANG PERBANKKAN KHUSUSNYA AREA MALANG MONGGO DISHARE DISINI
BAGI TEMAN - TEMAN YANG MAU SHARING TENTANG PERBANKKAN KHUSUSNYA AREA MALANG MONGGO DISHARE DISINI
DAFTAR WEBSITE APPLY KARTU CREDIT SECARA ONLINE :
1. CITIBANK
2. STANDART CHARTER
3. HSBC
4. BII
5. SEMUA BANK
![[OFFICIAL] KONSULTANSI DAN SHARING PERBANKAN (LENDING,CC,LOAN,KTA,KOPERASI)](https://dl.kaskus.id/barmakapproved.files.wordpress.com/2012/07/approved.png)
1. CITIBANK
2. STANDART CHARTER
3. HSBC
4. BII
5. SEMUA BANK
![[OFFICIAL] KONSULTANSI DAN SHARING PERBANKAN (LENDING,CC,LOAN,KTA,KOPERASI)](https://dl.kaskus.id/barmakapproved.files.wordpress.com/2012/07/approved.png)
Diubah oleh khenzieu 05-12-2015 19:38
0
2.8K
Kutip
9
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan