- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jadi Warga Negara Yang Baik Yuk Dengan Bayar Pajak


TS
petoy221
Jadi Warga Negara Yang Baik Yuk Dengan Bayar Pajak
Jadilah warga negara yang baik dengan membayar pajak, membayar pajak sama dengan membangun bangsa. Walaupun tak dapat dipungkiri hasil pembayaran pajak tersebut dikorupsi oleh beberapa oknum 
Disini ane akan memberitahukan step by step bagaimana ane membayar pajak penghasilan pribadi.
Okeh gan segitu dulu ya, kalaupun misalnya ada yg kurang akan ane tambahkan. Monggo agan/sista yg mau menambahkan.
Cukup sekian terima kasih
Sumber (pengalaman)
Sumber
Sumber
Please share , comennt and rate dan jangan lupa cendolnya gan

Disini ane akan memberitahukan step by step bagaimana ane membayar pajak penghasilan pribadi.
Spoiler for Panjang betul.:
1. Membuat NPWP terlebih dahulu

-Agan/sista membuat NPWP harus sesuai dengan domisili anda berada, misalkan seperti ane. Ane domisili di kabupaten bekasi berarti ane harus bikin NPWP di kantor pajak cibitung. Dan bikinnya pun ga ribet, hanya membawa fotokopi KTP dan mengisi formulir yg diberikan di bagian front office.
Cara mengetahui anda KPP (kantor pelayanan pajak) dimana anda harus mendaftar

Bagaimana jika alamat KTP berbeda dengan domisili,? Misalnya KTP Anda beralamat di kota semarang, sedangkan domisili Anda di kota Jakarta?
Jika alamat di KTP tidak sama/jauh/tidak terjangkau dari domisil/tempat tinggal aktual Anda saat ini, kami sarankan Anda untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui internet (e-reg) atau pos.
-Dokumen untuk memenuhi syarat orang beda-beda tp si ane cuma fotokopi ktp doang
Sebagai contoh untuk artikel ini, saya asumsikan bahwa Anda adalah seorang karyawan perusahaan swasta. Itu artinya Anda mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (karena Anda bekerja di sebuah perusahaan).
Apa yang harus Anda siapkan? Anda cukup menyiapkan fotokopi KTP dan mengisi formulir permohonan pendaftaran NPWP saja. Formulir ini bisa Anda download si situs pajak.go.id atau sudah kami sediakan di bagian akhir artikel ini. Anda juga bisa mendapatkan formulir ini di KPP waktu Anda mendaftarkan diri dan langsung Anda isi disana.
Setelah semua siap, Anda bisa segera datang ke KPP.
-Yuk ke kantor pajaknya buat bikin NPWP

Oke, Anda sudah tahu Kantor Pajak manakah yang Anda tuju. Syarat-syarat juga sudah lengkap. Mari segera meluncur ke Kantor Pelayanan Pajak. Jam pelayanan KPP adalah pukul 08.00 – 16.00, tetapi Kami sarankan Anda datang seawal mungkin. Mengapa? Pertama, untuk menghindari antrian panjang, soalnya saat ane dateng jam 11 siang , ane dapet no antrian 56 dan saat itu no antrian masih 16
Kedua, jika Anda datang terlalu siang atau sore, NPWP Anda mungkin baru selesai diproses keesokan harinya. Lho kok bisa, katanya Cuma 1 jam? Benar, memang kartu NPWP Anda akan selesai dalam 1 jam. Akan tetapi, Anda juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT ini harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan prosesnya lebih lama. Anda bisa saja pulang membawa kartu NPWP saja dan mengambil SKT keesokan hari tetapi tidak efisien bukan jika Anda harus bolak-balik. Untuk lebih amannya Anda bisa menelepon terlebih dahulu ke KPP dan menanyakan apakah bisa sehari jadi di hari Anda akan melakukan pendaftaran.
Setelah Anda sampai ke KPP, masuklah ke dalam Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di sana Anda akan disambut oleh Pak Satpam. Katakan maksud kedatangan Anda, Pak Satpam akan mengarahkan Anda dalam mengambil nomor antrian dan loket mana yang harus Anda tuju.
Setelah tiba giliran Anda, serahkanlah kepada petugas syarat pendaftaran dan isi formulir permohonan. Petugas loket TPT akan memandu Anda dalam mengisi formulir dan memeriksa apakah syarat pendaftaran sudah lengkap. Setelah semuanya lengkap, Petugas akan menerima dan memroses permohonan Anda. Anda akan memperoleh satu lembar tanda terima permohonan pendaftaran NPWP, simpan tanda terima ini baik-baik. Tanyakan berapa lama prosesnya serta kapan Anda bisa mendapatkan NPWP dan SKT. Setelah itu Anda bisa menunggu atau mengambil hasilnya di lain waktu.
-Pengambilan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Setelah proses selesai Anda akan mendapatkan kartu NPWP, SKT dan starter-kit panduan melaksanakan kewajiban perpajakan Anda. Sebelum pulang jangan lupa Anda menanyakan tentang kewajiban-kewajiban perpajakan apa sajakah yang harus Anda laksanakan setelah mempunyai NPWP.
Tanyakan sejelas-jelasnya dan catat kalau perlu sehingga Anda tidak menerima sanksi karena lupa/tidak tahu akan kewajiban Anda. Jika ke depannya Anda membutuhkan bantuan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, Anda bisa datang ke KPP dan berkonsultasi dengan petugas yang telah ditunjuk (gratis tentunya).
Saat lagi di pelayanan ngurus NPWP, ane bertanya berapa minimal penghasilan yg kena pajak , bagaimana perhitungannya , dan kapan ane melaporkan penghasilan ane. Doi menjawab katanya penghasilan dibawah 3.000.000 rupiah tidak dikenakan pajak, tapi tahun depan (2016) NPWP adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh semua masyarakat kalau tidak akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan , Perhitungannya ada berupa :
1. biaya jabatan sebesar 5%
2. wajib pajak orang pribadi 24jt sekian (ane lupa
)
3. pajak kimpoi
4. pajak tanggugan (jika memiliki anak ataupun anggota keluarga dibawah pengampuan anda) ane jelasin dulu pengampuan itu apa, pengampuan atau curatele adalah keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum (hidup fakultas hukum
)
5. dan yg terakhir adalah pajak sebesar 5%
Kapan kita melaporkannya paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak alias maksimal akhir bulan maret (31 Maret) setiap tahunnya
Sip anda sekarang udah punya NPWP agan/sista. Jangan lupa kewajibannya ya

Sebelumnnya ane sebutkan dulu kewajibannya :
1. Melakukan Pembukuan dan membuat laporan Keuangan (Neraca + Laporan
Rugi laba) pada akhir tahun buku atau pencatatan bagi WP Orang Pribadi
yang omsetnya kurang dari Rp 4,8 Milyar setahun.
2. Melakukan pemotongan/pemungutan terhadap objek pajak PPh Pasal
21/22/23/26
3. Menyetorkan PPh yang terutang atau yang telah dipotong/dipungut :
- Bulanan :
a. PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir.
b. PPh Pasal 21/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah
masa pajak berakhir.
c. SPT Masa PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
setelah masa pajak berakhir
d. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Tahunan :
Paling lambat tanggal tanggal 31 Maret (untuk WP Orang Pribadi) dan 30
April (untuk WP Badan) setelah berakhirnya Tahun Pajak
4. Melaporkan secara rutin atas semua kewajiban perpajakannya :
- Bulanan
a. SPT Masa PPh Pasal 25 dengan menggunakan Formulir SSP lembar ke-3
paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir.
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan Formulir 1721 untuk
melaporkan pemotongan PPh atas karyawan paling lambat tanggal 20
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
c. SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan Formulir F.1.1.32.03
untuk melaporkan transaksi pemotongan atas objek pajak PPh Pasal
23/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir
d. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dengan menggunakan Formulir
F.1.1.32.04 untuk melaporkan transaksi pemotongan atas objek pajak
PPh Pasal 4 (2)
- Tahunan :
a. WP Orang Pribadi :
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 dan lampiran-
lampirannya) paling lambat tanggal 31 Maret.
b. WP Badan :
SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 dan lampiran-lampirannya)
tanggal 30 April.
5. Menyimpan dokumen pembukuan selama 10 (sepuluh) tahun
6. Membantu kelancaran jalannya pemeriksaan pajak apabila dilakukan pemeriksaan
Untuk Wajib Pajak Karyawan, kewajiban perpajakannya tidaklah sebanyak
Wajib Pajak Badan, WP OP Usahawan atau WP OP Pekerja Bebas (Notaris,
dokter, artis, dll), cukup sekali dalam setahun yaitu hanya melaporkan penghasilannya paling lambat tanggal 31 Maret dengan menggunakan :
- Formulir 1770 SS apabila penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60.000.000,00
- Formulir 1770 S apabila penghasilan brutonya lebih dari Rp 60.000.000,00

-Agan/sista membuat NPWP harus sesuai dengan domisili anda berada, misalkan seperti ane. Ane domisili di kabupaten bekasi berarti ane harus bikin NPWP di kantor pajak cibitung. Dan bikinnya pun ga ribet, hanya membawa fotokopi KTP dan mengisi formulir yg diberikan di bagian front office.
Cara mengetahui anda KPP (kantor pelayanan pajak) dimana anda harus mendaftar

Bagaimana jika alamat KTP berbeda dengan domisili,? Misalnya KTP Anda beralamat di kota semarang, sedangkan domisili Anda di kota Jakarta?
Jika alamat di KTP tidak sama/jauh/tidak terjangkau dari domisil/tempat tinggal aktual Anda saat ini, kami sarankan Anda untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui internet (e-reg) atau pos.
-Dokumen untuk memenuhi syarat orang beda-beda tp si ane cuma fotokopi ktp doang

Sebagai contoh untuk artikel ini, saya asumsikan bahwa Anda adalah seorang karyawan perusahaan swasta. Itu artinya Anda mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (karena Anda bekerja di sebuah perusahaan).
Apa yang harus Anda siapkan? Anda cukup menyiapkan fotokopi KTP dan mengisi formulir permohonan pendaftaran NPWP saja. Formulir ini bisa Anda download si situs pajak.go.id atau sudah kami sediakan di bagian akhir artikel ini. Anda juga bisa mendapatkan formulir ini di KPP waktu Anda mendaftarkan diri dan langsung Anda isi disana.
Setelah semua siap, Anda bisa segera datang ke KPP.
-Yuk ke kantor pajaknya buat bikin NPWP

Oke, Anda sudah tahu Kantor Pajak manakah yang Anda tuju. Syarat-syarat juga sudah lengkap. Mari segera meluncur ke Kantor Pelayanan Pajak. Jam pelayanan KPP adalah pukul 08.00 – 16.00, tetapi Kami sarankan Anda datang seawal mungkin. Mengapa? Pertama, untuk menghindari antrian panjang, soalnya saat ane dateng jam 11 siang , ane dapet no antrian 56 dan saat itu no antrian masih 16

Setelah Anda sampai ke KPP, masuklah ke dalam Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di sana Anda akan disambut oleh Pak Satpam. Katakan maksud kedatangan Anda, Pak Satpam akan mengarahkan Anda dalam mengambil nomor antrian dan loket mana yang harus Anda tuju.
Setelah tiba giliran Anda, serahkanlah kepada petugas syarat pendaftaran dan isi formulir permohonan. Petugas loket TPT akan memandu Anda dalam mengisi formulir dan memeriksa apakah syarat pendaftaran sudah lengkap. Setelah semuanya lengkap, Petugas akan menerima dan memroses permohonan Anda. Anda akan memperoleh satu lembar tanda terima permohonan pendaftaran NPWP, simpan tanda terima ini baik-baik. Tanyakan berapa lama prosesnya serta kapan Anda bisa mendapatkan NPWP dan SKT. Setelah itu Anda bisa menunggu atau mengambil hasilnya di lain waktu.
-Pengambilan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Setelah proses selesai Anda akan mendapatkan kartu NPWP, SKT dan starter-kit panduan melaksanakan kewajiban perpajakan Anda. Sebelum pulang jangan lupa Anda menanyakan tentang kewajiban-kewajiban perpajakan apa sajakah yang harus Anda laksanakan setelah mempunyai NPWP.
Tanyakan sejelas-jelasnya dan catat kalau perlu sehingga Anda tidak menerima sanksi karena lupa/tidak tahu akan kewajiban Anda. Jika ke depannya Anda membutuhkan bantuan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, Anda bisa datang ke KPP dan berkonsultasi dengan petugas yang telah ditunjuk (gratis tentunya).
Saat lagi di pelayanan ngurus NPWP, ane bertanya berapa minimal penghasilan yg kena pajak , bagaimana perhitungannya , dan kapan ane melaporkan penghasilan ane. Doi menjawab katanya penghasilan dibawah 3.000.000 rupiah tidak dikenakan pajak, tapi tahun depan (2016) NPWP adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh semua masyarakat kalau tidak akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan , Perhitungannya ada berupa :
1. biaya jabatan sebesar 5%
2. wajib pajak orang pribadi 24jt sekian (ane lupa

3. pajak kimpoi
4. pajak tanggugan (jika memiliki anak ataupun anggota keluarga dibawah pengampuan anda) ane jelasin dulu pengampuan itu apa, pengampuan atau curatele adalah keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum (hidup fakultas hukum

5. dan yg terakhir adalah pajak sebesar 5%
Kapan kita melaporkannya paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak alias maksimal akhir bulan maret (31 Maret) setiap tahunnya
Sip anda sekarang udah punya NPWP agan/sista. Jangan lupa kewajibannya ya


Sebelumnnya ane sebutkan dulu kewajibannya :
1. Melakukan Pembukuan dan membuat laporan Keuangan (Neraca + Laporan
Rugi laba) pada akhir tahun buku atau pencatatan bagi WP Orang Pribadi
yang omsetnya kurang dari Rp 4,8 Milyar setahun.
2. Melakukan pemotongan/pemungutan terhadap objek pajak PPh Pasal
21/22/23/26
3. Menyetorkan PPh yang terutang atau yang telah dipotong/dipungut :
- Bulanan :
a. PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir.
b. PPh Pasal 21/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah
masa pajak berakhir.
c. SPT Masa PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
setelah masa pajak berakhir
d. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Tahunan :
Paling lambat tanggal tanggal 31 Maret (untuk WP Orang Pribadi) dan 30
April (untuk WP Badan) setelah berakhirnya Tahun Pajak
4. Melaporkan secara rutin atas semua kewajiban perpajakannya :
- Bulanan
a. SPT Masa PPh Pasal 25 dengan menggunakan Formulir SSP lembar ke-3
paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir.
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan Formulir 1721 untuk
melaporkan pemotongan PPh atas karyawan paling lambat tanggal 20
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
c. SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan Formulir F.1.1.32.03
untuk melaporkan transaksi pemotongan atas objek pajak PPh Pasal
23/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir
d. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dengan menggunakan Formulir
F.1.1.32.04 untuk melaporkan transaksi pemotongan atas objek pajak
PPh Pasal 4 (2)
- Tahunan :
a. WP Orang Pribadi :
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 dan lampiran-
lampirannya) paling lambat tanggal 31 Maret.
b. WP Badan :
SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 dan lampiran-lampirannya)
tanggal 30 April.
5. Menyimpan dokumen pembukuan selama 10 (sepuluh) tahun
6. Membantu kelancaran jalannya pemeriksaan pajak apabila dilakukan pemeriksaan
Untuk Wajib Pajak Karyawan, kewajiban perpajakannya tidaklah sebanyak
Wajib Pajak Badan, WP OP Usahawan atau WP OP Pekerja Bebas (Notaris,
dokter, artis, dll), cukup sekali dalam setahun yaitu hanya melaporkan penghasilannya paling lambat tanggal 31 Maret dengan menggunakan :
- Formulir 1770 SS apabila penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60.000.000,00
- Formulir 1770 S apabila penghasilan brutonya lebih dari Rp 60.000.000,00
Spoiler for Makin panjang.:
2. Pelaporan SPT
Ane sendiri penghasilan masih dibawah 3.000.000 (nyaris dikit lagi
) makanya ane belum ada potongan pajak, hanya tetap melaporkan SPT setiap tahunnya gan. Dibawah ane jelasin bagaimana pelaporan SPT dsb.
Ada beberapa pembagiannya :
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana
Ini adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dengan jenis penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, ini artinya bahwa wajib pajak adalah karyawan perusahaan. Pelaporan ini sangat sederhana, hanya dengan mengisi 1 formulir saja yang di beri formulir 1770 SS. Data dasar untuk mengisi adalah bukti pemotongan PPh form 1721-A1 atau 1721-A2. Anda bisa langsung melihat formulir dan petunjuk pengisian dengan mendownload pada link berikut Formulir SPT 1770 SS & Petunjuk Pengisian.
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana
Berikutnya adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dengan jenis penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, ini artinya bahwa wajib pajak adalah karyawan perusahaan. Pelaporan ini lebih kompleks dari SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sangat sederhana. Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh wajib pajak. Formulir pelaporan adalah formulir 1770 S. Data dasar pengisian adalah bukti pemotongan PPh Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final. Untuk lebih jelasnya anda bisa langsung download 1. Formulir SPT 1770 Sdan 2. Petunjuk Pengisian SPT 1770 S.
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk yang satu ini agak lebih kompleks. Ini adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan juga dari pemberi kerja lain. Ini artinya wajib pajak adalah bukan karyawan atau karyawan yang juga memiliki usaha sendiri (bebas). Formulir pelaporan adalah Formulir 1770. Data dasar pengisian bisa dari Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final dan atau dengan SSP atas penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Untuk lebih jelasnya anda bisa download dokumen 1. Formulir 1770 dan 2. Petunjuk Pengisian SPT 1770.
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan e-Filling
Saat ini sebenarnya ada kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan aplikasi e-Filling. Anda hanya harus mendaftar ke KPP dan secara online di pajak.go.id sebagai situs resmi pajak di Indonesia. Lalu bagaimana aplikasi di lapangan?
Yang pertama anda sebagai Wajib silahkan lapor dulu ke KPP masing-masing dimana anda terdaftar atau tinggal. Dari pelaporan ini anda akan mendapatkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Nomor ini hanya sekali digunakan jadi cukup sekali saja lapornya. Kemudian silahkan daftar e-Filling di https://djponline.pajak.go.id/registrasi dan isi data sesuai dengan dokumen yang anda miliki. Pendaftaran harus dilakukan sebelum 30 hari sejak anda mendapatkan e-FIN.
Selanjutnya Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.
Nah, tampak begitu mudah, murah dan cepat bukan? DJP menjamin kerahasiaan data SPT yang Anda kirimkan melalui aplikasi e-Filing tersebut.
Namun sayang, untuk saat ini e-Filling hanya bisa digunakan untuk SPT Tahun pajak orang Pribadi dengan dua jenis sederhana yaitu:
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Karena menggunakan media electronic maka akan ada keuntungan yang bisa anda dapatkan dengen menggunakan aplikasi e-Filling ini antara lain:
Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7); (di lapangan bisa saja loading menjadi berat karena banyak yang menggunakan di akhir-akhir bulan maret)
Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT; (Belum tentu, karena menggunakan internet. Jika anda menggunakan layanan internet di kantor akan pasti murah)
Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP kimpoi Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk anda silahkan pilih saja mana yang lebih mudah untuk anda. Semoga proses pelaporan SPT Tahunan pajak anda menjadi lebih mudah dan nyaman ya.
Ane sendiri penghasilan masih dibawah 3.000.000 (nyaris dikit lagi

Ada beberapa pembagiannya :
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana
Ini adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dengan jenis penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, ini artinya bahwa wajib pajak adalah karyawan perusahaan. Pelaporan ini sangat sederhana, hanya dengan mengisi 1 formulir saja yang di beri formulir 1770 SS. Data dasar untuk mengisi adalah bukti pemotongan PPh form 1721-A1 atau 1721-A2. Anda bisa langsung melihat formulir dan petunjuk pengisian dengan mendownload pada link berikut Formulir SPT 1770 SS & Petunjuk Pengisian.
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana
Berikutnya adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dengan jenis penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, ini artinya bahwa wajib pajak adalah karyawan perusahaan. Pelaporan ini lebih kompleks dari SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sangat sederhana. Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh wajib pajak. Formulir pelaporan adalah formulir 1770 S. Data dasar pengisian adalah bukti pemotongan PPh Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final. Untuk lebih jelasnya anda bisa langsung download 1. Formulir SPT 1770 Sdan 2. Petunjuk Pengisian SPT 1770 S.
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk yang satu ini agak lebih kompleks. Ini adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan juga dari pemberi kerja lain. Ini artinya wajib pajak adalah bukan karyawan atau karyawan yang juga memiliki usaha sendiri (bebas). Formulir pelaporan adalah Formulir 1770. Data dasar pengisian bisa dari Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final dan atau dengan SSP atas penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Untuk lebih jelasnya anda bisa download dokumen 1. Formulir 1770 dan 2. Petunjuk Pengisian SPT 1770.
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan e-Filling
Saat ini sebenarnya ada kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan aplikasi e-Filling. Anda hanya harus mendaftar ke KPP dan secara online di pajak.go.id sebagai situs resmi pajak di Indonesia. Lalu bagaimana aplikasi di lapangan?
Yang pertama anda sebagai Wajib silahkan lapor dulu ke KPP masing-masing dimana anda terdaftar atau tinggal. Dari pelaporan ini anda akan mendapatkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Nomor ini hanya sekali digunakan jadi cukup sekali saja lapornya. Kemudian silahkan daftar e-Filling di https://djponline.pajak.go.id/registrasi dan isi data sesuai dengan dokumen yang anda miliki. Pendaftaran harus dilakukan sebelum 30 hari sejak anda mendapatkan e-FIN.
Selanjutnya Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.
Nah, tampak begitu mudah, murah dan cepat bukan? DJP menjamin kerahasiaan data SPT yang Anda kirimkan melalui aplikasi e-Filing tersebut.
Namun sayang, untuk saat ini e-Filling hanya bisa digunakan untuk SPT Tahun pajak orang Pribadi dengan dua jenis sederhana yaitu:
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Karena menggunakan media electronic maka akan ada keuntungan yang bisa anda dapatkan dengen menggunakan aplikasi e-Filling ini antara lain:
Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7); (di lapangan bisa saja loading menjadi berat karena banyak yang menggunakan di akhir-akhir bulan maret)
Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT; (Belum tentu, karena menggunakan internet. Jika anda menggunakan layanan internet di kantor akan pasti murah)
Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP kimpoi Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk anda silahkan pilih saja mana yang lebih mudah untuk anda. Semoga proses pelaporan SPT Tahunan pajak anda menjadi lebih mudah dan nyaman ya.
Spoiler for Sakit mata.:
3. Cara pembayaran pajak penghasilan

Menurut jenis PPh
Tergantung dari jenis pajak penghasilannya, prosedur pembayaran pajak tersebut memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya, khususnya dalam hal batas waktu tanggal pembayarannya.
Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan, harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, serta PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Untuk peraturan selengkapnya mengenai batas waktu tanggal pembayaran dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.
Menurut metode pembayaran
Tergantung dari metode pembayarannya, yaitu pembayaran melalui online banking atau setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
Online Banking: Wajib Pajak perlu mendaftar untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan. Bank tersebut kemudian akan menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online. Saat melakukan pembayaran, WP harus mengisi terlebih dahulu data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut. Saat pembayaran sudah dilakukan, WP akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Setelah itu data yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan, agar WP dapat menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank, untuk dipergunakan pada laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak.
Setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi: WP terlebih dahulu melengkapi lembaran SSP sebelum menyetor pajak pada lokasi yang diinginkan. Setelah menyetor pajak, lembaran SSP yang sudah diisi akan dicap oleh Kantor Pos atau Bank Persepsi, dan WP akan menerima NTPN dari tempat tersebut, beserta bukti pembayarannya.
Fitur bayar pajak online (yang segera hadir) di aplikasi OnlinePajak yang juga dilengkapi fitur hitung dan lapor pajak. Sehingga proses administrasi pajak Anda pun menjadi lebih mudah dan lebih cepat.

Menurut jenis PPh
Tergantung dari jenis pajak penghasilannya, prosedur pembayaran pajak tersebut memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya, khususnya dalam hal batas waktu tanggal pembayarannya.
Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan, harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, serta PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Untuk peraturan selengkapnya mengenai batas waktu tanggal pembayaran dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.
Menurut metode pembayaran
Tergantung dari metode pembayarannya, yaitu pembayaran melalui online banking atau setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
Online Banking: Wajib Pajak perlu mendaftar untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan. Bank tersebut kemudian akan menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online. Saat melakukan pembayaran, WP harus mengisi terlebih dahulu data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut. Saat pembayaran sudah dilakukan, WP akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Setelah itu data yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan, agar WP dapat menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank, untuk dipergunakan pada laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak.
Setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi: WP terlebih dahulu melengkapi lembaran SSP sebelum menyetor pajak pada lokasi yang diinginkan. Setelah menyetor pajak, lembaran SSP yang sudah diisi akan dicap oleh Kantor Pos atau Bank Persepsi, dan WP akan menerima NTPN dari tempat tersebut, beserta bukti pembayarannya.
Fitur bayar pajak online (yang segera hadir) di aplikasi OnlinePajak yang juga dilengkapi fitur hitung dan lapor pajak. Sehingga proses administrasi pajak Anda pun menjadi lebih mudah dan lebih cepat.
Spoiler for Penutup:
Okeh gan segitu dulu ya, kalaupun misalnya ada yg kurang akan ane tambahkan. Monggo agan/sista yg mau menambahkan.
Cukup sekian terima kasih
Sumber (pengalaman)
Sumber
Sumber
Please share , comennt and rate dan jangan lupa cendolnya gan

0
4.7K
Kutip
37
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan